TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN GUBERNUR DKI JAKARTA MENGENAI LOCKDOWN DALAM RANGKA PENANGANAN VIRUS COVID-19

Dina Amelia

Abstract


Seiring berjalannya waktu permasalahan di dunia ini semakin bermunculan, salahsatunya adalah dengan
munculnya virus baru bernama Virus Corona yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok. Virus ini disebut
sebagai sebuah Pandemik karena bukan hanya satu negara saja yang terkena dampaknya, melainkan seluruh
negara di dunia ini merasakan dampak dari Covid-19. Pemerintah dalam menghadapi Covid-19 mengeluarkan
beberapa kebijakan salahsatunya adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau
Lockdown. Pemerintah dengan ini mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur mengenai Lockdown
salahsatunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang
berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan diatasnya yaitu Peraturan Kementrian Kesehatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis-normatif. Data
yang didapat berasal dari beberapa Peraturan, seperti Peraturan Pemerintah, beberapa peraturan dan kebijakan
lainnya, literatur-literatur serta fenomena yang terdapat di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah
diperlukannya kebijakan gubernur yang berbentuk regulasi untuk mengatur masyarakat dalam melaksanakan
lockdown agar terciptanya ketertiban dan resiko mata rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dapat
diminimalisir. Serta dibutuhkannya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah
untuk menguatkan Peraturan Gubernur yang sudah ada.


Keywords


Covid-19, Kebijakan Gubernur, Lockdown, Masyarakat, Regulasi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

Republik Indonesia, Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia, Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487.

Republik Indonesia, Peraturan Kementerian Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Republik Indonesia, Peraturan Gubernur Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, Berita Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023.

Republik Indonesia, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Peraturan

Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Buku:

Indrati, Maria Farida S. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius

Koentjoro, Tjahjono. 2007. Regulasi Kesehatan. Yogyakarta: Andi Offset

Nasution, Mirza. 2011. Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta: PT. Sofmedia

Putra, Fadillah. 2012. Governance Intelligence & Quotient. Malang: UB Press

Sarman dan Prof. Muhammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Karya Ilmiah:

S. Bratakusumah, Deddy, “Peran Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi dan Otonomi Daerah”, Universitas Esa Unggul

Situmeang, Tomson, “Keberadaan Denda Administratif Terkait Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta”, Jurnal To-ra, Vol. 6 No. 2 Agustus 2020, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Telaumbanua, Dalinama, “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia”, Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, Vol. 12 No. 1 Maret 2020, Sumatera Utara: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan

Yunus, Nur Rohim dan Annissa Rezki, “Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19”, SALAM : Jurnal Sosial dan Budaya Syar i, Vol. 7 No. 3 2020, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Zahrotunnimah, “Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia”, SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 7 No. 3 (2020), Bogor : Universitas Ibn Khaldun

Sumber Lainnya:

Rusdianto Samawa, Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram (IP UMM), “Lockdown Perspektif Otonomi Daerah” http://www.dakta.com/opini/23966/lockdown-perspektif- otonomi-daerah, diakses pada tanggal 5 November 2020

_____,https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-minta-pergub-sanksi psbb-menjadi-perda, diakses pada tanggal 5 November 2020

_____,https://theconversation.com/pemerintah-pusat-dan-daerah-tidak-kompak-dalam menangani-pandemi-akibatnya-penanganan-jadi-lambat-139038, diakses pada tanggal 5 November 2020

_____,https://riwayat-file-covid-19-dki-jakarta jakartagis.hub.arcgis.com/, diakses pada

tanggal 4 November 2020

_____,https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagai-bencana- nasional, diakses pada tanggal 4 November 2020

_____,World Health Organization, “WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on COVID-19

- 11 March 2020”, [Internet] ://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-generals-opening- remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11- march-2020, Diakses pada tanggal 10 Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.