Analisis Ius Constituendum Penegakan Hukum Kejahatan Genosida Pada Kasus Rohingya : Refleksi Atas Kasus Holocaust
Abstract
Genosida sebagai tindak pidana internasional kejahatan terhadap kemanusiaan adalah reaksi terhadap adanya peristiwa Holocaust yang merupakan pembantaian dengan tujuan pemusnahan terhadap etnis minoritas. Bertahun-tahun setelah Holocaust, genosida semakin merebak di dunia internasional, dan belum ada penegakan hukum yang dapat menghentikan serta mencegah terjadinya genosida secara optimal. Rohingya ialah satu lagi kasus kejahatan genosida yang terjadi di Myanmar yang hingga saat ini belum terselesaikan dan menjadi bukti akan belum maksimalnya instrumen hukum yang ada dalam menangani kasus kejahatan genosida. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dicita- citakan (ius constituendum) serta yang dapat menegakan kasus kejahatan genosida secara maksimal dan juga pengimplementasian upaya penyelesaian genosida di Rohingya mengacu pada penyelesaian dalam kasus Holocaust. Penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dan mengambil sumber bahan hukum yang digunakan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam upaya menghasilkan ius constituendum dari penegakan hukum kejahatan genosida perlu dilakukannya perubahan atau rekonstruksi dari beberapa aspek di dalam instrumen hukum serta prinsip organisasi internasional yang ada sehingga dapat mendukung penegakan kejahatan genosida yang optimal. Selain itu, diperlukan bantuan dari masyarakat internasional serta organisasi internasional untuk turun langsung melakukan upaya hukum dalam menghentikan kasus kejahatan genosida rohingya di Myanmar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Cherry, Robert D. & Orla-Bukowska, A. (2007). Rethinking Poles and Jews: Troubled Past, Brighter Future. Rowman & Littlefield.
Fournet, C. (2007). “The Crime of Destruction and the Law of Genocide: Their Impact on Collective Memory”. (England: Ashgate Publishing Limited).
Hiariej, E. (2010). Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap Hak Asasi Manusia. Jakarta: Erlangga.
LeBor, A. (2006). Complicity with Evil: The United Nations in the Age of Modern Genocide. (New Haven: Yale University Press).
Prakoso, A. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. (Jawa Timur: Pressindo.). Setiyono, J. (2020). Peradilan Internasional Atas Kejahatan Ham Berat.
Semarang : Magister.
Siswanto, A. (2005). Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Ghalia Indonesia. Bogor.
Siswanto, A. (2015). Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Jurnal/Skripsi:
Clapham, A. (2003). From Nuremberg to The Hague: The Future of International Criminal Justice. Philippe Sands. Cambridge University Press.
Frencz, B.B. (1997). The Legacy of Nuremberg International Criminal Courts – Blaine Sloan Lecture. The Pace International Law Review. Greenawalt, A.K.A. (1999). “Rethinking Genocidal Intent: The Case for a Knowledge Based Interpretation,” Columbia Law Review vol 99,
no 8.
Schaack, B.V. (1997). “The Crime of Political Genocide: Repairing the Genocide Convention’s Blind Spot,” The Yale Law Journal vol 106. no 7. Schabas, W.A. (2008). From the Holocaust to the Genocide Convention:
A Human Rights Learning Process.
Schabas, W.A. (2010). Retroactive Application of the Genocide Convention. University of St. Thomas Journal of Law and Public Policy. Vol. 4(2).
Sefriani. (2016). Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundangan Undangan:
Article 5 Crimes within the Jurisdiction of the Court, Rome Statute of the International Criminal Court.
Genocide Convention.
The Universal Declaration of Human Rights United Nations (2007a) Preamble.
Internet:
“Five-Point Consensus” https://mediaindonesia.com/ internasional/400567/inilah- 5-konsensus-yang-disepakati- dalam-ktt-asean Diakses pada 1 Juni 2023 Pukul 10.28 WIB.
“Holocaust Learning Lessons and How to Implement”, https:// orjewishlife.com/10-holocaust-lessons-and-how-to-implement- them/ Diakses pada 17 Mei 2023 Pukul 13.15 WIB.
“Genocide Convention”., https://www.un.org/en/ genocideprevention/genocide- convention.shtm Diakses pada 28 Mei 2023 Pukul 20.30 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.