Kontradiksi Perkawinan Pelaku dengan Korban Perkosaan dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana
Abstract
Praktik menikahkan pelaku dan korban perkosaan seringkali dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan kasus perkosaan serta sebagai bentuk tanggung jawab pelaku terhadap korban. Adanya pelabelan terhadap korban perkosaan serta sulitnya korban untuk memperoleh keadilan membuat kebanyakan korban perkosaan memilih untuk menerima bentuk tanggung jawab tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontradiksi pernikahan pelaku dan korban perkosaan serta bagaimana seharusnya pelaku perkosaan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai perkosaan lalu dikaitkan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyelesaikan kasus perkosaan. Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa menikahkan pelaku dan korban perkosaan akan membuat korban mengalami penderitaan yang lebih besar dan malah menjadi alasan pelaku agar terbebas dari jerat hukum. Praktik pernikahan ini bertentangan dengan konsep pertanggungjawaban pidana serta merupakan fenomena pelanggaran hukum. Praktik pernikahan pelaku dan korban perkosaan merupakan pelanggaran terhadap Pasal Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku perkosaan seharusnya menjalani pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazawi, A. (2007). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gosita, A. (1987). Relevansi Viktimologi dengan Pelayanan Terhadap
Para Korban Perkosaan. Jakarta: IND. Hill-Co.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Jurnal
Erlin, F., Sari, I. Y. (2020). Gejala PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) Akibat Bencana Banjir pada Masyarakat Kelurahan Meranti Rumbai Pesisir Pekanbaru), Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia, Volume 7.
Faturochman, Sulistyaningsih, E. (2002). Dampak Sosial Psikologis Perkosaan, Hal. 9, Buletin Psikologi, Tahun X, No. 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Audi, M. K., & Zakaria, C. A. F. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung Conference Series: Law Studies, Volume 2, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.