Perbandingan Aturan Hukum Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Mengenai Plagiarisme Karya Cipta Lagu

Rayhan Atthallah Malik Agustiar, Wardani Rizkianti

Abstract


Plagiarisme karya cipta lagu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang paling sering terjadi. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis meneliti mengenai indikator plagiarisme karya cipta lagu beserta bentuk sanksinya didasari perbandingan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa baik di Indonesia maupun Amerika Serikat korban dari tindakan plagiarisme karya cipta lagu dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku plagiarisme lagu. Namun, pada Amerika Serikat sendiri plagiarisme pada dasarnya tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum namun tetap merupakan suatu pelanggaran moral. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat juga sama- sama menegaskan adanya sanksi ganti rugi bagi pelaku pelanggaran hak cipta dalam bentuk plagiarisme karya cipta lagu, namun aturan mengenai perhitungan jumlah ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tidak dijelaskan dalam UU Hak Cipta milik Indonesia tetapi dijelaskan secara rinci pada Title 17 of the U.S. Code milik Amerika Serikat.


Keywords


Perbandingan; Indikator; Plagiarisme; Karya Cipta Lagu; Sanksi

Full Text:

PDF

References


Buku

Bosher, H. (2021). Copyright in the Music Industry: A Practical Guide to Exploiting and Enforcing Rights. United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited.

Bouchoux, Deborah E. (2013). Intellectual Property – The Law of Trademarks, Copyrights, Patents and Trade Secrets. Canada: Cengage Learning.

Prof. Etty Indriati, Ph.D. (2016). Strategi Hindari Plagiarisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Purwati, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum – Teori dan Praktek.

Surabaya: Jakad Media Publishing.

Yanto, Oksidelfa. (2017). Hukum Hak Cipta dalam Ranah Hak Kekayaan

Intelektual. Ponorogo: WADE Group.

Karya Ilmiah

Damian, E. (2006). Plagiat Dan Pembajakan Sebagai Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal Hukum Internasional. 3 (2).

Kusno, H. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Fiat Justitia. 10 (3).

Loebis, R. A. A. (2018). Lagu, Kaum Muda dan Budaya Demokrasi.

Jurnal Pustaka. 18 (2).

Panjaitan, H. (2015). Penggunaan Karya Cipta Musik dan Lagu Tanpa Izin dan Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum to-ra. 1 (2).

Prabandari, A. P. (2011). Komparasi Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian DIPA Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Pratiwi, N. I. (2017). Penggunaan Media Video Call dalam Teknologi Komunikasi. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. 1 (2).

Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten dalam Penggunaan Lagu di Media Sosial. Jurnal USM Law Review. 4 (2).

Stav, I. (2014). Musical Plagiarisme: A True Challenge for the Copyright Law. DePaul Journal of Art Technology & Intellectual Property Law. 25 (1).

Sutikno, F. M., Indah Dwi MJ (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Di Indonesia dan Malaysia, Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

Syafrida. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 7 (4).

Yasa, A. H., & A.A. Ketut Sukranatha (2016). Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik. Kertha Semaya. 4 (3).

Yuliani, W. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. Jurnal Quanta. 2 (2).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Copyright Law of the United States and Related Laws Contained in Title 17 of United States Code.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Terbitan Lembaga

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.

Sumber Internet

The United States Copyright Office (1897). Regulations. https://

copyright.gov/title37/.

Shidarta (2015, April). Bina Nusantara. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta (Bagian 3 Dari 3 Tulisan). https://business-law.binus. ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3- dari-3-tulisan/

Wex Definition Team (2022, August). Legal Information Institute. Plagiarism. https://www.law.cornell.edu/wex/ plagiarism#:~:text=Plagiarism%20is%20not%20illegal%20in,a%20 person’s%20school%20or%20workplace.

Magroove (2021, June 24). Music Plagiarism – How It Is Detected & Consequences. https://magroove.com/blog/en-us/music- plagiarism/

Richard Stim. Copyright Infringement: How Are Damage Amounts Determined? https://www.nolo.com/legal-encyclopedia/ copyright-infringement-how-damages-determined.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.