Implementasi Keadilan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia

Abdul Jamil Sarifuddin, Iwan Erar Joesoef

Abstract


Tujuan penulisan Jurnal ini adalah  untuk mengkaji implementasi keadilan sosial untuk mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi keadilan sosial dalam mewujudkan Negara Kesejahteraan (welfare state) Indonesia. Metode penelitian yang dignakan adalah metode penelitian normatif. Konsep Negara kesejahteraan (welfare state) menempatkan Negara sebagai alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial. Menurut Kranenburg teori Welfare State bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Keadilan sosial secara implementatif adalah menghadirkan keadilan bagi rakyat secara umum, bahwa seluruh masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses di bidang sosial, ekonomi dan politik. Agar tidak menjadi angan-angan saja, ikhtiar mewujudkan Negara kesejahteraan melalui implementasi keadilan sosial pada sila ke-5 Pancasila harus dikuti dengan konsep pengelolaan pemerintahan yang baik, penyelenggara pemerintahaan membuat program yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh warga Negara Indonesia.


Keywords


Pancasila; Keadilan Sosial; Negara Kesejahteraan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Hilaire McCoubrey and Nigel D. White, Textbook and Jurisprudence,

(London: Blackstone Press Limited, 1999).

Indianto Muin, Sosiologi, (Jakarta: Erlangga, 2004).

Laksanto Utomo, Hukum Jaminan Sosial, (Jakarta: Lembaga Studi

Hukum Indonesia).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,

(Jakarta: Bina Ilmu, 1987).

R. Kranenburg & Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, Cet. XI,

(Jakarta: Pradnya Paramita, 1989).

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya,

(Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Artikel/Jurnal

Binti Maunah, Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas Dalam Perspektif

Sosiologi Pendidikan, Jurnal TA’ALLUM, Vol. 03, No. 01, Juni 2015.

V. Hadiyono, Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare

state dan Tantangannya, Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan,

Vol.1 Nomor 1, Agustus 2020.

Winda Roselina Effendi, Konsep Welfare State di Indonesia, Jurnal Trias

Politika, Vol. 1 Nomor 1, April 2017.

Mamur Rizki, Konsepsi Negara Kesejahteraan Dalam Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah

Jakarta.

Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Internet

Rino A. Sa’danoer, Kesetaraan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat

Indonesia, dikutip melalui https://beritaneka.com/kesetaraandan-keadilan-bagi-seluruh-rakyat-indonesia/ pada 20 Juli 2023 Pukul 02.11 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.