Peran HAM terhadap Perlindungan PMI yang Menjadi Tahanan Imigrasi di Luar Negeri (Studi Kasus Tewasnya WNI di DTI Malaysia)

Dinda Ardhya Kusuma Armiyanto, Davilla Prawidya Azaria

Abstract


Dalam kehidupan tiap individu, Hak Asasi Manusia menjadi salah satu aspek terpenting. Hak setiap manusia telah melekat sejak ia dilahirkan bahkan tidak negara maupun siapapun yang dapat merampas hak-hak tersebut sebagaimana hak itu sendiri merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Mengenai Hak Asasi Manusia sendiri telah diatur pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 dan telah diakui di seluruh dunia. Meskipun pengakuan atas hak-hak manusia telah dilakukan sejak lama, pelanggarannya masih dapat dijumpai hingga saat ini dan tidak sedikit kasusnya. Pada tahun 2022 terdapat laporan mengenai kasus meninggalnya puluhan WNI di pusat tahanan imigrasi Malaysia. Malaysia sendiri telah terikat dengan beberapa perjanjian internasional dan tidak menghilangkan kewajibannya dalam memastikan terjaganya hak setiap manusia, tidak terkecuali bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah hukum dan ditahan di Malaysia. Selain tegas dan konsistennya Malaysia dalam menjalankan kewajibannya, perlu adanya peran sigap dan cepat oleh pemerintah Indonesia dalam menangani kasus para PMI tersebut agar kejadian yang tidak diinginkan tersebut dapat diantisipasi di kemudian hari. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu berupa penelitian bahan pustaka sebagai sumber utama dan menggunakan data kualitatif yang bersifat sekunder menggunakan studi pustaka yang telah ada sebelumnya seperti buku, jurnal, artikel, dan beberapa dokumen terkait.

Keywords


Pelanggaran HAM; tahanan imigrasi Malaysia

Full Text:

PDF

References


Commentary dan Report

Multazam, M. T. (2007). Prinsip ‘Jus Cogens’ Dalam Hukum Internasional.

Dokumen

Tim Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Bedaulat. (2022). SEPERTI DI NERAKA : KONDISI PUSAT TAHANAN IMIGRASI DI SABAH,

MALAYSIA. Koalisi Buruh Migran Berdaulat.

Jurnal

Wahyudi, R. (2017). ILLEGAL JOURNEY: THE INDONESIAN UNDOCUMENTED MIGRANT WORKERS TO MALAYSIA. Populasi,

Faculty of Social Sciences and Humanities, Universiti Kebangsaan

Malaysia 25, no. 2, 24–43.

Peraturan Perundang-Undangan

Memorandum Saling Pengertian (MoU) Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik Di Malaysia.

The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules).” United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Sumber Internet

Awal Tahun, Ratusan PMI Dideportasi. (2023). Radar Tarakan. https:// radartarakan.jawapos.com/daerah/nunukan/20/01/2023/awal- tahun-rat usan-pmi-dideportasi. Diakses pada 25 Januari 2023, pukul 18.35 WIB.

Disiksa Sampai Mati Di Rumah Detensi Malaysia. (2022). Narasi. https://narasi.tv/video/buka-mata/disiksa-sampai- mati-di-rumah-detensi-malay sia?ref=program-buka- mata%3Futm_source%3Dgrowth-kol-twitter-habisnontonfil m&utm_medium=twitter&utm_campaign=kol-twitter&utm_ content=rumah-deten si-malaysia?utm_source=copy_link&utm. Diakses pada 27 Januari 2023, pukul 13.10 WIB.

DPN SBMI. (2017). KTT ASEAN TANDA TANGANI KONSENSUS

PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN. Serikat Buruh Migran Indonesia. https://sbmi.or.id/ktt-asean-tanda-tangani-konsensus- perlindungan-buruh-migra n/. Diakses pada 4 April 2023, pukul

30 WIB.

Siaran Pers : Tanggapan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) Atas Viralnya Video Kondisi Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Papar, Sabah, Malaysia. (2022). Koalisi Buruh Migran Berdaulat. https:// migranberdaulat.org/tanggapan-kbmb/. Diakases pada 20 Januari 2023, pukul 11.40 WIB.

Sudah Dideportasi, Banyak Pekerja Migran Yang Mau Kembali Ke Malaysia. (2022). PRO KALTARA. https://kaltara.prokal.co/read/ news/41296-sudah-dideportasi-banyak-pekerja-mi gran-yang- mau-kembali-ke-malaysia.html. Diakses pada 1 April 2023, pukul

25 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.