Diferensiasi Kontrak Standar Dikaitkan Dengan Penerapan Prinsip UNIDROIT

Bambang Herlambang Irawan Nurraid

Abstract


Dunia semakin menunjukkan perkembangannya baik dari segi budaya hingga adaptasi hukum yang kian membawa lingkungan Bisnis Internasional ini menjadi lebih baru dan modern. Perubahan ini didasari atas peristiwa hukum yang terjadi salah satunya adanya problematika hukum dalam melakukan perjanjian Kerjasama dalam skala internasional seperti contoh perjanjian peminjaman kepada PT. Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) oleh NINE AM Ltd yang terhambat proses pembayaran hutang dan halangan dalam mengajukan gugatan. Hal ini tentu menjadi pokok permasalahan sebab surat perjanjian yang ditulis oleh NINE AM Ltd tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagai negara pilihan hukum dan harus terbentur dengan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Prisip UNIDROIT merupakan jawaban atas masalah tersebut dimana didalamnya terkandung asas kebebasan berkontrak yang dapat mendorong para pihak untuk bisa memberi klausul atau memilih prinsip ini sebagai pilihan hukum. Sebab dalam penggunaan unidroit sebagai pilihan hukum sangat dapat mengharmonisasikan hubungan perjanjian antarpihak dan terhindar daripada permasalahan yang berbenturan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Maka bagi negara manapun yang telah meratifikasi prinsip ini tentu seharusnya mengutamakan kemudahan dan flesibiltas dalam merancang perjanjian, proses yang rumit dan terbeli- belit memunculkan sikap hubungan yang kurang layak dipandang apalagi dapat mempengaruhi perkembangan bisnis secara luas dengan berbagai negara.

Keywords


Perjanjian; Prinsip UNIDROIT; Kebebasan berkontrak

Full Text:

PDF

References


Buku

Ohmae, K. (1996). Global Paradox. Jakarta: Pustaka Gramedia.

Sunandar, T. (1998). Ratifikasi Perdagangan Bebas dan Implikasinya bagi Indonesia. Jakarta: BPHN.

Jurnal

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta, 2014.

Chandrawulan, A. A. (2016). Penerapan Prinsip-Prinsip Unidroit Dan Konvensi Internasional Terhadap Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia. Litigasi, 15(1).

Supancana, I. B. R. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kusmiati, N. I. (2017). Kedudukan Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dalam Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia Yang Akan Datang. Jurnal Litigasi

Silalahi, P. R. (1997). “Profesionalisme dan Etika Pengusaha Terhadap Kebijakan Ekonomi Pemerintah”, Seminar Peran Hukum Bisnis Menghadapi Era AFTA dan APEC”, Diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Garden Palace Hotel, Surabaya.

Sunandar, T. (2001). Perdagangan Bebas dan Harmonisasi Hukum : Kajian Atas Doktrin “Lec Mercatoria”. Jurnal Keadilan, 1(6).

Peraturan Perudang-Undangan

Principles of International Commercial Contracts, 1994 - UNIDROIT. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan

Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Sumber Internet

Institut Internasional UNIDROIT untuk Penyatuan Hukum Perdata, Prinsip UNIDROIT dari Kontrak Komersial Internasional, https:// www.unidroit.org/wp-content/uploads/2021/06/Unidroit- Principles-2016-English-i.pdf (terakhir diakses 26 Februari 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.