Problematika Pembuktian Pelecehan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bernadetta Melvina Faustina, Beniharmoni Harefa

Abstract


Desakan dari masyarakat yang merasa perlunya regulasi yang mendetail mengenai kekerasan seksual menjadikan pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan untuk melakukan pembuktian dalam UU TPKS dinilai dapat meringankan beban korban dalam melakukan pembuktian baik dalam proses penyidikan maupun saat kasus diajukan ke persidangan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa ada kendala yang dialami oleh korban dalam proses melakukan pembuktian kasus tindak pelecehan seksual terutama para korban yang mendapat tindak pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang meminta setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk membantu seluruh warga perguruan tinggi apabila menemui tindak kekerasan seksual selama berada di dalam lingkungan kampus atau di luar lingkungan kampus selagi berkaitan dengan warga perguruan tinggi. Satgas memang tidak memiliki wewenang yang cukup tinggi dalam menyelesaikan suatu kasus kekerasan seksual, sehingga apabila korban menginginkan kasus diproses ke persidangan, maka pihak Satgas akan membantu korban dengan bantuan pihak berwenang untuk pemrosesan selanjutnya


Keywords


Pelecehan Seksual; Pembuktian; Satgas PPKS

Full Text:

PDF

References


Buku

Alfitra. (2011). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Chazawi, A. (2018). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi

Revisi. Malang: Media Nusa Creative.

Hiariej, E. (2012). Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. Huda, M. (2020). Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Cendekia

Press.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar.

Yogyakarta: Liberty.

Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional,

Regional, dan Nasional Edisi 1. Depok: Rajagrafindo Persada.

Soekanto, S, Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Agustanti, Rosalia Dika, Rildo Rafael Bonauli. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pelecehan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara, , 11(1), 51.

Bahran. (2017). Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, 17(2), 221.

Dewi, Ni Made Y.C., Sagung L.D., Luh P.S. (2021). Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 193.

Hairi, P. (2015). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya. NEGARA HUKUM, 6(1), 3.

Ipakit, Ronaldo. (2015). Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana. Lex Crimen, 4(2), 89.

Khafsoh, N., Suhairi. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama, dan Jender, 20(1), 66.

Loway, S.J.R., Adi T., Herlyanty B. (2022). Kedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia. Lex Crimen, 11(5), 7.

Mardiansyah, A. (2015). Mekanisme Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Siber. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 9.

Pratami, Z. (2021). Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6), 1389.

Suprihatin, A. Muhaiminul Azis. (2020). Pelecehan Seksual Pada Jurnalis Perempuan di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 13(2), 415.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Nomor 2021 Nomor 1000).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.