Kontribusi Masyarakat Terhadap Roda Pemerintahan Guna Mewujudkan Indonesia Negara Hukum dan Sejahtera
Abstract
Undang-undang bersifat mengikat karena dalam pembentukannya, memang ditujukan untuk mengatur pola kehidupan masyarakat. Dalam demokrasi pembentukan undang-undang tidak serta merta sebuah produk yang dibuat oleh lembaga berwenang saja, namun undang-undang dibuat bersamaan dengan adanya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, dalam membentuk sebuah undang-undang perlu adanya akar sosial yang terkandung dalam undang-undang yang akan dibuat, dan hal tersebut juga dapat mengantisipasi adanya penolakan terhadap undang-undang yang telah dirancang. Dan guna mengantisipasi penolakan tersebut, dalam proses pembentukan undang-undang masyarakat perlu dilibatkan, karena pada dasarnya rakyat memiliki hak untuk memberi solusi dan mendapatkan kemudahan mengakses informasi terkait pembuatan undang-undang tersebut, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 D. Artikel ini adalah penelitian legal research dengan pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan data-data hasil penelitian terkait analisis undang-undang partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Negara Hukum, 9(1).
Alfitri. (2012). Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia : Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 449–470.
Almanar, dkk. (2015). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://jurnal.usk.ac.id/MIH/ article/view/4765.
Arliman, L. (2015). Partisipasi Aktif Dan Pasif Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Payakumbuh. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukumkum, 2(1), 227–237.
Bisariyadi. (2016). Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State) dalam Perkara Konstituisonal. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, 23(4), 531–551.
Busroh, F. F. (2016). Teknik Perundang-Undangan (Suatu Pengantar).
Cintya Press.
Gunawan, B. (2020). Peran Negara Dan Penerapan Pancasila Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) Di Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 4(2), 1–12.
KKBI Daring. (2023). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kesejahteraan
Moh. Fadli dkk. (2011). Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif
(Head To A Good Village Governance). UB Press.
Petring, A. (2013). Negara Kesejahteraan dan Sosial Demokrasi (Edisi 1). Friedrich Ebert Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.
Riskiyono, J. (2015). Pertisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Jurnal Aspirasi, 6(2), 159–176.
Roza, D., & Parlindungan, G. T. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan. Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 131–144. https://doi.org/10.3376/jch. v5i1.185
Saiful. (2014). Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(6), 1–10.
Saraswati, R. (2009). Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Media Hukum, 9(2), 1–12.
Seta, S. T. (2020). Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2).
Setiyono, B. (2018). Model dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Undip Press.
Sofwan. (2022). Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Jatiswara, 37(3). https://jatiswara. unram.ac.id/index.php/js/article/view/ 364.
Sukmasari, D. (2020). Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-Qur’an. Journal Of Qur’an and Hadis Studies, 3(1).
Suryono, A. (2014). Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, VI(September), 98– 102.
Syarifudin, A., & Febriani, I. (2015). Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos. Jurnal Hasanuddin Law Review, 1(2). http://pasca.unhas. ac.id/ojs/index.php/halrev/ article/view/85.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.