PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Hilda Novyana, Bambang Waluyo

Abstract


Human Trafficking merupakan suatu permasalahan lama yang kurang mendapatkan perhatian di dalam
kehidupan masyarakat, dimana keberadaannya jelas merupakan permasalahan sosial yang berangsur-angsur
menjadi suatu kejahatan masyarakat itu sendiri, baik dalam kedudukan orang sebagai obyek sekaligus sebagai
subyek. Data perdagangan orang di Indonesia sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 menunjukkan bahwa
perdagangan orang dengan modus menjanjikan pekerjaan banyak terjadi dan ini dialami oleh kalangan
perempuan dan anak-anak dan kasusnya semakin meningkat tiap tahunnya. Jawa Barat menjadi domisili korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi dengan persentase mencapai 29% dari kasus human
trafficking di Indonesia. Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
TPPO sebagai upaya untuk menanggulangi, mencegah dan melindungi korban dari TPPO, salah satu bentuk
perlindungan hukum bagi korban adalah hak mendapat restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian
yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap atas kerugian
material dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnyaDalam disimpulkan bahwa negara belum
memprioritaskan kepentingan korban, upaya penindakan pun belum mampu memberikan perlindungan bagi
korban tindak pidana perdagangan orang, oleh karenanya pemenuhan rasa keadilan bagi pencari keadilan tidak
berjalan secara optimal.


Keywords


Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Restitusi

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan

Orang

Buku:

Gultom, Elisatris dan Didik. M. AM. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan “Antara Norma dan Realita”. FH UNPAD, Bandung.

Johny dan Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia,

Malang Hal. 310.

Nawawi, Arief, Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.hal. 10

Karya Ilmiah:

Abhijit Dasgupta, 2007, An Overview of Trafficking in Indonesia, dalam When They Were Sold - Chapter II.

Hambali Burdin.,”Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri, Jurnal Litbang POLRI. IISN : 114-3813E-ISSN:2684-7191.

Khazanah. Roscoe Pound. 2014 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 2. hlm 416-417.

Rahman Abdul,Putri Ayu Nurmalinda. 2018 “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018, 1-24.

Rosnawati, Mohd. 2016. Din, Mujibussalim., “Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Volume 4, No.1 Februari 2016.

Wulandari, Cahya, Sonny S Wicaksono. 2014. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak : Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Jurnal Yustisia Edisi 90.

Sumber Lainnya:

Achmad Nasrudin Yahya-Kompas, “LPSK Desak Pemerintah Alokasikan Anggaran Memadai Bagi Saksi dan Korban TPPO”,

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/19550711/lpsk-desak-pemerintahalokasikan-anggaran-memadai-bagi-saksi-dan-korban-tppo?page=all.Diakses tanggal 19 September 2020.

Ditjend PP - Kumham RI, Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720 (“UU No.

/2007”), Paragraf ke-1 - Bagian Umum. www.ditjendpp.go.id. Diakses pada tanggal 01 Nopember 2020, Pkl. 11.00 WIB.

Jane, Morse. Forced Labor a Growing Problem Worldwide, U.S. Officials, dalam http://usinfo.state.gov. Diakses 20 November 2019.

US Departement of State. 2007. Annual Trafficking in Person Report. http://www.state.gov. Diakses tanggal 12 September 2019, pukul 21.35 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.