Pertentangan Hak Imunitas Advokat dengan Obstruction of Justice dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2018/PN.JKT.PST

Helena Susanto, Reinaldy Reinaldy, Renee Lim, Samuel Kaban Solavide, Rizky Karo Karo

Abstract


Advokat merupakan seseorang yang berprofesi dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kaitan hak imunitas seorang advokat dalam perbuatan menghalangi proses peradilan dalam kasus pidana korupsi, mengetahui apa saja pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich Yunadi (FY) dalam kasus ini, dan juga memahami apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini mengingat seorang advokat memiliki hak imunitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika yang dilakukan terkategori sebagai suatu tindak pidana, hak imunitas seorang advokat tidak boleh dijadikan suatu bantahan atau bahkan pledoi ketika berada dalam pengadilan. Selain itu, FY dalam Putusan No: 9/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST menjadi terdakwa dan diadili melakukan tindak pidana menghalangi proses peradilan dalam membela kliennya Setya Novanto (SN), mantan Ketua DPR dan menghambat proses penyidikan. Pertanggungjawaban pidana FY yang diberikan melalui vonis hakim tidak menghapuskan pemberian sanksi etik oleh organisasi advokat tempat dimana FY terdaftar sebagai advokat.

Keywords


Advokat; Hak Imunitas; Perintangan Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief T. S. (2004). Pembaharuan Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm. 124-126

Fuady, M. (2005) Dalam Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ishaq. (2010). Pendidikan Keadvokatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Karo, R. R. (2019). Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Karawaci: Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan.

Marzuki, P. M.(2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group. Prasetyo, T., Leonard, T., Kameo, J., Wartoyo, F.X., Karo, R. P. P. K., Ginting, Y. P. (2022). HUKUM DAN KEADILAN BERMARTABAT : ORIENTASI PEMIKIRAN FILSAFAT, TEORI DAN PRAKTIK HUKUM.

Yogyakarta : Penerbit K-Media.

Sumaryono, E. (2010). Etika Profesi: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius.

Surowidjojo, A. T. (2004) Pembaharuan Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jurnal

Arif, K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Iqtisad, 5(1).

Budianto, A. (2020). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology 9, 1339-1346.

Cahyani, F., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1), 2621-4105.

Dharma, I. W. (2018). Hak Imunitas Advokat dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kerthawicara, 7(5), 11.

Ginting, J., & Gabriella, C. (2021). Corruption Eradication in Indonesia during the Covid-19 Pandemic: An Analysis of the Implementation of Article 27 Law Number 2 of 2020 Concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Covid-19 Pandemic. International Journal of Criminology and Sociology, 10(2), 1415-21.

Ginting, J., & Talbot, P. (2023). Fundraising Aspect of International Terrorism Organization in ASEAN: Legal and Political Aspects. Lex Scientia Law Review, 7(1), 1-30.

Natanael, E., & Haryono, C. G. (2018). Konstruksi Gaya Retorika Fredrich Yunadi (Analisis Retorika Aristoteles Program Televisi Catatan Najwa Edisi “Setia Pengacara Setya”). Jurnal Semiotika, 12(2), 134-150.

Pratiwi, D. T., & Lubis, M. M. (2019). Analisis Tentang Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat Dalam Penanganan Kasus Pidana. Jurnal Adil, 10(2), 17.

Wijaya, C., Calvin, J., & Pratiwi, M. G. (2019). Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan. Jurnal Hukum, 5(1), 40-56.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.Pst. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Sumber Internet

Elnizar, N. E. (2018). Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/ berita/a/dewan-kehormatan-peradi-pecat-fredrich-yunadi- lt5a745ccbb5e0d/. Diakses pada 8 Juni 2023 Pukul 16:15 WIB.

Habibi, I. (2018). Peradi Pecat Fredrich Yunadi Sebagai Advokat. Kumparan.com. https://kumparan.com/kumparannews/peradi- pecat-fredrich-yunadi-sebagai-advocat. Diakses pada 8 Juni 2023

Pukul 15:55 WIB.

Sammy. (2018). Bertingkah Tidak Sopan, KPK Akan Perberat Hukuman Fredrich Yunadi. Dialeksis.com. https://dialeksis.com/nasional/ bertingkah-tidak-sopan-kpk-akan-perberat-hukuman-fredrich- yunadi/. Diakses pada 8 Juni 2023 Pukul 15:39 WIB.

Zaman, M. N. U. (2021). Obstruction of Justice: Advokat dalam Jeratan Obstruction of Justice pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Heylaw. id. https://heylaw.id/blog/obstruction-of-justice-advokat-dalam- jeratan-obstruction-of-justice-pada-kasus-tindak-pidana-korupsi. Diakses pada 8 Juni 2023 Pukul 15.08 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.