Implikasi Pasal 86 Statuta Roma Terhadap Kewajiban Negara Anggota (Studi Kasus Surat Perintah Penangkapan Presiden Vladimir Putin dari ICC)

Muhammad Ardan Royanto, Dian Khoreanita Pratiwi

Abstract


Dugaan deportasi anak-anak di   Ukraina   yang   dilakukan oleh Pemerintah Rusia mendorong ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin. Setelah dikeluarkannya surat tersebut sejumlah pihak mengkritik dan menolak untuk melaksanakan surat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi Pasal 86 Statuta Roma terhadap kewajiban negara anggota dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin dan mengetahui apakah surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan khususnya dari aspek dugaan kejahatan yang dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis- normatif dengan menggunakan Statuta Roma sebagai bahan hukum primer dan perjanjian internasional yang terkait dengan penelitian. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 86 memberikan kewajiban bagi negara anggota ICC untuk melaksanakan surat perintah penangkapan, meskipun negara bisa saja menolak apabila dengan alasan keamanan nasional. Sulitnya pelaksanaan surat tersebut sehingga memerlukan adanya amandemen yang mengatur mengenai pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara. Selanjutnya, surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan dugaan kejahatan yang terjadi memiliki bukti yang cukup dan adanya keyakinan dari jaksa sehingga surat tersebut sah, akan tetapi diperlukan upaya memberi kesempatan pada Pemerintah Rusia untuk menjelaskan duduk perkara agar dapat mencapai kesepakatan mengenai pengembalian anak-anak tersebut.


Keywords


Kewajiban Negara Anggota; Surat Perintah Penangkapan Presiden Vladimir Putin; Statuta Roma 1998

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Ambarwati, Denny Ramdhany, & Rina Rusman. (2017). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional.

Depok: Rajawali Pers.

Juwana, Hikmahanto. (2005). Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal

Hukum, 8(11),70-71.

Koalisi Masyarakat untuk Mahkamah Pidana Internasional. (2008). Kertas Kerja Indonesia menuju Ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Mauna, Boer. (2005). Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan

Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Jurnal

Anggreni, Ida Ayu Kade Ngurah, Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2019). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum. 2(3), 228.

Latifah, Marfuatul. (2014). Urgensi Indonesia Menjadi Negara Pihak Statuta Roma bagi Perlindungan HAM di Indonesia. Politica, 5(2), 159.

Ramdani, Varda Oktavia, et al. (2022). Deportasi Sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 81.

Mirwanto, Tony. (2020). Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum

Internasional. Jurnal Abdimas Imigrasi. 1(2), 83.

Prasatya, Didi. (2013). Eksistensi Mahkamah Pidana Internasinal (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), 1.

Theis, Michael Engelbert. (2020). Reservasi Pan America System (PAN) Menurut Hukum Perjanjian Internasional. Lex Privatum, 8(3), 119.

Peraturan Perundang-Undangan

Decree of the President of the Russian Federation of 30 May 2022 No. 330 on Amendments to the Decree of the President of the Russian Federation dated 24 April 2019, No. 183 On Determining for Humanitarian Purposes the Categories of Persons Entitled to Apply for Citizenship of the Russian Federation in a Simplified Manner, article 1.

Rome Statute 1998

Sumber Internet

https://www.icc-cpi.int/situations/ukraine , Diakses pada tanggal 10 April 2023 pukul 15.30 WIB.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-64998316, Diakses pada tanggal 10 April 2023 pukul 15.39 WIB.

h t t p s : / / w w w . c n n i n d o n e s i a . c o m / i n t e r n a s i o n al/20230326070811-134-929376/daftar-anggota-icc-yang- bersedia-dan-tidak-untuk-tangkap-putin , Diakses pada tanggal 10 April 2023 pukul 15.47 WIB.

https://asp.icc-cpi.int/states-parties , diakses pada tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.26 WIB.

https://www-icc--cpi-int.translate.goog/situations/ukraine?_x_tr_ sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sc , diakses pada tanggal 30 april 2023 pukul 15.14 WIB.

https://www.ohchr.org/en/press-releases/2022/03/president- human-rights-council-appoints-members-investigative-body- ukraine , diakses pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 10.46 WIB.

https://childrenofwar.gov.ua , diakses pada tanggal 13 Mei 2023 pukul

03 WIB

https://www.voaindonesia.com/a/rusia-akan-gelar-pertemuan-pbb- untuk-bahas-anak-anak-ukraina-yang-dibawa-ke-rusia/7014204. html , diakses pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 16.24 WIB.

https://www-reuters-com.translate.goog/world/europe/who-are- ukrainian-children-heart-putin-arrest-warrant-2023-03-19/?_x_ tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc , diakses pada tanggal 16 April 2023 pukul 10.36.

https://www.icc-cpi.int/situations/ukraine , diakses pada tanggal 30 April 2023 pukul 14.50 WIB

https://www.youtube.com/watch?v=6BUGwtvbqVY , diakses pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 15.50 WIB.

https://www.icc-cpi.int/news/statement-prosecutor-karim-khan- kc-issuance-arrest-warrants-against-president-vladimir-putin, diakses pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 11.34 WIB.

https://www.icc-cpi.int/news/statement-prosecutor-karim-khan- kc-issuance-arrest-warrants-against-president-vladimir-putin , diakses pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 11.59 WIB.

https://www.voanews.com/a/russia-to-hold-un-meeting-on- ukrainian-children-taken-to-russia/7014223.html , diakses pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 12.06 WIB.

Terbitan Lembaga

Human Rights Council, 2023, Report of the Independent International Commission of Inquiry on Ukraine, hlm. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.