KEBIJAKAN PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi dewasa ini memang disertai dengan tindak pidana lain terkait dengan
menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi dan salah satu cara penyembunyian aset-aset dilakukan
dengan mekanisme pencucian uang. Mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia
terdapat di dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Undang- Undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, terdapat juga instrumen hukum
internasional yang diadopsi untuk memperkuat upaya perampasan aset dari tindak pidana korupsi, seperti
UNCAC yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi pada tanggal 18 April 2006. Indonesia
membutuhkan pengaturan yang memilki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memiliki mekanisme khusus
mengenai mekanisme penyitaan aset dan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dapat disarankan kepada Pemerintah dan legislatif untuk segera mendorong pembahasan dan pengesahan
Rancangan Undang-Undang perampasan aset.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konvensi dan Standar Internasional
United Nation. “United Nation Convention Against Corruption”, 2003.
Buku:
Greenberg, Theodore S., Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray. 2009. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Washington D.C.: The World Bank & UNODC.
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan Ke-3, Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum Cetakan Ke-6, Jakarta: Kencana.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Yanuar, Purwaning M. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung: PT. Alumni. Laporan
Tim Penyusun, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana”, yang dipimpin oleh Dr. Ramelan, S.H., M.H. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
Sumber Lainnya:
Qodar, Nafiysul, “Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Dinilai Belum Maksimal”,
https://m.merdeka.com/peristiwa/pengembalian-aset-negara-dari-kasus-korupsidinilai-belum-maksimal.html,
diakses tanggal 25 Oktober 2020
Drajad H. Wibowo, http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=9705, diakses 12 September 2020, pukul 10.26 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.