SOLUSI PROBLEMATIKA HUKUM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Abstract
Penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Guna
memastikan peran Bersama dilakukan tanpa timbul gesekan kewenangan, penting memperhatikan aturan main
sebagai berikut: 1). Apabila penanganan Covid-19 yang lokasinya lintas daerah provinsi merupakan
kewenangan pemerintah pusat; 2). Apabila penanganan Covid-19 yang lokasinya lintas daerah kab/kota,
merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan 3). Apabila penanganan Covid-19 yang lokasinya
dalam daerah kab/ kota menjadi kewenangan pemerintah kab/ kota. Selain itu, guna mengkonkretkan pedoman
di atas maka diusulkan agar dalam penanganan Covid-19 menggunakan model hubungan pemerintah pusat dan
daerah berupa: 1). Model relatif di mana pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah
dengan tetap memberikan pengakuan terhadap pemerintah pusat; dan 2). Model interaksi yaitu pemerintah
pusat memberikan kebebasan yang amat luas kepada daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan, selama
kebijakan tersebut dianggap menguntungkan kedua belah pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Republik Indonesia, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128.
Buku:
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Azhar, Tahir. 1995. Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UI Press
Azhari, Tahir. 1992. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang
Budiarjo, Miriam. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
H.R., Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Huda, Ni‟matul. 2005. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media
Nurul Huda. 1999. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press
Hadjon, Philipus M. 1999. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. 2015. Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soemantri, Sri. 1997. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni
Suseno, Franz Magnis. 1997. Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah filosofis. Jakarta: Gramedia
Thaib, Dahlan. 2000. Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi. Yogyakarta: Liber
Utrecht, E. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar
Karya Ilmiah:
Asshiddiqie, Jimly, “Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer”, makalah dalam Orasi Ilmiah disampaikan pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Palembang: Universitas Sriwijaya, 23 Maret 2004
Chadijah, Siti, “Harmonisasi Kewenangan Penanganan Pandemi Covid-19 Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Tahun 2020
Ramadhan, Diastama Anggita, "Penanganan Pandemi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah", materi Webinar Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif HAM, 21 April 2020
Yusdianto, “Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2 No. 3 Tahun 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.