TINJAUAN TEORITIS DAN IMPLIKASI YURIDIS BUKTI PERMULAAN, BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN BUKTI YANG KUAT DAN MEYAKINKAN
Abstract
Di dalam studi teori pembuktian dan hukum acara pidana di Indonesia, Bukti Permulaan (BP),
Bukti Permulaan yang Cukup (BPC) dan Bukti yang Kuat dan Meyakinkan (BKM) tidak
dipandang penting membahas issue tersebut, karena di dalam dogmatika hukum secara ontology
dan epistimologi aturan mengatur mengenai konsep keadaan seperti BP, BPC dan BKM tidak
terdapat penjelasan yang memadai, sehingga penegak hukum memiliki persepsi sendiri terhadap
konsep tersebut. Pemikiran dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan beberapa
perundangan lainnya serta putusan MK keliru menerapkan makna hakiki konsep tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan penjelasan dan pembahasan teoritis mengenai keadaan
yang termasuk kualifkasi BP, BPC dan BKM. Permasalahan dalam kajian ini adalah: Bagaimana
hakikat Bukti Permulaan, Bukti Permulaan yang Cukup dan Bukti yang Kuat dan Meyakinkan?
Bagaimana implikasi yuridis Bukti Permulaan, Bukti Permulaan yang Cukup dan Bukti yang Kuat
dan Meyakinkan? Metode kajian yang digunakan bersifat doktrinal dengan meneliti bahan hukum
primer dan sekunder terfokus pada asas-asas, norma, teori dan putusan berdasarkan konsep, dan
UU.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pokok-Pokok Kearsipan jo. Undang- Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Lembaran Negara Tahun 2012 No. 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5332.
Buku
Anderson, Terence et.al Analysis of Evidence 2nd edition Published in the United States of America by Cambridge University Press, New York.
Alexander, Larry et.al Crime and Culpability A Theory of Criminal Law Cambridge University Press, 2009.
Barron's Law Dictionary, 2nd ed. 1984. Hage, Jaap dan Dietmar Von Der Pfordten Concepts In Law Springer Dordrecht Heidelberg
London New York, 2009.
Concept in Law “Law and Philosophy Library” Volume 88, Springer
Dordrecht Heidelberg London New York, 2009.
Harahap Yahya M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan
Sidang Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hamzah Andi dan Dahlan Irdan, Surat Dakwaan Jakarta: Reneka Cipta, 1989 Herring J. Criminal Law: Text, Cases, and Materials. Oxford: Oxford University Press., 2004.
Kelsen, Hans General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011.
Lewis, Charlton T. Lewis and Short Charles Short A Latin Dictionary, Oxford: Clarendon Press, 1879.
Michael, Jackson Criminal Law in Hong Kong. Hong Kong: Hong Kong University Press. 2003.
Newcomb, Hohfeld Wesley, Fundamental Legal Conceptions as Applied in Judicial Reasoning With an Introduction by Nigel Simmonds, edited by David Campbell and Philip Thomas (Dartmouth 2001).
Otto Jan Michiel, Kajian Sosio-Legal “Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang” Sulistyowati Irianto dkk. –Ed.1. –Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005.
Tapper, Collin. Cross & Tapper on Evidence (11 ed.). Oxford University Press. 2010.
Wilson, William Criminal Law Doctrine and Theory Edinburgh, England: Pearson, 2008.
Wood Guyer Allen W, Immanuel Kant, Critique of Pure Reason Cambridge University Press 1998.
Karya Ilmiah.
Febrie Adriansyah, “Reformulasi Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Penyitaan Aset Melalui Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang”, dipertahankan di Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.
Hall, Jerome “Theory and Reform of Criminal Law General Principles of Criminal Law”(2d ed. 1960), Articles by Maurer Faculty. Paper 1459. Maurer School of Law:Indiana University Digital Repository @ Maurer Law.
Leff, Douglas A. “Money Laundering and Asset Forfeiture: Taking the Profit Out of Crime”United States Attorneys Bulletin September 2013.
Vermeule Adrian“Connecting Positive And Normative Legal Theory” Journal of Constitutional Law Vol. 10 : 2.
Sumber lainnya
https://Sheldrake v DPP [2004] UKHL 43, [2005] 1 AC 264, [2005] 1 All ER 237, [2004] 3WLR 976 (14 October 2004), House of Lords dalam wikipedia.free encyclopedia.
https://wrongful_conviction__encyclopedia_of_psychology_and_law.pdf
https://en.wikipedia.org/wiki/Probable_cause terakhir dijumpai November 2017. https://www.kbbi.web.id/formulasi terakhir dijumpai tahun 2018.
http://policek9.com/html/drugdog.html terakhir dijumpai Oktober 2017.https://en.wikipedia.org/wiki/Probable_cause terakhir dijumpai November 2017.
https://Hong Kong Lawyer "Bribery, Corruption and Organised Crime". May 2010.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.