PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMERKOSAAN DAN PENCABULAN

Ayu Isdamayanti

Abstract


Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak merupakan permasalahan yang cukup signifikan, mengingat hukum
yang ada di Indoensia mengharuskan adanya pertanggungjawaban terhadap tindakan pelanggaran hukum yang
dilakukan.. tinakan-tindakan kejahatan oleh anak biasanya dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan kejiwaan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode studi kasus terhadap putusan pengadilan Nomor 234/Pid.SusAnak/2018/PN.Cbi

dan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smg.
Keduanya terlibat dalam kasus pemerkosaan, putusan pengadilan Nomor 234/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Cbi
terdakwa dikenakan hukuman kurungan 3 tahun, dengan masa pelatihan 3 (tiga) bulan, sedangkan pada putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smg teradakwa dijatuhi hukuman 2 tahun.
Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dengan berdasarkan asas:17 Perlindungan; Keadilan;
Nondiskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Penghargaan terhadap pendapat anak; Kelangsungan hidup
dan tumbuh kembang anak; Pembinaan dan pembimbingan anak; Proporsional; Perampasan kemerdekaan dan
pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan Penghindaran pembalasan. Hal ini juga diatur dalam UU No. 11 Tahun
2012 tentang system peradilan anak. Dimana terdakwa yang masih dibawah umur sesuai degan teori restorative
justice sebaiknya dikembalikan ke orang tua, atau jika memang terdapat hal yang memberatkan dan tidak
memungkinkan untuk dikembalikan kepada orang tua maka dalam putusan hakim mempertimbangakan kembali
mengenai perlindungan anak yang berhak memiliki masadepan. Sehingga dalam pengambilan keputusan
mengedepankan pembinaan dan pelatihan dibandingkan kurungan.


Keywords


Peradilan anak, Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020

Putusan pengadilan Nomor 234/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Cbi

Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pid.Sus/2016/PN.Smg

Buku

Gerson W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1977)

Ivo Aertsen, et, al, Restorative justice and the Active victim: Exploring the Concept ofEmpowerment, (Journal Temida, 2011)

Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung, Refika Aditama, 2008).

Suryono Ekotama, A Bortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001)

Karya Ilmiah

Oktafianus Tampi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Narkotika, Artikel Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015

Theresia Adelina dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar), Artikel, Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018

Sumber Lainnya

Kekerasan Seksual Terhadap Anak, di unduh dari http://ragilmuhammad. blogspot.co.id/2014/06/kekerasan-seksual-terhadap-anak.html di unduh tanggal 5 Agustus 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.