KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI ANAK DALAM PENETAPAN DISPENSASI AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH
Abstract
Perkara dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Makassar di tahun 2019 mencapai angka 3101 perkara di
mana 3009 perkara yang diputus kabul dalam persentasenya mencapai 80% didominasi faktor hamil di luar
nikah oleh perempuan. Tingginya angka kehamilan di luar nikah sebagai dalih utama permohonan dispensasi
nikah menjadikan hakim sebagai pelaksana Undang- Undang dituntut untuk dapat bersikap bijaksana dalam
memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Majelis hakim di salah satu penetapan nomor
88/Pdt.P/2019/PA Mks memberikan izin menikah di mana perempuan berumur 15 Tahun dan tengah
mengandung 2 bulan dengan lelaki berumur 22 tahun. Melalui metode dan pendekatan studi kasus serta analisis
kualiatiatif menemukan signifikansi upaya perlindungan hukum dalam pertimbangan majelis hakim berupa
perhatian hak dasar yang bersifat asasi yakni memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan calon anak
yang dikandungnya sehingga dikategorikan mendesak secara hukum, dan jika didudukkan konsepsi
perlindungannya sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak yakni prinsip non diskriminasi, yang terbaik bagi
anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Republik. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, dan Yang Maha. “Putusan Nomor 88/Pdt.P/2019/PA Mks” (2019).
Buku
Candra, Mardi. Aspek perlindungan anak Indonesia : analisis tentang perkawinan di bawah umur. Pertama. Jakarta: Kencana, 2018.
Mukadimah. “Konvensi Hak-Hak Anak,” 1989.
Nasional, Kementrian Perencanaan Pembangunan. Rencana Pembangunan Jangka
Menengan Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jakarta: BAPPENAS, 2015.
Rahardjo, Mudjia. “Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya.”Malang: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.
TIM KPPA. Kearah Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, 2016.
Jurnal
Aisyah, Nur. “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (Juli 3, 2018). Diakses November 10, 2020. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/5665.
Candraningrum, Dewi. “Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan.” Jurnal Perempuan 21, no. 1 (2016),
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=502570&val=10322&title=Fear of Zina, Poor Education, and Poverty: Status of Girls in Child-Marriage in Sukabumi West Java.
Fadlyana, Eddy, dan Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.”Sari Pediatri 11, no. 2 (November 25, 2016).
Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (Juli 22, 2020): 133–166. Diakses November 9, 2020.
https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/478. Inayah, Nurul. “PENETAPAN DISPENSASI AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH DI
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2010-2015 (ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2(Januari 7, 2018), Diakses November
, 2020. http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1327.
Skripsi
Andrian, Ahmad. “Kontradiksi antar regulasi tentang usia perkawinan anak perempuan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak pendidikannya,” Skripsi Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2015).
Matondang, Evaliana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengajukan Dispenasasi Nikah Ditinjau Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2017/PA Mdn).” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan (2019).
Website
Agung, Mahkamah. “Direktori Putusan.” Last modified 2019. Diakses November 9,2020.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.htmlq=DISPENSASINIKAH&t_put=2019&court=307427PA376.
BAPPENAS. “Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah.” Lastmodified2014. Diakses November 9, 2020.
https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/publikasi/rencanapembangunan-dan-rencana-kerja-pemerintah/.
CEDAW.“OHCHR | General Recommendations.” Last modified 1994. Diakses November 9, 2020.
https://www.ohchr.org/en/hrbodies/cedaw/pages/recommendations.aspx.Anwar, Sri Danti.Kebijakan dan Program Pemerintah dalam Mengatasi Perkawinan Anak, n.d.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.