Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Pembatalan Perkawinan (Study Kasus Penetapan Pengadilan Agama Wates No.335/Pdt.G/2020/PA.Wt)

Ari Febriati, Suherman Suherman

Abstract


Perkawinan dinyatakan sah jika sejalan dengan aturan agama dan telah memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan sebagaimana UU Perkawinan. Apabila terjadi pelanggaran perkawinan sebagaimana diatur UU tersebut maka dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No.335/Pdt.G/2020/ PA.Wt, terdapat pertentangan antara peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan peran dari advokat, dan muncul adanya ketidakpastian hukum terkait JPN dapat melakukan pembatalan perkawinan terhadap pemalsuan status pria yang sudah beristri. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana kekuatan Penetapan PA Wates No.335/Pdt.G/2020/ PA.Wt yang dimohonkan JPN berdasarkan pemalsuan status pria yang sudah beristri? Apakah kewenangan JPN dapat memberikan kepastian hukum atau tidak dalam memohonkan pembatalan perkawinan atas dasar pemalsuan status pria yang sudah beristri berdasarkan penetapan No.335/Pdt.G/2020/PA.Wt? Metode yang digunakan dalam riset ini adalah yuridis normatif. Hasil riset meliputi permohonan pembatalan perkawinan yang dimohonkan JPN atas dasar pemalsuan status pria yang sudah beristri adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap serta berlaku sejak saat terjadinya perkawinan yang artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada/terjadi. Perlu adanya pembaharuan hukum dalam UU Perkawinan agar JPN mempunyai kedudukan hukum yang pasti dalam pembatalan perkawinan terkait poligami.

Keywords


Pembatalan Perkawinan; Kewenangan; Jaksa Pengacara Negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Agoes Dariyo. (2003). Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bakri A. Rahman., & Ahmad Sukardja. (1992). Hukum Menurut Islam, UUP dan Hukum Perdata/BW. Jakarta: Hidakarya Agung.

Dr. Yohanes Serviatus Lon, M.A. (2019). Hukum Perkawinan

Sakramental Dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Dominikus Rato. (2011). Hukum Perkawinan dan Waris Adat. Surabaya: Laksbang Yustitia.

Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Huala Adolf, (2020). Filsafat Hukum Internasional, Perspektif Negara

Sedang Berkembang. Bandung: Keni Media.

Hilman Hadikusima. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV Mandar Maju.

I Dewa Gede Atmadja dkk, (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press. Idroharto. (1996). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara – Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum

Tata Usaha Negara. Cetakan 6. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Jum Anggriani. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum

Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

M. Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cetakan Ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhamad Jusuf. (2014). Hukum Kejaksaan: Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksbang Justitia.

Moh.Mahfud MD., SF. Marbun. (2009). Wewenang Dalam Hukum

Administrasi Negara. Jakarta: Airlangga.

Ny. Soemiyati. (1982). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang

Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.

Prayudi Atmosudirjo. (1988). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indoonesia.

Philipus M. Hadjon. (2012). Hukum Administrasi Dan Good Governance.

Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin. (1986). Hukum Orang

dan Keluarga. Bandung: Alumni.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitan Hukum.

Jakarta: Rineka Cipta.

Riduan Syahrani., & Abdurrahman. (1986). Masalah-masalah Hukum

Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Media Sarana Press.

RD. Moses Komela Avan. (2014). Kebatalan Perkawinan-Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: Kanisius.

Sidharta. (2010). Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sadjijono. (2011). Bab-bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty. Soemiyati. (1999). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang

Perkawinan. Jakarta: Liberty.

Soedaryo Saimin. (1992). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif

Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soediman Kartohadiprodjo. (1984). Pengantar Tata Hukum di

Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wahyono Darmabrata., Suruni A. Sjarif. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zaenudin Ali. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Fahlevi, ED. (2021). Tinjauan Yuridis Pembatalan Suatu Perkawinan.

Jurnal Indonesia Sosial Sains. 2(5), Mei 2021.

Jonni Iswanto dkk. (2021). Pelaksanan Pembatalan Perkawinan Oleh Jaksa Selaku Pengacara Negara (Studi Perkara No.62/Pdt.G/2019/ PA.SWL). Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (JIISRAH). 2(1)

Mardiyah & Azhari Yahya. (2018). Kewenangan Kejaksaan Dalam Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Besar. LEGITIMASI. VII (1).

Novitasari, Y. dkk. (2021). Hukum Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas. Ma’mal (Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum). 2(6).

Suherman dkk. (2014). Hak-hak Personal Dalam Hukum Perdata Ekonomi Di Indonesia. FH UPNVJ (Jurnal Yuridis). 1, 125-137.

Atik Winanti dan Allika Fadia Tasya. (2020). Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum. 5(1), 241-249.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/ JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Repulik Indonesia (BW) Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia

Sumber Internet

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Online. https://kbbi.web.

id/wenang Diakses pada 27 Januari 2023 Pukul 15.30 WIB

The Law Dictionary Featuring Black’s Law Dictionary versi Online, https://thelawdictionary.org/authority/ Diakses pada 27 Januari 2023 Pukul 15.35 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.