Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Anak Laki-Laki Pada Anak Laki-Laki yang Lain

Talita Mediva, Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengenali faktor-faktor penyebab pencabulan oleh anak laki-laki pada anak laki-laki yang lain serta mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku pencabulan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka seperti Undang- undang, Jurnal Ilmiah, Buku, dan Hasil Karya dari Kalangan Hukum. Penelitian ini memperlihatkan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencabulan anak yang dilakukan oleh anak laki-laki pada anak laki-laki yang lain adalah peristiwa dimasa lampau yang dialami anak dan kebebasan akses terhadap konten pornografi pada anak. Bentuk penegakkan hukum terhadap anak pelaku pencabulan adalah diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun dalam upaya penegakkan hukum tersebut, semua pihak yang terlibat patut mengedepankan pendekatan restorative justice sehingga mengurangi dampak buruk terhadap masa depan anak dan menjadikan hukuman pidana penjara merupakan upaya akhir yang dapat dilakukan dalam menegakan sanksi terhadap pelaku anak. Penelitian ini menyarankan perlunya keikutsertaan semua pihak untuk senantiasa mengawasi dan mengayomi anak karena anak masih mempunyai keadaan emosional yang belum stabil dan mempunyai mental yang masih dalam tahap pencarian jati diri, sehingga anak patut mendapatkan pengawasan dan bimbingan dalam setiap periode pertumbuhannya sehingga anak tersebut dapat mempunyai mental dan perilaku yang baik


Full Text:

PDF

References


Buku :

Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 153. Chazawi, Adami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, halaman 80.

Chasawi, Adami, 2006, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, halaman 893.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), Mirra Buana Media, Yogyakarta, halaman 133.

Kartono, Kartini, 1985, Psikologi Ubnormal dan Ubnormalitas Seksual, Mandar Maju, Bandung, halaman 264.

Koesnoen, R.A., 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, halaman 99.

Mulyadi, Lilik, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori Praktek dan Permasalahannya), CV. Mandar Maju, Bandung, halaman 3-4.

Nurhayati, Yati, 2020, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. 1), Nusa Media, Bandung, halaman 1.

Nurul Qamar et al., 2017, Metode Penelitian Hukum (Legal Research

Methods), Social Political Genius, halaman 53.

Prakoso, Abintoro, 2016, Penemuan Hukum, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, halaman 71.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 54.

Rosidah, Nikma, 2019, Sistem Peradilan Pidana Anak, Zam-zam Tower, Bandar Lampung, halaman 18.

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi

Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta, halaman 35.

Soesilo, Raden, 2013, “KUHP Serta Komentar-komentarnya”, Politeia, Bogor, halaman 212.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Karya Ilmiah :

Anggraini, Trinita dan Erine Nur Maulidya, 2020, Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini, Al Athfaal: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, Vol.3, No.1, halaman 45-55. http:// ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-athfaal/article/view/6546 Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Diakses pada hari Selasa, 23 November 2022 pada pukul 18.20, http://www.jimly.com/

makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.

Nusantara, Abdul Hakim G, 2014, Kompensasi Bagi Korban Pelanggaran

HAM Berat : Perspektif Komparatif, Jurnal Perlindungan Edisi 4, vol.

I. https://www.academia.edu/16059741/Jurnal_Perlindungan. Prisdawati, Renna, 2020, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak

Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 1, No. 3, halaman 170-176. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/9609.

Rivaie , H. Wanto, 2011, Faktor Intelektual yang Menentukan Kepribadian, Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora Vol. 2, No. 1. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/ download/390/393.

Subawa, Ida Bagus Gede dan Putu Sekarwangi Saraswati, 2021, Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar,Kertha Wicaksana : Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 15, Nomor 2. https://www. ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/ view/3768.

Sumber Website/Internet :

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan- anak-2016-2020, diakses pada tanggal 10 desember pukul 21.00 WIB.

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum- menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc, diakses pada tanggal 7 November 2022 pukul 16.00 WIB.

https://www.kompas.tv/article/244550/terungkap-remaja-laki-laki- 15-tahun-cabuli-9-anak-sejak-2019, diakses pada tanggal 27 September 2022 pukul 13.40 WIB.

https://www.kpai.go.id/publikasi/infografis/update-data-infografis-

kpai-per-31-08-2020, diakses pada tanggal 10 Oktober 2022 pukul

50 WIB. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17736, diakses

pada tanggal 24 september 2022 pukul 14.20 WIB.

https://www.orami.co.id/magazine/mengenal-faktor-faktor- penyebab-kelainan-seksual, diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 17.00 WIB.

Sumber Lain :

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2020, Kasus Pengaduan Anank Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak Tahun 2019-2020.

Komisi PerlindunganAnak Indonesia, 2021, Tabulasi Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2021, Pertanggal 31 Desember 2021.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2022, Tabulasi Data Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Januari s/d Juni 2022, Pertanggal 30 Juni 2022.

Wawancara dengan Mukhtamim, 2023, tanggal 03 Januari 2023 di Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.