Problematika Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna Narkotika

Yunizar Falevi, Handar Subhandi Bakhtiar

Abstract


Tindak pidana narkotika adalah jenis tindak pidana yang menyebabkan jumlah narapidana terbanyak di Indonesia. Total 135.758 dari 273.822 narapidana merupakan narapidana narkotika yang mana lebih dari 80%-nya merupakan penyalah guna narkotika. Para penyalah guna banyak dijerat menggunakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika, salah satunya ialah yang terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1386k/Pid.Sus/2011. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis argumentasi hukum Hakim Agung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1386K/Pid.Sus/2011 dan juga menganalisis mengenai permasalahan yang termuat dalam Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Metode penelitian yang diaplikasikan pada peneitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan teknik analisis deduktif dan induktif sebagai teknik penunjangnya. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kekeliruan pada penegak hukum dalam menerapkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara tekstual saja melainkan secara kontekstual untuk menilai unsur kesalahan. Seharusnya penyalah guna narkotika dijerat menggunakan Pasal 127 yang salah satu hukumannya ialah rehabilitasi.

Keywords


Penegak Hukum; narkotika; penyalah guna; pengedar; narapidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Amirudin, & Asikin, Z. (2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Sleman: Deepubish. Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis,

serta Disertasi. Bandung: Alfabeta Bandung

Jurnal

Afrizal, R., & Anggunsari, U. (2019). Optimalisasi Proses Asaesmen Terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabillitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 264. http://dx.doi.org/10.30641/ dejure.2019.V19.259-268

Elvina, S. E. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Unsusr Memiliki pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Putusan nomor 168/Pid.Sus/2020/ PN.Pdg. Novum: Jurnal Hukum, 9(3), 4. https://doi.org/10.2674/ novum.v0i0.42183

Harahap, F. H. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Sekaligus Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rechtsregel, 2(2),

http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/ view/4424

Maroa, M. D. (2019). Analisis Yuridis Mengenai Pemidanaan terhadap Pengedar Narkotika (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/Pid.b/2013/PN. Lwk). Jurnal Yustisiabel, 3(2),

http://dx.doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.397

Nindita, A., Augustine, C., & Hartanto, E. (2015). Argumentasi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas pada Perkara Penipuan. Jurnal Verstek, 3(2), 13. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/ download/38981/25766

Pardede, R. Y., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2022). Analisis

Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana di Bawah Ancaman Pidana minimum Khusus dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid.Sus/2020). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 144. https://jurnal. locusmedia.id/index.php/jkih

Phahlevy, R. R., & Maghfiroh. (2019). Pergeseran Konsep Narkotika dalam Sistem Hukum Indonesia. Res Judicata, 2(2), 259--275. http://dx.doi.org/10.29406/rj.v2i2.1551

Sari, N. (2017). Penerapan Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum, 17(3), 355. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017. V17.351-363

Ulfa, W. (n.d.). Dekriminalisasi terhadap Pasal 127 Undang-Undang Noor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rio Law Jurnal, 1(1), 10. https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.330

Wicaksono, S. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Pemidanaan bagi Peyalah Guna Narkotika Dihubungnkan dengan Pasal 127 bagi Penyalah Guna dan Ketentuan Rehabilitasi (Analisa Putusan Nomor. 2106/Pid.Sus/ 2018/PNTng ). Rechtsregel, 2(2), 617--634. http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4421

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Putusan Mahkamah Agung Nomor 1386K/Pid.Sus/2011 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1071K/Pid.Sus/2012

Sumber Internet atau Website:

Karnadi, A. (2022, April 27). Mayoritas Penghuni Lapas Indonesia dari Kasus Narkoba. Data Indonesia. Retrieved Maret 19, 2023, from https://dataindonesia.id/ragam/detail/mayoritas-penghuni- lapas-indonesia-dari-kasus-narkoba

Sidharta. (2018, July 10). Argumentasi Hakim dalam Beberapa Contoh Kasus Penodaan Agama. Business Law. Retrieved Maret 25, 2023, from https://business-law.binus.ac.id/2018/07/10/argumentasi- hakim-dalam-beberapa-contoh-kasus-penodaan-agama/

Supriyadi. (2014, March 18). Peraturan Bersama Narkotika diragukan, Lebih baik merevisi UU Narkotika. ICJR. Retrieved Maret 25, 2023, from https://icjr.or.id/peraturan-bersama-narkotika-diragukan- lebih-baik-merevisi-uu-narkotika/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.