Analisis Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Wisata Sapta Pesona Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Anisa Khairunisa, Surahmad Surahmad

Abstract


Implementasi pemenuhan hak konsumen di Indonesia dapat terealisasikan dengan baik apabila pelaku usaha menetapkan setiap aturan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana PT Wisata Sapta Pesona menjamin pemenuhan hak konsumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui regulasi perusahaan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif – empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Kualitatif yang bersifat deskriptif; data primer berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), Hasil Survei Perusahaan dan hasil wawancara management perusahaan; data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, buku dan artikel hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Wisata Sapta Pesona telah menjamin 6 (enam) hak konsumen dari 8 (delapan) hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. PT Wisata Sapta Pesona telah berupaya untuk memastikan pengunjung sebagai konsumen terpenuhi hak- haknya dengan beberapa kebijakan atau program berupa kegiatan audit operasional. Training karyawan, Survei kepuasan pengunjung dan review pengunjung.

Keywords


Hak Konsumen; Standar Operasional Prosedur (SOP); PT Wisata Sapta Pesona

Full Text:

PDF

References


Buku

Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakkn Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Dewi. (2013). Perilaku Konsumen. Palembang: Penerbit Citrabooks Indonesia.

Hadjon, Piliphus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di

Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ijadi A.J. (2009). Kepariwisataan dan Perjalanan. Jakarta : PT Raja Grafindo Perasada.

Imaniyati, Neni Sri. (2002). Hukum Ekonomi Dan Ekonomi Islam Dalam

Perkembangan. Bandung: Mandar Maju.

Lupiyoadi, dkk. Manajemen Pemasaran Jasa Edisi Ke Dua. Jakarta: Salemba Empat.

Nasution, AZ. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu

Pengantar. Jakarta: Diadit Media

Prabowo, M.Shidqon. 2010. Perlindungan Hukum Jamaah Haji Indonesia, Yogyakarta: Rangkang.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Sarosa, Samiaji. (2017). Metodologi Pengembangan Sistem Informasi.

Jakarta: Indeks Jakarta.

Shofie, Yusuf. (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-

Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya.

Soebagyo Ahmad. (2020). Marketing Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suryadana, Liga. (2002). Sosiologi Pariwisata. Bandung : Humaniora. Susanto, Happy. (2008). Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta:

Visimedia.

Sutedja, Wira. (2007). Panduan Layanan Konsumen. Jakarta: Grasindo. Tambunan, Rudi M. (2003). Pedoman Penyusunan: Standar Operating

Procedures (SOP). Jakarta : Maiestaspublishing.

Tohirin. (2012). Metode penelitian kualitatif dalam pendidikan dan bimbingan konseling: pendekatan praktis untuk peneliti pemula dan dilengkapi dengan contoh transkrip hasil wawancara serta model penyajian data. Jakarta: Pers.

Wardiyanti. (2006). Metode Penelitian Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Yoeti, Oka A. (1996). Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa.

Yudho dan Tjandrasari. (1987). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.

Jakarta: Majalah Hukum dan Pembangunan, UI Press.

Karya Ilmiah

Barkatullah, Abdul Halim. 2007. Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Hukum. Vol. 14 No. 2

Nangin. C. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen. Vol. 6 No. 4

Amelia dan Prasetyo. 2022. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, & Environment) terhadap Objek Wisata sebagai Wujud Pemenuhan Hak Wisatawan. Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwista. Vol 5 No. 2

Sulam, Dkk. 2019. Pengaruh Penerapan Standar Operasional Prosedur terhadap Efektifitas Pelayanan Keuangan di IAIN Sultan Amai Gorontalo. Jurnal Al-Buhuts. Vol. 15 No. 2

Didik dan Indah. 2020. Evaluuasi Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Di Envy Restaurant Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali. Jurnal Manajemen Hotel dan Pariwisata. Vol. 2 No. 2

Tampubolon, Wahyu Simon. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 04 No. 01

Setiawati, Wiwien. 2015. Penyusunan Standard Operating Standar Procedures (SOP) pada PT Sketsa Cipta Graha Di Surabaya. Jurnal Agora. Vol 3 No. 3

Dahln dan Rasyid. 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal. Vol. 1 No. 3

Wayan, dkk. 2019. . Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 1 No. 1 Puspitasarim Chandra Dewi, 2010. Peningkatan Kesadaran Hak- Hak Konsumen Produk Pangan Sebagai Upaya Mewujudkan Kemandirian Konsumen. Jurnal Penelitian Humaniora. Vol. 15

No.1

Wahyulin dan Febry. 2018. Penegakan Hukum Sengketa Konsumen Oleh BPSK untuk Pencegahan Pelanggaran Hak Konsumen. Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah. Vol 5 No. 2

Maharani, Resna Pratiwi. 2018. . Tanggung Jawab Penyelenggara Transaksi Elektronik Dalam Melindungi Hak Konsumen. Supremasi Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1

Murni dan Maharani. 2015. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Konsumen. Arena Hukum. Vol. 8 No. 2

Wicaksono, Raka, dkk. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol. 8 No.2

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Sumber Lainnya

https://www.sibatakjalanjalan.com/2021/01/jenis-jenis-wisatawan- tourist-dan-contoh-kriteria-wisatawan.html diakses pada tanggal 1 Juni 2023 Pukul WIB.

https://www.atobasahona.com/2018/10/macam-macam-wisatawan- dan-tingkat-kesadarannya.html diakses pada tanggl 16 Mei 2023 Pukul WIB.

https://cimory.com/sub-company.php diakses pada tanggal 1 Mei 2023 Pukul WIB.

https://www.akseleran.co.id/blog/konsumen-adalah/ diakses pada

tanggal 10 April 2023 Pukul WIB.

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan- normatif/, diakses pada tanggal 10 Maret 2023, Pukul WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.