Perspektif Keadilan dalam Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Berupa Pemberian Kompensasi Korban Terorisme

Arman Jauhari, Slamet Tri Wahyudi

Abstract


Segala aksi tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan banyak korban, baik korban jiwa, korban luka dan berdampak secara ekonomi. Dalam hal pemberian hak-hak korban tindak pidana terorisme, Lembaga Negara yang berperan penting dalam pemberian dan perlindungan hak korban   tindak pidana terorisme adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran dan fungsi LPSK diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan dalam memulihkan hak-hak korban tindak pidana terorisme serta dapat mengurangi penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana terorisme. Adanya perubahan aturan, terutama Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat memperkuat dan mengoptimalkaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme di Indonesia. Peran penting lembaga negara dalam mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme dilakukan dengan menguatkan peran LPSK sebagai leading sector dalam tindak pidana terorsime sesuai dengan amanah Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbasis nilai keadilan.

Keywords


terorisme; LPSK; nilai keadilan; pengoptimalan

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Abdul Wahid, Sunardi dan Muhammad Imam Sidik, 2004, Kejahatan

Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, PT. Refika Aditama

: Bandung.

Bambang Waluyo, 2014, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhamad Poldung N.P Dalimunte dan Subekti, 2018, “Pelaksanaan Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasrkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Bom Bali)”, Jurnal Recidive Volume 7 Nomor 3 September 2018.

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungna Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Sumber Internet

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/16/ kembali-meningkat-polri-ungkap-370-tersangka-terorisme- di-indonesia-sepanjang-2021#:~:text=Berdasarkan%20 laporan%20Kepolisian%20Negara%20Republik,59%2C48%25%20 dibanding%202020, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul

57 WIB.

https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/675319/ pemenuhan-hak-dan-kebutuhan-korban-jadi-elemen-penting- melawan-terorisme?video=, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul 23.41 WIB

https://lpsk.go.id/publikasi/detailjurnal/2405, diakses pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 00.20 WIB.

https://www.bnpt.go.id/laporkan-analisis-perkembangan-aksi- terorisme-di-indonesia-bnpt-melalui-deputi-bidang-penindakan- dan-pembinaan-kemampuan-hadiri-rdp-dengan-komisi-iii-dpr-ri, diakses pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul 11.57 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.