LAYANAN KUNJUNGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II NARKOTIKA JAKARTA)

Hilmi Ardani Nasution, Sujatmiko -

Abstract


Kondisi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Narkotika Jakarta, menjadikan tempat
ini sebagai salah satu tempat yang rawan penularan Covid-19. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran
Covid-19, Lapas Kelas II A Narkotika, sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak
ditentukan, layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan dan diganti layanan kunjungan
online. Permasalahan yang dibahas penelitian ini pelaksanaan kunjungan dan kendala yang dihadapi Lapas
Kelas Kelas II A Narkotika dalam memberikan layanan kunjungan WBP berbasis Teknologi Informasi.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yang menganalisis data primer dan sekunder. Dari hasil
penelitian disimpulkan bahwa, Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta memiliki aplikasi untuk permohonan
pengajuan layanan kunjungan “Lapas Narkotika Cipinang” Dengan aplikasi ini keluarga WBP dapat
mendaftarkan kunjungan secara online tanpa harus datang ke Lapas, setelah itu pengunjung melakukan
kunjungan melalui video call kepada WBP pada waktu dan jam yang telah dimohonkan sebelumnya. Kendala
yang dihadapi adalah minimnya sarana dan prasarana serta jaringan internet dalam mendukung pelaksanaan
layanan kunjungan berbasis teknoogi informasi. Berdasarkan hal tersebut disarankan kepada Lapas Kelas II A
Narkotika Jakarta untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta menjalin kemitraan dengan provider tertentu
untuk mendukung pelaksanaan layanan kunjungan yang merupakan hak WBP.


Keywords


Layanan Kunjungan, Berbasis Teknologi Informasi, video call

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Buku:

Bambang Sunggono. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

B. Mathew Miles and Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber

Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta : UIP.

Jonny Ibrahim. 2005. Teori dan Metodologi Hukum. Surabaya: Bayu Media.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI

Karya Ilmiah:

Ikhsan Lintang Ramadhan, “Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kembaga Pemasyarakatan”, Justicia, Volume 7 Nomor 3 Tahun 2020, Univeritas Muhamadiyah Tapanuli Selatan.

Iqrak Sulhin, “Covid1-9 pemenjaraan Berlebihan dan Potensi Katastrofe Kemanusian”,Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 50 Nomor 2 September 2020, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rolando Fernando Vincensiu Buntuang, “Kualitas Pelayanan Kunjungan Berbasis Sistem Database Pemasyarakatan”, Justicia, Volume 7 Nomor 3 Tahun 2020, Univeritas Muhamadiyah Tapanuli Selatan.

Ryan Adi Permana, “Pelaksanaan Sistem Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Wonogiri Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”, Seminar Nasional dan Call for Paper Uniba, 2017.

Sugeng Widodo, “Implementasi Pelayanan Pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Blitar”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Adminsitrasi Negara, Volume 2 No. 1 September 2017, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kediri.

Victorio H, Situmorang, “Lembaga Peasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum”,Jurnal Ilmiah Kebijakan, Volume 13 Nomor 1 Maret 2019, Jakarta: Balitbang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM.

`

Sumber Lainnya:

www.covid.go.id,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.