PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS KONSTITUSI?
Abstract
Identitas konstitusi diperoleh dari pengalaman-pengalaman yang dilalui dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Itulah kenapa konstitusi memiliki identitas yang berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.
Mengubah identitas konstitusi berarti membuat konstitusi tersebut menjadi berbeda dari sebelumnya. UUD 1945
diubah sebanyak empat kali selama periode 1999-2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam
melakukan perubahan, MPR membatasi dirinya untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 yang berisikan
dasar negara Pancasila. Padahal pada saat itu tidak ada larangan untuk mengubahnya. Permasalahan dalam
tulisan ini adalah apakah Pancasila sebagai identitas konstitusi dan apa implikasinya terhadap prosedur
perubahan UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa keberadaan Pancasila di dalam
Pembukaan adalah sebagai identitas konstitusi. Implikasi atas hal tersebut adalah bahwa Pancasila seharusnya
dilindungi dari perubahan. Perubahan terhadapnya bersifat inkonstitusional. Untuk itu perlu kiranya bagi MPR
menjadikan Pancasila sebagai klausul yang tidak dapat diubah di dalam konstitusi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Buku:
Arnáiz, A.S. & Alcoberro, C. (eds). 2013. National Constitutional Identity and European Integration. Antwerp: Intersentia.
Asshiddiqie, Jimly. 2020. Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa Dan Bernegara. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2020. Teori Hierarki Norma Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Faiz, P.M. 2020. Amandemen Konstitusi: Komparisi Negara Kesatuan dan Negara Federal. Depok: PT RajagrafindoPersada.
Indrayana, Denny. 2007. UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.
Istanto, F. S. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV. Ganda.
Jacobsohn, G. J. 2010. Constitutional Identity. London: Harvard University Press.
Kaelan, 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kelsen, Hans. 2016. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Terj. Raisul Muttaqien. Badung: Nusa Media.
Latif, Yudi. 2015. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Manan, Bagir. & Harijanti, S.D. 2015. Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rosenfeld, M. & Sajó, A. 2012. The Oxford Handbook of Comparative Constitutional Law. London,: Oxford Handbooks Online.
Roznai, Yaniv. 2017. Unconstitutional Constitutional Amendements: The Limits of Amandement Powers. Britania Raya: Oxford University Press.
Soemantri, Sri. 2016. Konstitusi Indonesia: Prosedur dan Sistem Perubahannya Sebelum dan Sesudah UUD 1945 Perubahan. Bandung: PT Remaja Rosdarkarya.
Sulasmono, B.S. 2015. Dasar Negara Pancasila. Seleman: PT Kanisius.
Supranto, J. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002: Buku I Latar
Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Voermans, Wim., Streamler, Maarten., Cliteur, Paul. 2017. Constitutional Preambles: A Comparative Analysis .Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Karya Ilmiah:
Hidayat, Arif. Tanpa Tahun. Indonesia Negara Berketuhanan. Tanpa Tahun.
Jhoner, Franko, 2017. Negara Bangsa Sebagai Basis Dalam Menentukan Identitas Konstitusi Indonesia: Studi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tesis. Progaram Magister
Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung
Kustadinov, Biljana. 2012. Constitutional Identity. Iutinianus Primus Law Review, Vol. 3.
No. 1.
Orgad, Liav. 2010. The Preamble in Constitutional Interpretation. I•CON. Vol. 8. No. 4.
Polzin, Monica. 2017. Constitutional Identity as a Constructed Reality and a Restless Soul. German Law Jurnal. Vol. 18. No. 07.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.