Perbandingan Penanganan Pengadilan ICTY dan ICTR Dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi bagi masyarakat internasional seakan-akan menjadi sesuatu yang sakral dan berada di tempat yang paling tinggi dibandingkan norma-norma kehidupan dan kebiasaan internasional lainnya. Statuta Roma tahun 1998, Konvensi Jenewa
1949 sampai Hukum Humaniter Internasional tidak dapat menjamin masyarakat internasional terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran-pelanggaran dari hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing individu, diskriminasi yang berujung pada agresi yang menyebabkan jutaan korban jiwa adalah suatu tindakan yang masih menjadi hambatan dalam mencapai perdamaian dunia. Pembantaian yang terjadi di wilayah Yugoslavia dan Rwanda merupakan contoh dari bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang yang berawal dari diskriminasi antar etnis dan kecemburuan sosial. Kejahatan Genosida yang terjadi di wilayah bekas Yugoslavia dan Rwanda meninggalkan corak gelap bagi dunia internasional, pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa 1949 dan Hukum Humaniter Internasional membuat masyarakat internasional merespon dengan mendirikan tribunal internasional yang berifat sementara, yang dikhususkan untuk mengadili para pelaku kejahatan yang bersangkutan. International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia dan International Criminal Tribunal for Rwanda merupakan tribunal internasional yang dibentuk dengan tujuan memberikan keadilan dan menjaga perdamaian bagi wilayah yang merupakan pusat dari konflik besar tersebutKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki Mahmud Peter, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. Supranto J, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
Soekanto Soerjono, Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.
Zed M, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, 2004
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta.
Jurnal
Muchtar H., 2015, Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan
Daerah dengan Hak Asasi Manusia, Humanus, Vol. 14 No. 84
Klarin M., 2009, The Impact of the ICTY Trials on Public Opinion in the Former
Yugoslavia. Journal of International Criminal Justice, Vol. 7 No. 1
Humprey Michael, 2003, International Intervention, Justice, and National Reconciliation: the role of the ICTY and ICTR in Bosnia and Rwanda, Journal of Human Rights.
Schrag M, 2004, Lessons Learned from ICTY Experience, Journal of
International Criminal and Justice.
Mundis Daryl A., 2005, The Judicial Effects of the “Completion Strategies” on the Ad Hoc International Criminal Tribunals, The American Journal of International Law.
Johnson Larry D., 2005, Closing an International Criminal Tribunal While Maintaining International Human Rights Standards and Excluding Impunity, The American Journal of International Law.
Calvo-Goller Karin, 2006, The Trial Proceedings of the International Criminal Court: ICTY and ICTR Precedents, Brill Academic Publishers.
Borda Aldo Zammit, 2013, The Direct and Indirect Approaches to Precedent in International Criminal Courts and Tribunals, Melbourne Journal of International Law, Vol. 14
Mose Erik, 2008, The ICTR’s Completion Strategy, Challenges, and
Possible Solutions, Journal of International Criminal Justice.
Terris Daniel, Cesare P R Romano, Leigh Swigart, 2007, The International Judge: An Introduction to the Men and Women Who Decide the World’s Cases, Oxford University Press.
George S. Yacoubian, 1998, Sanctioning Alternatives in International Criminal Law: Recommendations for the International Criminal Tribunals for Rwanda and Yugoslavia, World Affairs, Vol. 161
Roberts Adam, 1998, Implementation of the Laws of War in Late 20th
Century Conflicts, Security Dialogue, Vol. 29
Meron Theodor, 1997, Answering for War Crimes: Lessons from the
Balkans, Foreign Affairs, Vol. 76
Akhavan Payam, 1996, The Yugoslav Tribunal at a Crossroads: The Dayton Peace Agreement and Beyond, Human Rights Quarterly, Vol. 18
Akhavan Payam, 2001, Beyond Impunity: Can International Criminal Justice Prevent Future Atrocities, American Journal of International Law, Vol. 95
Peraturan Perudang-Undangan
United Nation Security Council Resolution No. 827 (Statuta ICTY), 1993. United Nation Security Council Resolution No. 995 (Statuta ICTR),
Rules of Procedure and Evidence ICTY Rules of Procedure and Evidence ICTR
Sumber Internet
https://www.icty.org/en/documents/rules-procedure-evidence diakses pada 16 Juni 2023 pukul 18:20 WIB
https://www.icty.org/en/about/tribunal/the-cost-of-justice diakses
pada 16 Juni 2023 pukul 18:33 WIB
https://www.icty.org/en/about/tribunal/completion-strategy diakses
pada 16 Juni 2023 pukul 18:37 WIB
https://unictr.irmct.org/en/tribunal diakses pada 16 Juni 2023 pada pukul 18:55 WIB
https://www.icty.org/en/cases diakses pada 16 Juni 2023 pukul 19:41
WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.