Perlindungan Hak Cipta Terhadap Lagu Yang Dijadikan Backsound Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Khaireza Rafa Anwar, Imam Haryanto

Abstract


Maraknya penggunaan aplikasi TikTok, berbagai macam video dibuat oleh para penggunanya dengan memuat lagu pada video mereka. Banyak pengguna yang masih belum mencantumkan lagu secara bijak pada audio di video mereka. Video yang di upload pada aplikasi TikTok, tidak seluruhnya di edit secara full melalui aplikasi TikTok, melainkan sudah di edit terlebih dahulu pada aplikasi lain. Sehingga tidak sedikit audio pada video pengguna TikTok yang terkena copyright. Melalui penelitian ini, peneliti bertujuan untuk menganalisis regulasi terkait perlindungan hak cipta yang ada dan berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran Hak Cipta di TikTok dan peranan penting dari peraturan internet milik Amerika Serikat. Novelty yang diperoleh melalui kajian ini adalah perlindungan hak cipta yang ada pada TikTok dan perbandingan hukum hak cipta antara Indonesia dan Amerika Serikat khususnya pada doktrin fair use,fair dealing.

Keywords


Hak Cipta; TikTok; Pencipta; Lagu

Full Text:

PDF

References


Buku

Permata, R. R. (2022). Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin

Fair Use Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Henry, S. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Ardika, Komang., & Marwanto. (2019). Pemanfaatan Lagu Secara Komersial Pada Restoran Serta Keberadaan Pengunjung Yang Menyanyikan Lagu Secara Volunteer. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya, 7(6), Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, 4.

Sujana, D. (2016), Perubahan-Perubahan Penting Terkait Hak Cipta Pasca Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Presiden, 1(2), 7.

Haryanti., & Tuti. (2014), Hukum Dan Masyarakat. Tahkim, 10(2),162. Ningrat., Wahyu. R. A. P., Mangku, D. G. S., & Suastika, I. N. (2020). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28

Tahun 2014 dan Copyright Act. Ganesha Law Review, 2(2), 181.

Sumber Internet

Franedya, R. (2021). Diduga Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Rp

M. Cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/ tech/20210122143821-37-218045/diduga-langgar-hak-cipta- tiktok-digugat-rp-13-m. Diakses pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 19:48 WIB.

TikTok. (2021). Intellectual Property Policy. Tiktok.com. https://www. tiktok.com/legal/page/global/copyright-policy/en. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023 Pukul 24:18 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.