Pengembalian Kerugian bagi Korban Tindak Pidana Penipuan

Annisa Nurlail, Beniharmoni Harefa

Abstract


Selaku negara hukum, Indonesia wajib memberi perlindungan hukum dan juga memberikan keadilan bagi tiap tiap masyarakat tanpa pandang bulu seperti yang tertuang dalam Pancasila dan juga sebagai tujuan dari hukum itu sendiri. Metode penelitian yang dipakai pada riset ini ialah jenis riset yuridis normatif yang memakai pendekatan perundang- undangan (statue approach). Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan penelitian yang dapat menjelaskan tentang upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan dan bagaimana korban tindak pidana penipuan tersebut dapat memperoleh pengembalian kerugiannya. Kasus tindak pidana penipuan yang masih terus terjadi, kerap kali menimbulkan kerugian bagi korbannya. Hasil riset menyebutkan bahwa sebagai korban tindak pidana penipuan, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Untuk pengembalian kerugian, hal ini termasuk kedalam irisan hukum pidana maupun perdata. Kedua hukum tersebut dapat diterapkan dalam menyelesaikan perkara pengembalian kerugian. Terdapat 3 cara yang dapat dilakukan korban untuk memperoleh pengembalian kerugiannya yaitu dengan penggabungan perkara ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan gugatan balik secara perdata, dan dengan cara restitusi yang sesuai dengan aturan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Keywords


Tindak pidana penipuan; pengembalian kerugian; perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Djojodirjo, M. A. M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum Cetakan

Pertama, Pradnya Paramita.

D.S, W. (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. cambridge: Polity Press.

Grabosky, P., & R.G., S. (1998). Crime in the Digital Age: Controlling Telecommunications and Cyberspace Illegalitie. sydney: The Federation Press.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.

yogyakarta: gadjah mada university press.

Indah, M. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi

dan Kriminologi, (pertama). jakarta: Kencana.

Lamintang, P. A. ., & Samosir, C. . (2011). Delik-delik Khusus Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul dari Hak Milik (cetakan ke). Bandung: Nuansa Aulia.

Lamintang, P., & Samosir, D. (1981). Delik-Delik Khusus. bandung: tarsito. M., Y. (2013). cybercrime and society (edisi ke d). London: sage.

Marpaung, L. (1996). Proses Tuntutan Ganti Rugi & Rehabilitasi dalam

Hukum Pidana. Jakarta.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Prakoso, D. (1989). Masalah Ganti Rugi dalam KUHAP. Jakarta:Bina Aksara.

Sitompul, A. (2001). Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace,. bandung: citra aditya bakti.

Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime)

Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya,. Jakarta: rajawali pers.

Jurnal

Abdurakhmonova, M. M., Mirzayev, M. A. ugli, Karimov, U. U., & Karimova, G. Y. (2021). Information Culture And Ethical Education In The Globalization Century. The American Journal of Social Science and Education Innovations, 03(03), 384–388. https://doi. org/10.37547/tajssei/volume03issue03-58

Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana. Yuridika, 33(2), 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414

Anton Hendrik Samudra. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1(1).

Aprilia, Z. (2023). Kasasi Ganti Rugi Korban Indosurya Ditolak Pengadilan, Kenapa? Retrieved from https://www.cnbcindonesia. com/market/20230306140659-17-419236/kasasi-ganti-rugi- korban-indosurya-ditolak-pengadilan-kenapa

Azizah, A., Zaidun, M., & Rahmah, M. (2019). Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal. Simbur Cahaya, VOLUME 26. Bossler, Adam, Holt, Thomas, Cross, Cassandra, & Burruss, G. (2020). Policing Fraud in England and Wales : Examining Constables ’ and Sergeants ’ Online Fraud Preparedness Authors : Adam M . Bossler Georgia Southern University Thomas J . Holt Michigan State University Cassandra Cross Queensland University of Technology

Geo. Security Journal.

Chen, Liang, Ho, Shirley S., Lwin, M. O. (2019). A Meta-Analysis of Factors Predicting Cyberbullying Perpetration and Victimization: From the Social Cognitive and Media Effects Approach’,. 19(8).

D.S, W. (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. cambridge: Polity Press.

Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal Usm Law Review, Vol 5, No. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5355

Fadhila, A. P. (2021). Tinjauan Kriminologi dalam Tindakan Penipuan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Suara Hukum, 3, 274–298. Retrieved from https://katadata.co.id/0/analisisdata/5f7c5da0cc927/ kenali-maraknya-penipuan-online-saat-pandemi

Fathurrachman, F., & Dian Alan Setiawan. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary Option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1011– 1017. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2536

I Made Aswin Ksamawantara, Johannes Ibrahim Kosasih, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 281–286. https://doi.org/10.22225/ juinhum.2.2.3426.281-286

Indrawan, M., & Permatasari, P. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6(3). https://doi.org/https://doi. org/10.31316/jk.v6i3.41577612

Koto, I. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law. International Journal Reglement & Society (IJRS, (August), 103–110. https://doi. org/10.55357/ijrs.v2i2.124

Levina, A., & Santoso, B. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI BINARY OPTION. Jurnal Humani

(Hukum Dan Masyarakat Madani), Volume 12.

Maysarah, A. (2019). MEKANISME GANTI KERUGIAN TERHADAP

KORBAN TINDAK PIDANA. 13(1). https://doi.org/https://doi. org/10.46576/wdw.v0i59.343

Meirav, F.-M., & Roseanna, S. (2020). Consumer psychology and the problem of fine-print fraud. Stanford Law Review, 72(March), 503–560.

Nasir, M., Johari, J., Halimah, T., Ath Thariq, P., & Kalsum, U. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Penipuan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 50. https://doi. org/10.35308/jic.v6i1.5194

Puteri, R. P., Junaidi, M., & Arifin, Z. (2020). Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 3(1), 98. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283

Rahman, M., & Hadi, A. (2019). PEMENUHAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA BERDASARKAN PASAL 99 KUHAP. Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3, No.

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum de Jure, vol 19 no. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ dejure.2019.V19.1

Saubani, A. (2023). KSP Indosurya Kembali Dijerat Seusai Vonis Lepas: Kasasi Plus Penyelidikan Baru. Retrieved from https://news. republika.co.id/berita/rphy9z409/ksp-indosurya-kembali-dijerat- seusai-vonis-lepas-kasasi-plus-penyelidikan-baru-part1

Siahaan, A. P. U. (2018). Pelanggaran Cybercrime dan Kekuatan Yurisdiksi di Indonesia. Jurnal Teknik Dan Informatika, 5(1), 6–9.

Siburian, R. J. (2022). Pembaharuan Mekanisme Dalam Upaya Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana. Indonesia Criminal Law Review, 1(2). Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/ iclrAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss2/4

Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2021). Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 828. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787

Utrecht, E. (1986). Rangkaian Sari Kuiah Hukum Pidana I No. bandung: Pustaka Tinta Mas.

Vousinas, G. L. (2019). Advancing theory of fraud: the S.C.O.R.E. model. Journal of Financial Crime, 26(1), 372–381. https://doi. org/10.1108/JFC-12-2017-0128

Zainuddin, Z., & Ramadhani, R. (2021). The Legal Force of Electronic Signatures in Online Mortgage Registration. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 243. https://doi.org/10.30641/dejure.2021. v21.243-252

Peraturan Perundangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3209)

Undang-undang No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Alat Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5952)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3821)

Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5602)

Website

Aprilia, Z. (2023). Kasasi Ganti Rugi Korban Indosurya Ditolak Pengadilan, Kenapa? Retrieved from https://www.cnbcindonesia. com/market/20230306140659-17-419236/kasasi-ganti-rugi- korban-indosurya-ditolak-pengadilan-kenapa

Dhf, C. I. (2022). Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI! Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/ market/20220929130944-17-375935/kronologi-kasus-penipuan- indosurya-rp-106-t-terbesar-di-ri/5

https://www.kominfo.go.id/content/detail/39748/pemerintah- blokir-1222-situs-web-perdagangan-berjangka-komoditi-ilegal/0/ berita diakses pada 20 Januari 2023 pukul 18.40 WIB .

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Penipuan,” https://kbbi. web.id/tipu. diakses pada 23 Desember 2022 pukul 13.00 WIB

KBBI, “Globalisasi Adalah Proses Masuknya Ke Ruang Lingkup Dunia (Nomina),” http://kbbi.web.id/globalisasi. diakses tanggal 9 Juni 2022 Kuswandi. (2022). Gugatan Skema Ponzi Rp 1 T Dikabulkan, Aset

Korban Dikembalikan. jawa pos. Retrieved from https:// www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/20/07/2022/ gugatan-skema-ponzi-rp-1-t-dikabulkan-aset-22-korban- dikembalikan/?page=all

Wawancara

Wawancara dengan kuasa hukum Indra Kenz, Warda Larosa, pada tanggal 9 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.