Hinaan Publik Sebagai Alasan Meringankan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst)

Azzahra Dhea Safitri, Supardi Supardi

Abstract


Salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi ialah dengan memperkuat sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku, namun dalam menjatuhkan putusan, hakim harus merumuskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan sehingga putusan benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Salah satu alasan pertimbangan yang meringankan dalam putusan Nomor 29/PID. SUS-TPK/2021/PN. JKT. PST yakni, Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Pertimbangan ini dinilai kontraproduktif dengan tujuan terciptanya keadilan. Oleh karena itu dalam penelitian ini rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana konsep dan pengaturan alasan untuk meringankan pidana dalamputusan perkara pidana korupsi? 2) Bagaimana putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 29/Pid. Sus- TPK/2021/ PN.Jkt.Pst mengukur “terdakwa mendapat hinaan publik” sebagai alasan yang memperingankan pidana?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa setelah ditetapkannya KUHP Tahun 2023, pengaturan tentang alasan peringan dan pemberat pidana menjadi lebih spesifik, khususnya pada Pasal 54 dan 58. Hakim dalam putusan perkara Nomor 29/Pid-Sus/TPK/2021/PN Jkt. Pst masih bersifat subjektif dalam menjadikan “cacian masyarakat terhadap terdakwa” sebagai pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan yang demikian dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat terutama yang menjadi korban dana bansos Covid-19 serta dapat mengurangi makna kepastian hukum berperkara di pengadilan.


Keywords


Korupsi; Alasan Peringanan Pidana; Covid-19

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Beersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 13.

Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Gravindo Persada, hlm 7.

Soekarto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Sutiyoso, B. (2007). Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press,

hlm 5.

Teguh, P. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Jurnal

Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian

Hukum. Law Review Fakultas Hukum Pelita Harapan, 5(3), 94.

Oetari, A. A. P. N., & Mahmud, A. (2021). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96 – 103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526.

Hananta, D. (2018). Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87- 108., https://doi.org/10.25216/JHP.7.1.2018

Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Al’ Adl, 6(11), 9-36. http://dx.doi. org/10.31602/al-adl.v6i11.196

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelengaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber Internet

Hidayat, R. (2021). Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/ berita/a/sejumlah-catatan-soal-vonis-12-tahun-juliari-batubara- lt6125ffd2e36c7/?page=3 diakses pada 25 Januari 2023 pukul 17:35 WIB.

Yahya, A. N. (2021). Cacian Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari Dinilai Biaskan Independensi Hakim. Kompas. https://nasional.kompas. com/read/2021/08/24/10341891/cacian-jadi-hal-meringankan- vonis-juliari-dinilai-biaskan-independensi-hakim diakses pada 25 Januari 2023 pukul 17:13 WIB.

Iswinarno, C., & Hutasuhut, Y. A. A. (2022). Miris, Saat Pandemi Tahun 2020-2021 Ada 30 Kasus Korupsi Dana Covid-19, ICW: Paling Banyak Menyunat Dana Bansos. Suara.com. https://www.suara. com/news/2022/04/18/142435/miris-saat-pandemi-tahun-2020- 2021-ada-30-kasus-korupsi-dana-covid-19-icw-paling-banyak- menyunat-dana-bansos, diakses pada 16 September pukul 14.58 WIB.

Putusan

Putusan Nomor 29/Pid. Sus- TPK/2021/PN. Jkt. Pst Tanggal 23 Agustus

Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 23 Februari


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.