MUTUAL LEGAL ASSISTANCE DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISASI TRANSNASIONAL
Abstract
Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di
pelbagai negara yang saat ini dilakukan dengan pemanfaatan sosial media. Permasalahan yang timbul
dalam hal ini adalah sejauhmana penerapan Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan oleh
penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana perdagagang manusia yang merupakan kejahatan
terorganisasi transnasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana penerapan MLA dalam
upaya penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana
perdagangan orang yang dilakukan dengan cara yang semakin cangih, yaitu dengan pemanfaatan
aplikasi digital sosial media. serta tidak hanya melibatkan warga Negara Indonesia, namun juga
dilakukan oleh warga Negara asing dan dilakukan di beberapa Negara. Metode dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul dilapangan dikaji dari
bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan orang sebagai
referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan masih ditemukan
kendala penerapan MLA terhadap penyidikan perdagangan manusia yang diakibatkan oleh masalah
prosedural akibat dari belum semua Negara mengatur kerjasama MLA, selain itu biaya tinggi, dan
hubungan Negara peminta terhadap Negara yang diminta tidak harmonis juga menjadi penyebab tidak
maksimalnya penerapan MLA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi), Undang- Undang Nomor 5 tahun
, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana), Undang-Undang Nomor 15 tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847.
Buku:
Ilias Bantekas, Susan Nash. 2003. International Criminal Law. Oregon: Cavendish Publishing Limited
Mahrus Ali, Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Bandung: Aditya Bakti
Karya Ilmiah:
Brian Septiadi Daud, Eko Supoyono, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (human trafficking) di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 1 Nomor 3 Tahun 2019.
Herdiana, Chusairi, & Zein. “Peningakatan kapasitas psikososial berbasis komunitas untuk pencegahan terjadinya perdagangan manusia (human trafficking) di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Karangbinangun Kabupetan Lamongan Jawa Timur”, Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Kedua, 2014
Herdiana, Ike, “Psikologi Dan Teknologi Informasi, Media Sosial dan Human Trafficking: Sebuah Ulasan”. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), 2016
Hermanto. T. Jessica Novia, “Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Terhadap Penyelesaian Kejahatan Yang Diatur Dalam United Nations Convention Against Transnational Organied Crime (UNTOC) Dan Implementasinya Di Indonesia”, Universitas Lampung, Bandar Lampung. 2016
Novianti, “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara”, Jurnal Ilmu Hukum, 201
Purwanegara, Dian Sukma “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial,” Jurnal Sosiologi Dialektika Vol 15, No. 2, 2020
Sarayar, Arga A., “Kajian Hukum Bantuan Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal
Assistance) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Internasional”, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 11/Nov/2019., 2019
Sumber Lainnya:
Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Analisis dan Evaluasi Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana”,
https://www.bphn.go.id/data/documents/bantuan_timbal_balik_dlm_masalah_pidana.pdf, di akses 7 November 2020
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2020, “Bantual Timbal Balik Dalam Masalah Pidana,”https://www.bphn.go.id/data/documents/bantuan_timbal_balik_dlm_masalah_ pidana.pdf, diakses 4 November 2020
Info Indonesia Kita, “Kejahatan internet terhadap anak dan orang dewasa yang sering terjadi”(2010). Diakses dari http://infoindonesiakita.com/2010/01/05/kejahatan-internetterhadap-anak-dan-orang-dewasa-yang-sering-terjadi/
diakses 5 November 2020
Kabar24 Bisnis, “Human Trafficking: Merambah Dari Media Sosial” (2012). http://kabar24.bisnis.com/read/20120908/79/94494/human-trafficking- merambahdari-media-sosial, diakses tanggal 5 November 2020
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, “Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016”, https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-
id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2016, diakses 5 November 2020
Oke Zone, “Berawal dari facebook, dua remaja terjerumus prostitusi” (2015). Diakses dari,
http://news.okezone.com/read/2015/12/10/340/1264953/berawal-dari- facebook-duaremaja-terjerumus-prostitusi, diakses 5 November 2020
Pardede, Marulak, “Efektifitas Perjanjian Kerjasama Timbal Balik Dalam Rangka Kepentingan Nasional”, https://bphn.go.id/data/documents/lit_2012_-_7.pdf, diakses 5
November 2020
Sekarwati Suci, “Amerika Beri Dana Hibah Rp 13 M untuk Perang Lawan Perdagangan Orang” https://dunia.tempo.co/read/1371336/amerika-beri-dana- hibah-rp-13-muntuk-perang-lawan-perdagangan-orang/full&view=ok,
diakses 7 November 2020
VoA Indonesia, “Facebook digunakan untuk penculikan dan perdagangan anak perempuan” (2012).
http://www.voaindonesia.com/content/facebook-digunakan-untuk-penculikan-dan-perdagangan-anakperempuan/1535137.html, diakses 5 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.