MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU

Ledy Diana, Adi Tiaraputri

Abstract


Di Riau, khusus Kabupaten Siak budaya Melayu merupakan payung negeri. Budaya Melayu Siak yaitu
keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat Melayu Siak yang bersifat fisik maupun non fisik
yang diperoleh melalui proses belajar dan beradaptasi terhadap lingkungannya. Budaya Melayu Siak merupakan
salah satu ciri dan jati diri yang menjadi kebanggaan Masyarakat Melayu Siak. Banyaknya peninggalan budaya
Melayu Siak baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan
kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses alam sehingga perlu dilestarikan. Jenis penelitian yang
digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Penelitian juga mengkaji substansi hukum terkait dengan pelestarian warisan
budaya Melayu di Siak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Teknik pengumpulan melakukan studi
kepustakaan dengan menkaji aturan hukum terkait dengan warisan budaya. Data yang diperoleh dianalisis
melalui kualitatif dan tidak menutup kemungkinan data kuantitatif yang berfungsi untuk mengarahkan dan
mempertajam analisis kualitatif. Salah satu Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang mengatur terkait budaya
Melayu Siak yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelestarian Budaya Melayu
Siak. Peraturan ini mencoba mengatur hal-hal terkait dengan pelestarian budaya Melayu Siak.


Keywords


Pelestarian, Warisan Budaya, Budaya Melayu

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Rencana Induk Pelestarian Budaya Melayu Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2016, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 1.

Buku

Mahmud, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Grup.

Sitompul, Asril. 2014. Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Kekayaan Budaya Warisan Budaya dan Warisan Alam. Bandung: Books Terrace & Library.

Sumber Lainnya

Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia, “Siak “the Truly Malay”,

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/siak-the-trulymalay/,

diakses 3 November 2020.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, “ Logo dan Tagline “Siak The Truly Malay” Terdaftar di Kemenhum HAM, https://siakkab.go.id/logo-dan-taglinesiak-the-truly-malay-terdaftar-di-kemenkum-ham/,diakses 3 November 2020.

Penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelestaraian Budaya Melayu Kabupaten Siak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.