Perlindungan Hukum terhadap Korban Perundungan (Bullying) yang Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Izzha Iskandar Agoes, Kayus Kayowan Lewoleba

Abstract


Perundungan adalah sebuah tindakan kekerasan yang disertai baik fisik maupun verbal. Perundungan sendiri akrab dengan kehidupan anak dilingkungan pendidikan. Dimana didalam lingkup pendidikan di Indonesia sendiri masih sering terjadinya perundungan yang dilakukan oleh siswa.perundungan senndiri bisa disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah dominasi suatu kelompok yang disebut basis. Basis- basis inilah yang memiliki kekuasaan diantara para siswa lain baik dari sisi kekuatan maupun kelompok. Dalam perundungan yang terjadi di sekolah kerap kali korban tidak mau berbicara atau speak up soal permasalah yang sedang menimpanya hal ini justru menjadi pertanyaan bagaimana hukum Indonesia dalam melindungi korban perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan perundang-undangan dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan tersier sekaligus mengambil sample dari lapangan berupa kesaksian korban maupun staff kesiswaan yang sempat terlibat dalammenjadi saksi dan menyelesaikan permasalahan perundungan yang terjadi dilingkungannya agar mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan seorang anak bisa mejadi pelaku perundungan dan sampai mana hukum Indonesia dalam melindungi korban kasus perundungan yang kian marak terjadi di lingkungan pendidikan.


Keywords


perlindungan hukum; korban perundungan; lingkungan pendidikan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan sanksi dan korban Undang-Undang Republik Indonesia perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 dan atas perubahan kedua pada Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Sabian Utsman.2014. Metodologi Penelitian Hukum Progresif.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 18

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.82 Tahun 2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak .

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794).

Buku

Christanto, H. (2017). Kejahatan Kesusilaan; Penafsiran dan studi kasus. Bandung: Nilansa.

Coloroso, B. (2009). The Bully,The Bullied,and teh Bystander From Preschool to HighSchool-How Parents and Teachers Can Help Break The Cycle(Update Edition). New York : HarperCollins.

Desmita. (2008). Psikologi Perkembangan . Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.

Djamil, M. N. (2015). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, B. (2016). Kapita Salekta Perlindungan Hukum Bagi Anak.

Yogyakarta: Deepublish.

Irwanto, & Kumala, H. (2022). Memahami Trauma Dengan Perhatian Khusus Pada Masa Kanak-anak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Ishaq. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo

Persada.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media. Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Persepektif Konvensi Hak anak. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Persada. Santoso, T., & Achijanizulfa, E. (2001). Kriminologi. Depok: PT Raja

Grafindo Persada.

Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Soemitro, R. H. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soetedjo, W., & Melani. (2017). Hukum Pidana Anak Edisi Revisi.

Bandung: PT Refika Aditama.

Suekanto, S., & Marmudi, S. (2003). Penelitian Hukum Normative

Suatu Tijauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tafsir, A. (2008). Filsafat Umum, Akal Dan Hati Sejak Thales Sejak

Capra. Bandung: Rosdakarya.

Teguh, H. P. (2018). Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam

Hukum Pidana. Yogyakarta: ANDI.

Tim Penyusun Direktorat Sekolah Dasar . (2021). Stop Perundungan/

Bullying Yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar.

Tim Penyusun KPAI. (2017). Membangun Indonesia Ramah Anak Capaian Pengawasan Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2014- 2017. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Aria, C., & Primbada, B. S. (2021). Perlindungan Hukum Pada Korban Bullying Dalam Viktimologi. Jurnal Hukum Pidana Delict Volume 7 Nomor 2, 92.

Ariyanti, V. (2018). Indonesia’s criminal law policy on the victim of narcotics abuse in the perspective of victimology. Veteran Law Review, 1(1), 32-49.

Astari, A., Gultom, J. A. T., & Hadiputro, F. (2021). Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 37- 52.

Bakhtiar, H. S. The Regulation Of Autopsy In Indonesia. Int J Sci Technol Res, 8(10), 17-23.

Benitez, J., & Justicia, F. (2006). Bullying: Description And Analysis Of Phenomenon. Electronic Journal of Research in Educational of Psychology Vol.4 No.9, 151-170.

Fadillah, A. N. (2020). Perlindungan Hukum Pada Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan . Jurnal Belo Volume V No.1, 86-99.

Hasanah, A. M., Suharso, & Saraswati, S. (2015). Perilaku Teman Sebaya Terhadap Asertivitas Siswa. Indonesia Journal Of Guidance and Counseling: Theory and Application Vol 4 No1 (2015): Maret 2015, 22-29.

Muthali’in, A., Nurhidayat, A.L, S. H., Maryadi, Sari, K. N., Al Haniyah,

I. W., et al. (2020). Penanggulangan Bullying Dalam Karakter Peserta Didik Di Muhammadiyah PK Bendo,Boyolali. Buletin KKN Pendidikan, Vol.2, No.2, 84-89.

Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021). Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online. Esensi Hukum, 3(2), 144-157.

Setiadi, W., Sadiawati, D., Meliala, A. J., Bakhtiar, H. S., & Harefa, B. (2021). The Role of Indonesia Constitutional Court Decision in the Process of Establishing the Law: A Case Study in the Process of Establishing the Law on General Elections. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24.

Putri, M. C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. MLJ Merdeka Law Journal Vol.1, No.2, 92-99.

Usman, E. I. (2013). Kepribadian,Komunikasi, Kelompok Teman Sebaya, Iklim Sekolah Dan Perilaku Bullying . Humanitas Volume 10 Nomor 1, 52.

Waluyo, B., & Prasetyo, H. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Dalam Negeri. Jurnal Yuridis, 7(2), 325-344.

Zakiyah, E. Z., S. H., & Santoso, M. B. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Tindakan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM Volume 4 Nomor 2, 327-328.

Internet

hai.grind.id, Jumlah Bullying Anak Di Sekolah Masih Tinggi ,KPAI Unggkap Data Mirisnya Di Hari Anak Nasional, https://hai.grid.id/ read/073390757/jumlah-kasus-bullying-anak-di-sekolah-masih- tinggi-kpai, Diakses pada tanggal 11 November 2022 pukul 10.00 pn.belopa.go.id, Sekilas tentang Sistem Peradilan Anak, https:// pn-belopa.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang- sistem-peradilan-pidana-anak, diakses pada tanggal 11 November

pukul 11.00

Kompas.com,Bullying Sering dianggap Sepele, https://edukasi.kompas. com/read/2011/04/09/15512144/~Edukasi~News, diakses pada tanggal 13 November 2022 pukul 11.00

Kumparan.com, Catatan Akhir KPAI: Masih Banyak Kasus Bullying Berujung Korban Meninggal, https://kumparan.com/ kumparannews/catatan-akhir-tahun-kpai-masih-banyak-kasus- bullying-berujung-korban-meninggal-1xCdQQVB9QH/full, diakses pada 11 November 2022. 11.00

https://www.hukumonline.com , diakses pada tanggal 15 Desember 2022 Pukul 12.00

https://kbbi.web.id/, diakses pada 9 Desember 2022 pukul 17.30

Sumber lain

Wawancara Ikhsan Aswari selaku sahabat korban, 2 Desember 2022 Wawancara Bapak Fiqih Nurdiansha selaku Staff kesiswaan, 25

November 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.