Pencegahan Penjualan Pakaian Bekas Sebagai Upaya Melindungi Penyebaran Penyakit Menular (Analisis Yuridis Terhadap UU No. 7 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 1999)
Abstract
Keberadaan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia pada nyatanya dilarang oleh peraturan perundang-undangan Indonesia dikarenakan dari praktik penjualan pakaian bekas impor ini memberikan dampak negatif, salah satunya adalah kesehatan konsumen karena pakaian tersebut berpotensi membawa penyakit menular. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlidungan konsumen dari penyebaran penyakit dalam pelarangan penjualan pakaian bekas impor dan bagaimana pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pelaku penjualan pakaian bekas impor. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif atau yuridis normatif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini juga memakai berbagai jenis teori-teori yang memiliki nilai relevansi dan juga penelitian terdahulu. Penelitian ini juga menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan meneliti bahan secara terstruktur dan dipelajari secara utuh. Maka dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan di Indonesia mengatur tentang hak dan perlindungan konsumen, termasuk dalam hal pembelian pakaian bekas. Selain itu, Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut juga mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha dalam penjualan pakaian bekas impor. Dengan menjalankan tanggung jawab ini, pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menciptakan perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Badrulzaman, M. D. (1986). Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Binacipta.
Kristiyanti, C. T. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Notoatmojo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Siahaan, N. H. T. (2005) Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Suparji. (2014). Pengaturan Perdagangan Indonesia Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jakarta: UAI Press.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, G., & Yani, A. (2001). Hukum tentang Perlindungan Konsumen.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal
Akhmaddhian, S. (2018). Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governace. Logika: Journal Of Multidisciplinary Studies Vol. 09 No. 01, 30-38.
Ardani, S. F., & Indawati, Y. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Informasi yang Tidak Jelas dalam Pembelian Pakaian Bekas Impor Melalui Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 5.
Darmawan, A. (2016). Epidemiologi Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular. Jambi Medical Journal, 196-199.
Dewi, N. M., Widiati, I. A., & Sutama, N. (2020). Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor Bagi Konsumen di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum.
Diana, L. (2019). Perdagangan Pakaian Bekas Impor Mengapa Masih Marak Terjadi? Riau Law Journal, 285.
Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Krtha Bhayangkara Volume 12 No. 2.
Gostin, L. O., Burris, S., & Larrazini, Z. (1999). The Law and the Public’s Health: A Study of Infectious Disease Law in the United States. Columbia Law Review 99, 61-63.
Indradewi, A. S., & Windayati, N. P. (2009). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Pakaian Bekas Impor yang Merugikan Konsumen di Pasar Kodok Tabanan. Jurnal Kerta Dyatmika.
Mariner, W. K., Annas, G. J., & Parmet, W. E. (2009). Pandemic Preparedness: A Return To The Rule of Law. Drexel Law Review, 357-358.
Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 10 No. 02.
Nelson, C. (2009). Conceptualizing and Defining Public Health Emergency Preparedness. American Journal of Public Health 97, no. S1, 9.
Ningrum, Silvya Mega, Muttaqin Choiri, (2022) Praktik Jual Beli Fashion Thrift Dan Pertanggungjawabannya Pada Media Sosial, J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam Vol. 7, No. 2.
O’Malley, P., Rainford, J., & Thompson, A. (2009). Transparency during Public Health Emergencies: From Rhetoric to Reality. Bulletin of the World Health Organization, 617.
Permatasari, A. S., Rahmadhan, S., Firdausy, W. J., & Meidianti, H. L. (2021). Pengaruh Komunikasi Pemasaran Thrift Shop Terhadap Tingkat Konsumsi Fashion Di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Komunikasi, 94-105.
Rusniati, N. M., & Sukihana, I. A. (2021). Kepastian Hukum Jual Beli Pakaian Impor Bekas. Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.12.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 5 No.2.
Peraturan Perundang-Undangan
Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 198 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia No. 51/MDag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Surat Keterangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
/MPP/Kep/7/1997.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 267/M-IND/PER/1982 tentang Perlakuan Produk Pakaian Jadi Bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perdagangan Barang Bekas.
Sumber Internet
Audrine, A. (2022). Transformasi Digital dan Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen. Cips-indonesia.org. https://www.cips- indonesia.org/post/opini-transformasi-digital-dan-urgensi-revisi- uu-perlindungan-konsumen?lang=id.
Bagaskara, A. A. (2021). Apa Itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)?. Lbhpengayoman.unpar.ac.id. https://lbhpengayoman. unpar.ac.id/apa-itu-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen- bpsk/. Diakses pada 13 Mei 2023 Pukul 21.06 WIB.
Henry. (2023). Simak 3 Bahaya Beli Pakaian Bekas Impor Bekas Buat Kesehatan. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/lifestyle/ read/5239924/simak-3-bahaya-beli-pakaian-bekas-impor-bekas- buat-kesehatan.
KOMISI VI. (2023). RUU Perlindungan Konsumen Lindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha. Dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/berita/detail/ id/44016/t/javascript. Diakses pada 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB. Laily, I. N. (2021). Tren Thrift Shop yang Membawa Dampak Positif Bagi Lingkungan. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/safrezifitra/ berita/611e01f0031c2/tren-thrift-shop-yang-membawa-dampak-
positif-bagi-lingkungan.
Rachmawati, S. D. (2021) Konsumen Dirugikan oleh Pelaku Usaha? Ini Penyelesaiannya!. Smartlegal.id. https://smartlegal.id/ galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/10/16/konsumen- dirugikan-oleh-pelaku-usaha-ini-penyelesaiannya/.
Rosana, F. C. (2022). Bisnis Baju Bekas Tak Dilarang, Mendag: Yang Tidak Boleh Itu Impor. Bisnis.tempo.co. https://bisnis.tempo. co/read/1622072/bisnis-baju-bekas-tak-dilarang-mendag-yang- tidak-boleh-itu-impor.
Saputra, Y. (2022). Impor pakaian bekas ilegal: Indonesia ‘menjadi penampung sampah’ dan dianggap ‘tidak punya martabat’, Bbc. com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4ndrwez973o.
Sari, A. M. (2023). Dasar Hukum dan Dampak Impor Pakaian Bekas di Indonesia. Fahum.umsu.ac.id. https://fahum.umsu.ac.id/dasar- hukum-dan-dampak-impor-pakaian-bekas-di-indonesia/. Diakses pada 12 Mei 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.