Bela Negara Sebagai Wujud Konkretisasi Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia

Hilda Novyana, Satino Satino, Suherman Suherman, Yuliana Yuli, Marina Ery S

Abstract


Bela negara merupakan suatu tekad, semangat, sikap dan tindakan warga negara yang teratur menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaannya terhadap tanah air/nasionalisme serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, demi tegaknya Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara. Negara Indonesia merupakan negara hukum, Bela Negara dimaknai yuridis sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 BAB X UUD 1945, atas dasar tersebut maka salah satu tujuan prioritas bangsa ini adalah meningkatkan kesejahteraan yang merata yang sesuai juga dengan salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, komitmen Indonesia dalam melaksanakan SDGs diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Metode penelitian disini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan membahas pemberdayaan sosial atas dasar semangat nasionalisme untuk mencapai tujuan nasional serta mengidentifikasi segala hambatan sangat mungkin terjadi. Upaya pencapaian tujuan nasional dan SDGs dilakukan secara komprehensif yakni melalui pengerahan segala potensi masyarakat dan tekad bela negara yang maksimal maka diharapkan terwujudnya negara hukum yang sejahtera secara merata (Walfare state). Pemberdayaan sosial berjiwa bela negara yang dapat meningkatkan kesejahteraan adalah dengan memproduksi berbagai produk, bangga dan menggunakan produk dalam negeri yang kaya akan historis dan bernilai kearifan lokal yang tinggi.

Keywords


Negara Hukum; Bela Negara; Walfare state

Full Text:

PDF

References


Buku

Agus Riwanto,Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 6 Nomor 3. November 2017. hlm. 338.

E-book Bela negara pada https://kesbangpol.bantenprov.go.id/ upload/link/E-BOOK-BELA-NEGARA.pdf diakses pada 18 Juli 2023

pukul 14.35

Jimly Asshiddiqie. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, PSHTN FHUI, Jakarta.hlm. 92

M. Syahri R. Simangunsong. (2018). Realita Hukum Pertahanan Indonesia; Delimatis Kepentingan Hak Privat dan Publik, Yogyakarta: Komojoyo Press.hlm. 24

Prasetyo Hadi, Anter Venus, dkk, (2019). Pedoman Penerapan Bela Negara Bagi Sivitas Akademika UPN Veteran Jakarta” Cetakan 1. Jakarta: Pusat MKWU & Bela Negara UPNV, hlm 12.

Soejono Soekanto. (2003). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo. hlm. 370.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta; Raja Grafindo Persada. hlm 13

Sudikno Mertokusumo. (2011). Teori Hukum, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Universitas Admajaya.hlm. 16.

Jurnal

Agus Riwanto. (2017). Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 6 Nomor 3. hlm. 338

Fokky Fuad,.(2016. ,Falsafah Hukum Pancasila, Reaktualisasi Staatsfundamentalnorm, Lex Jurnalica, Vol. 13 Nomor 3. hlm. 172. Kasman Abdullah. (2002) Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konsep Good Governance, Jurnal Meritokrasi Vol. 1nNomor 1,

Makasar FH-Unhas. hlm. 65.

Rd. Siti Sofro Sidiq (2022). Analisa SWOTdalam persiapan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil. Jurnal ilmiah ilmu sosial Riau Universitas Riau , Vol 6 Nomor 2. hlm. 121

Suwardi Sagama. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan, Jurnal Pemikiran Hukum Islam. VBol 15 Nomor 1. hlm. 22.

V. Hadiyono. (2002). Indonesiadalam menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya, Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan Vol. 1 Nomor 1 Makasar Fakultas Hukum Unhas.hlm. 65.

Perundangan-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan

Sosial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 /Pojk.05/2015 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia diperoleh pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ FrontEnd/CMS/Article/40694

Sumber Internet

Yuni Ra. Indonesia menempati urutan ketiga jumlah penggangguran terbanyak di ASEAN, setelah Brunei dan Malaysia, diperoleh dari https://koridor.co.id/ekonomi/indonesia-menempati-urutan- ketiga-jumlah-pengangguran-terbanyak-di-asean-setelah-brunei- dan-malaysia/

Anindhita Maharrani, Kesenjangan masih jadi soal di Indonesia dan ASEAN, pada https://www.batukarinfo.com/komunitas/articles/ sdgs-kesenjangan-masih-jadi-soal-di-indonesia-dan-asean diakses pada tanggal 18 Juli 20.00wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.