TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN KONTEN UNTUK KEPERLUAN KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Abstract
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangat dapat dirasakan manfaatnya. Hampir semua orang
kini memiliki gawai yang dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial
bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah
Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi,
berbisnis, dan lain sebagainya. Mudahnya akses Instagram membuat media sosial ini sangat digemari, namun
sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak
bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal
ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini
akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkan untuk penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas
untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Buku
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung
Ghazali, Miliza. 2016. Buat Duit Dengan Facebook dan Instagram: Panduan Menjana Pendapatan dengan Facebook dan Instagram, Malaysia: Publishing House
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo Gosita, Arif.1989. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV Akademika Pressindo
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius
Muladi & Barda Nawawi Arief. 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: PT.Alumni
Parwata, I Gusti Ngurah. 2017. Terminologi Kriminologi, Denpasar: Universitas Udayana
Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat, Bandung: Nusa Media
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya
Soemitro, Romy Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Tanya, Bernard L dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publising
Karya Ilmiah
Abdullah, Rahmat Hi, “Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)”. Jurnal Yustika, Vol. 22 No. 1 Juli 2019, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabut Dalm Putusan Bebas Terhadap Perempuan”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juli 2020, Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Alfons, Maria, “Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Kekayaan Intelektual”,Jurnal Hukum JATISWARA, Vol. 31, No. 2 Oktober 2017, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram
Andreas, John Calvin, Viony Kresna, “Tindakan Hukum Bagi Penyusup Di Bidang Narkba”, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 2 Desember 2018, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Hasanah, Nur, Dyah Kumalasari, “Penggunaan Handphone Dan Hubungan Teman Pada Perilaku Sosial Siswa SMP Muhammadiyah Luwuk Sulawesi Tengah”, Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS, Vol. 2, No 1 Maret 2015, Yogyakarta: Program Studi Pendidikan IPS PPs UNY, Universitas Negeri Yogyakarta
Hayat, “Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teores dalam Konsep Demokrasi”, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No.2 Agustus 2015, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Kleden, Kristoforus Laga, “Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparitas Pidana”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2, No. 2 Agustus 2019, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Lieta Vina Tania, Heni Siswanto, Tri Andrisman, “Analisis Perspektif Viktimologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Tenaga Kerja Wanita”, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2018, Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung
Muammar, “Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur)” , Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 5, No. 1 Januari-Juni 2019, Malang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Mustofa, Muhammad, “Viktimologi Posmodern”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 13 no. 2 November 2017, Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Novarizal, Rizky, “Tinjauan Viktimologi Pada Anak Korban Prostisusi (Studi Kasus “X” Di Pekanbaru)”, Laboratorium Kriminologi, Vol. 4 No. 2 Desember 2019, Riau: Faultas Ilmu Soisal Dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau
Pradana, Rendi, Kevin Andrey Rezon Silalahi, Maulidya Veronica, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1 Juni 2020, Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Purwata, I Nengah Aryana, “Tinjauan Viktimologis Tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram)”, Fakultas Hukum UniversitasMataram, 2017, Mataram: Fakultas Hukum Universitas
Mataram
Raranta, Oktavia Esterlita, Olga A. Pangkerego Hironimus Taroreh, “Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana Tentang Perbuatan Curang”, Lex Crimen Vol. IX No.2 April-Juni 2020, Manado: Fakultas Hukum Universitas SamRatulangi
Ridwansyah, Muhammad, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2 Juni 2016, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastiakemudian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah FENOMENA, Vol. XIV, No.2, November 2016, Situbondo: Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
Yasundari, “Hubungan Penggunaan Instagram Dengan Motivasi Wirausaha Pebisnis Daring (Online) Dalam Meningkatkan Produktivitas”, Jurnal Kajian Komunikasi, Vol.4 No.2 November 2016, Bandung: Universitas Padjadjaran Bandung
Sumber Lainnya
Anonim, “Kriminologi”, https://criminology.fisip.ui.ac.id/, diakses tanggal 17 Oktober 2020 Hayati, Rina, “Pengertian Teknik Analisis Data, Jenis, dan Cara Menulisnya”,https://penelitianilmiah.com/teknik-analisis-data/, diakses tanggal 11Oktober 2020
Inc, Instagram, “Bagaimana cara melaporkan pelanggaran hak cipta di Instagram?”,
https://idid.facebook.com/help/instagram/277982542336146?h elpref= related, diakses 20 Oktober 2020
Kurnia, Abi Jam'an, “Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram”,
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a715daf6a4b3/h ukumnya-mencurifoto-online-shop-di-instagram/, diakses tanggal 16 Oktober 2020
Setiadarma, Arvan Davidi, “Pencipta Konten Terhadap Hak Cipta Instagram”,
https://binus.ac.id/bandung/2019/12/pencipta- konten-terhadap-hak- ciptainstagram/, diakses tanggal 20 September 2020
Setiawan, Ebta, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)”, https://kbbi.web.id/komersial, diakses tanggal 11 oktober 2020)
Setiawan, Ebta, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)”, https://kbbi.web.id/testimoni, diakses tanggal 11 oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.