PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL TWITTER

Krisma -, Bambang Waluyo

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media
sosial. Selain untuk berinteraksi antara pengguna yang satu dengan yang lain, media sosial juga dapat
dimanfaatkan untuk banyak hal misalnya melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa. Kegiatan jual beli yang
dilakukan di media sosial tentu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun
ternyata terdapat kegiatan jual beli atas barang dan jasa yang tidak sepatutnya diperjualbelikan, yaitu konten
pornografi. Kegiatan ini paling banyak ditemukan pada media sosial Twitter. Konten pornografi yang dijual
adalah foto dan video pengguna Twitter sendiri yang memuat unsur kecabulan dan menawarkan kepada
pengguna-pengguna Twitter lainnya untuk membeli private content yang ia buat dan sediakan. Hal ini
termasuk kejahatan pidana yang dilarang oleh hukum Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahanbahan
hukum. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca agar
masyarakat sadar hukum sehingga tidak melakukan tindak pidana jual beli konten

pornografi lagi kedepannya.

 


Keywords


jual beli, pornografi, media sosial, Twitter.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Buku

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung

Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media

Rasjidi, Lili dan I. B. Wyasa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Karya Ilmiah

Abbas, Said Firdaus, Mohd. Din, Imam Jauhari, “Hukuman Tindak Pidana Pornografi dalam Hukum Pidana Islam”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21 No. 2, Agustus 2019,Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabut Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juni 2020, Jakarta: Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Alfons, Maria, “Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Kekayaan Intelektual”, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 31 No, 2, Oktober 2017, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram

Andreas, John Calvin, Viony Kresna, “Tindakan Hukum Bagi Penyusup di Bidang Narkoba”, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 2, Desember 2018, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Araditya, Nadia, Paramastri, dan Gumgum Gumilar, “Penggunaan Twitter Sebagai Medium Distribusi Berita dan News Gathering oleh Tirto.id”, Kajian Jurnalisme, Vol. 3 No. 1, Januari 2019, Bandung: Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran

Pradana, Rendi, Kevin Andrey Rezon Silalahi, Maulidya Veronica, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius”, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juni 2020, Medan: Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Putra, Eka Nugraha, “Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 6 No. 1, Juni 2015, Malang: Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

Ridwansyah, Muhammad, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2, Juni 2016, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Sari, Siti Nurul Intan dan Sylvana Murni D. Hutabarat, “Pendampingan Penggunaan Media Sosial yang Cerdas dan Bijak Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1, Maret 2020,

Jakarta: Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV No. 2, November 2016, Situbondo: Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh

Sushanty, Vera Rimbawani, “Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Elektronik”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 1 No. 1, September 2019, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Sumber Lainnya

Anonim, “Apa itu Twitter?”, Pusat Bantuan Twitter, https://help.twitter.com/id/new- userfaq,diakses 3 Oktober 2020

Anonim,

“Kamus Tekno-NSFW”,Kumparan.com,

https://kumparan.com/jejaktekno/kamustekno-nsfw-1501416664810, diakses 22 Oktober 2020

Anonim,

“Sensor Konten Negatif”, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, https://www.kominfo.go.id/content/detail/12893/sensor-konten-negatif/0/sorotan_media, diakses 12 Oktober 2020

Arifin, Dian, “Pengertian Twitter | Sejarah, Fitur, Manfaat”, Dianisa.com, https://dianisa.com/pengertian-twitter/, diakses 20 Oktober 2020

Clinten, Bill, “Pengguna Aktif Harian Twitter Indonesia Diklaim Terbanyak”, Kompas.com, https://tekno.kompas.com/read/2019/10/30/16062477/pengguna-aktif-harian-twitter-indonesia-diklaim-terbanyak, diakses 16 Oktober 2020

Hasanah, Sovia, ”Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5530c6177b530/ini- jerat-hukum-untuk-penjaja-seks-di-media-sosial, diakses 7 November 2020

Hayati, Rina, “Pengertian Teknik Analisis Data, Jenis, dan Cara Menulisnya”, Penelitian Ilmiah.com, https://penelitianilmiah.com/teknik-analisis-data/, diakses 21 Oktober 2020

Lestari, Hasanah Eka, “Kecanduan Pengguna, Keuntungan Aplikasi Media Sosial”, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, https://aptika.kominfo.go.id/2019/02/kecanduan-pengguna- keuntungan-aplikasimedia-sosial/, diakses 5 September 2020

Rakhmayanti, Intan, “Satu Dekade Terakhir Konten Pornografi Terbanyak Ada di Twitter, Kok Bisa?”, SINDONews,

https://autotekno.sindonews.com/berita/1523845/207/satu-dekade-terakhir- kontenpornografi-terbanyak-ada-di-twitter-kok-bisa, diakses 29 September 2020

Suryadi F, “5 Fitur Utama Twitter yang Bikin Kamu Betah”, Rocket Manajemen,

https://rocketmanajemen.com/fitur-dasar-twitter/, diakses 21 Oktober 2020

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai

Pustaka, Ed. 3 Cet. 4


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.