Pembatalan Pendaftaran Merek Passing Off Dan Kaitanya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Melati Widyatmanu Putri, Iwan Erar Joesoef

Abstract


Demi mendapatkan ketenaran Merek, pihak lain rela melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik membonceng nama well- known mark tanpa izin disebut passing off. Salah satu kasus yang akan peniliti bahas mengenai tindakan passing off merek Starbucks milik Starbucks corporation di kelas 34 melawan starbucks milik PT sumatera tobacco trading company di kelas 40. Starbucks corporation dinyatakan kalah di tingkat pertama karena tidak dapat membutkikan keterkenalan nya dan menang di tingkat kasasi karena dapat membuktikan ketenaran nya. dan menyatakan adanya tindakan passing of .Bagaimana Dasar Yang Digunakan Hakim Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Starbucks Corporation dan Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Merek yang terbukti melakukan Passing Off Jika Dikaitkan Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena saat pemerikasaan adanya persamaan merek haruslah ditolak.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa adanya kekeliruan hakim tingkat pertama memerhatikan peraturan internasional yang terikat dengan indonesia dalam memutus perkara passing off starbucks corporation dan tidak terpenuhinya beberapa asas umum yang baik


Keywords


Passing off; Well-known mark; Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Full Text:

PDF

References


Buku

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Direktorat Jenderal HKI. (2000). Buku Panduan Hak Kekayaan

Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya). Jakarta: Direktorat HKI

Depkeh & HAM.

Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Merek Dan Indikasi Geografis Tentang Permohonan Pendaftaran Merek Dan Indikasi Geografis Serta Perlindungan Nya.

Departemen Perindustrian Republik Indonesia. (2007). Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum. Jakarta: Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.

Djumhanan Muhammad dan R.Djubaedillah. (2003). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Gunawati, Anne. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Penerbit Alumni.

Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata. (1997). Pembaruan Hukum Merek Indonesia (Dalam Rangka WTO, TRIPS). Cetakan ke-1. PT. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hariyani, Iswi. (2010). Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Pustaka

Yustisia, Yogyakarta.

Hartono, Sri Rejeki (2001). Buku Panduan : Hak Kekayaan Intelektual.

Jakarta: Penerbit PT. Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati. (1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia.

Jakarta: Penerbit Binacipta BPHN.

Harahap, M Yahya. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Hendra Purwaka, Tommy dkk. (2018). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hidayah, Khoirul. (2013). Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia dan Kajian Undang-Undang dan Integrasi Islam). Malang: UIN Maliki Press.

Hidayati, Nurul dan Naomi Yuli Ester S. (2017). Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol Madrid (Trademark Protection Urgency Through The Madrid Protocol). Jurnal ini diterbitkan di website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Indriyanto, Agung dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran

Merek, Rajawali Press, Jakarta

Joesoef,Iwan Erar. (2022). Hukum Perjanjian (Asas,Teori,Praktik).

Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti.

Keraf,Sonny. (1998). Etika Bisnis – Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur Yogyakarta: Cetakan ke-9.

Krisnani, Setyowati, et. al. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi. Kantor HKI Bogor Lewis, Arthur. (2014). Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bandung: Nusa

Media.

Margono, Suyud. (2011). Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di

Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. (2011). Mengenal HAKI (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, dan Seluk Beluknya). Jakarta: Esensi Erlangga.

Maulana, Insan Budi. (2000). Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual

I. Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta bekerjasama dengan Yayasan Klinik HAKI.

Maulana, Insan Budi. (1999). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Mahadi. (1985). Hak Milik Immateril. Jakarta: BPHN-Bina Cipta.

Munir Fuady. (2011). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purwaningsih, Endang. (2010). Hukum Bisnis. Jakarta: Ghalia Indonesia. Samsudin, Dadan. (2016). Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan

Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salehal, Ismail. (2001). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saidin, H.OK. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers

Saidin, H.OK. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Supramono, Gatot. (2008). Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut

Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Surachman. (2008). Dasar-Dasar Manajemen Merek (Alat Pemasaran Untuk Memenangkan Persaingan), Malang: Bayumedia Publishing.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarifin, Pipin. & Jubaedah, Dedah. (2004). Peraturan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Surahno, et al., (2007). Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Karunika Universitas Terbuka.

Sumida Yoshihiro dan Insan Budi Maulana. (1994). Perlindungan Bisnis Merek Indonesia Jepang. Jakarta: Penerbit Pustaka Sinar Harapan. Umar, Ahmad Zein. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Paca TRIP’s.

Cetakan ke-1. PT. Bandung: Alumni.

Utomo, Tomi, Suryo. (2010). Hak Kekayaan Intelektual di Era Global.

Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wauran Wicaksono, Indirani. (2017). Pengantar Hak Kekayaan

Intelektual. Salatiga:Tisara Grafika.

Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.20

Tahun 2016

Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan

dan Merek Perniagaan

Undang Undang No. 19 1992 tentang Merek

Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2004

Karya Ilmiah

Haris, Rachman (2014). Implementasi Pasal 113 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Penggunaan Secara Komersial Karya Fotografi di Jejaring Sosial Instagram. Malang. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Irsalina Julia, Ermin. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Menggunakan Kata Milik Umum. Makassar. Skripsi Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin.

Mastur. (2012). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Dibidang Paten. Jurnal Ilmu Hukum Qisti. Vol.6. No.1.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah dalam Amin Sutikno. (1998). Passing Off sebagai Perlindungan Atas Reputasi Bisnis, Varia Peradilan. Majalah Hukum Tahun XIII Nomor 152.

Nurfauziah, Medisita Istiqmalia dan Iwan Erar Joesoef. (2021). “Itikad Baik Dalam pendaftaran Merek: Studi Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal Di Indonesia”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI). Vol.2. No. 03.

Umami, Yurida Zakky. (2016). Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2

Pramono, Dimas. (2014). Perlindungan Merek Pengusaha Lokal Yang Memiliki Kemiripan Dengan Merek Terkenal Asing Untuk Barang Tidak Sejenis Studi Kasus Merek Ikea Melawan Merek IKEA. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Zakiyah. Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi

Geografis bagi Konsumen. Jurnal Legitimasi. 2 (1). pp. 115-128.

ISSN 2303-7460

Website

Hukum Online, Penegakan Hukum HaKI di Indonesia Belum Efektif, diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol255/ penegakan-hukum-haki-di-indonesia-belumefektif , diakses pada 07 September, jam 16:02 WIB.

https://www.pendaftaranmerekdagang.com/jenis-jenis-merk/, diakses pada tanggal 10 mei 2022 pada pukul 09-35 WIB.

https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur diakses pada10 mei 2023 jam 21:16

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek- terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e/ diakses pada 31 mei 2023

https://business-law.binus.ac.id/2018/04/30/mengenal-madrid- protocol-dalam-sistem-kekayaan-intelektual-di-indonesia/ diakses pada 31 mei 2023

transWorld Intellectual Property Organization (WIPO), What is Intellectual Property?, diakses dari http://www.wipo.int/about-ip/en, diakses pada 1 Februari 2023, jam 14.14 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.