PENERAPAN DELIK PENYERTAAN TERHADAP NOTARIS/ PPAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Taufik Effendi, Handoyo Prasetyo

Abstract


Penelitian ini merupakan hasil pengkajian penulis dari sudut pandang sebagai Jaksa Penuntut Umum yang
bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Notaris/PPAT dapat dikenakan pertanggungjawaban terhadap
penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Pemecahan (splitsing) dari Sertifikat HGB (Induk) terkait penyimpangan
pemberian fasilitas KPR sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor
109/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 10 April 2019 yang dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa saksi
selaku Notaris/PPAT dalam proses pengurusan surat-surat terkait pemberian fasilitas KPR bertentangan dengan
Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998. Untuk memberikan pemahaman terhadap permasalahan norma yang diterapkan dalam suatu perkara
hukum melalui pendekatan kasus (case approach), maka penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Delik Penyertaan dalam Pasal 55 (1) Buku ke-1 KUHP sebagai perluasan pertanggungjawaban
khususnya turut serta melakukan yaitu medepleger dapat diterapkan terhadap Notaris/ PPAT apabila
terpenuhinya unsur- unsur kesalahan dan dalam rangka penerapan delik penyertaan dapat dilakukan
pengembangan perkara melalui pola penanganan tindak pidana khusus. Untuk itu diperlukan pemahaman secara
komprehensif dan objektif serta berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi Kota.


Keywords


Putusan, Notaris/PPAT, Delik Penyertaan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek voor Indonesie, Staatblad tahun 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946

Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.

Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5746.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri tentang tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 09/KPTS/M/1995, Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 23.

Buku:

Anand, Ghansha. 2014. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Jakarta : Zifatama Publisher.

Chazawi, Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan Dan Penyertaan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Denpasar : Prenada Media Group.

Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Adma Pusaka.

Huda, Chairul. 2006. Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada

Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Kencana Prenada.

Kartanegara, Satochid. 1965. Hukum Pidana I Kumpulan Kuliah, Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.

Maramis, Frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Marpaung, Leden. 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta : Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2005. Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Nawawi, Arief Barda. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Soerjono, Soekanto. 1981. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Soesilo, R.1995. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia.

Sofyan, Andi dan Azisa, Hj. Nur. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar : Pustaka Pena

Press.

Syamsu, Muhammad Ainul. 2014. Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, Telaah kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Prenada Media Group.

Syamsudin, Muhammmad. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Karya Ilmiah:

Astuti, Siska Widia et al., “Tanggung jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66PK/PID/2017)”, Indonesian Notary,

Vol. 2 No. 3 (2020), Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1058/0, diakses 10 Juli 2020.

Hidayat, Reza, “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Telaah Terhadap Kelalaian Dalam Penyertaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi)”, E-Journal Katalogis, Vol. 3 No. 12, Desember 2013.

Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat et al., “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Magister Kenotariatan Universitas Udayana 2017–2018.

Safitri, Audita Nurul, et al., “Pemalsuan Akta Jual beli yang dibuat setelah PPAT Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 620K/PID/2016)”, Jurnal Notary, Vol. 1 No. 1 (2019), Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/60, diakses 10 November 2020.

Sumber Lainnya:

“KPK : Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru”, Rakyat Merdeka,

https://rmco.id/baca-berita/nasional/43112/kasus-suap-ketok-palu-apbdtulungagung-kpk-pengembangan-perkara-dimungkinkan-bisa-saja-ada-tersangkabaru, diakses tanggal 10 November 2020.

Elnizar, Norman Edwin, “Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin

Dihadapi Notaris dalam Bertugas”, Hukum Online, hukumonline.com/berita/baca/lt5a7ae033bc871/waspadaituntutan-pidana-yang-mungkin-dihadapi-notaris-dalam bertugas/#:~:text=Waspadai%20Tuntutan%20Pidana%20yang%20Mungkin%20Dihadapi%20Notaris%20dalam%20Bertugas,Norman%20Edwin%20Elnizar&text=Pemalsuan%20surat%2C%20keterangan%20palsu%20di,%2C%20penggelapan%2C%20hingga%20perbuatan%20curang.&text=Seorang%20notaris%20bisa%20disangka%20melakukan,turut%20serta%20atau%20pembantu%20kejahatan.,diakses tanggal 10 November 2020.

Hariyanto,M., “Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana & Kesalahan”, Artikel GAKKUM LHK, https://blogmhariyanto.blogspot.com/2016/10/ pertanggungjawabanpidana-tindak-pidana.html,

diakses tanggal 10 November 2020.

Jerman, Heri, “Makalah Koordinator Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung”(Makalah disampaikan pada saat Seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Ikatan Notaris Indonesia sekaligus Rapat Pleno Pusat Yang Diperluas).

Suharso dan Retnoningsih, Ana, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux”, Jakarta : Widya Karya, 2014.

Wikipedia,

“Penyertaan (Hukum Pidana),

https://id.wikipedia.org/wiki/Penyertaan_(hukum_pidana), diakses tanggal 28 Juli 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.