URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA DALAM UPAYA HUKUM PENAL DAN NON PENAL

Annisa Carolin

Abstract


Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan anak rentan menjadi korban dari tindak
pidana perdagangan orang. Maraknya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia ini tentunya harus
mendapat perhatian serius, mengingat sudah ada regulasi mengenai tindak pidana perdagangan orang
dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak yang belum dapat memberikan efek jera bagi para
pelaku. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif melalui
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini
dengan data sekunder atau studi kepustakaan yang diperoleh dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan
hukum primer yakni peraturan mengenai tindak pidana perdagangan orang, peraturan mengenai
perlindungan anak, bahan hukum sekunder yakni putusan hakim, buku, jurnal, dan bahan hukum
tersier yakni kamus hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak sudah tepat,
akan tetapi memerlukan pengawasan lebih dalam penegakannya dari aparat penegak hukum,
didukung dengan upaya hukum non penal salah satunya seperti peningkatan pendidikan dan
kesejahteraan sosial yang di pusatkan khusus anak pada daerah-daerah yang rentan tindak pidana
perdagangan anak, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan anak di
Indonesia.


Keywords


Perdagangan Anak, Perdagangan Orang, Upaya Hukum, Penal, Non Penal.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 218 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

Buku:

Farhana. 2010 Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017 Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Karya Ilmiah:

Farah Syamala Rosyda. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana”. Amnesti Jurnal Hukum, Vol 1 No. 1, 2019, purworejo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Hadiyati, Nur Maslihati. ”Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial Vol 1, No. 3, 2012, jakarta: Lembaga Pengabdian Dan Penelitian Masyarakat Universitas Al-Azhar Indonesia.

Himawan Wicaksono. “Pertimbangan Hakim Memutus Suatu Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Jurnal Verstek, Vol 6 No. 3, 2017, surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Lewoleba, Kayowuan Kayus, and Beniharmoni Harefa. “Legal Protection for Child Victims of Human Trafficking”. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding Vol 7, No. 2 2020, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU).

M Ilmi Arrafi, Damanhuri, Nikmah Rosidah “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Trafficking Yang Merampas Anak Sebagai Jaminan Utang (Study Kasus Wilayah Hukum Polda Lampung)”. Peonale: Jurnal Bagian Hukum Pidana , Vol 5 No. 3, 2017, lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Nelsa Fadilla. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 5 No. 2, 2016.

Rina M.S, M.Hamdan, Edy I, dan Mahmud. M. “Kebijakan Non Penal Dalam Upaya Pencegahan Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi kasus Provinsi Sumatera Utara)”. USU Law Journal, Vol 2 No. 3, 2014, sumatera utara: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Suzanalisa. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Prostitusi Online Di Indonesia,” Legalitas: Jurnal Hukum, vol X No. 1, 2018, jambi: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum Universitas

Batanghari.

Sumber Lainnya:

Syailendra, Persada “KPAI Temukan Dugaan Perdagangan Anak Di Tengah Pandemi Covid19.

https://nasional.tempo.co/read/1337809/kpai-temukan-dugaan-perdagangan-anak-di-tengah-pandemi-covid-19 di akses pada tanggal 15 oktober 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.