TINJAUAN HUKUM ATAS KEBIJAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Sebagaimana diketahui dunia saat ini tengah mengalami permasalahan yang sangat serius akibat munculnya
pandemi covid-19 yang telah menyebar luas dan menginfeksi banyak orang di hampir seluruh belahan dunia,
tak terkecuali indonesia. Fenomena tersebut juga telah berimbas pada hampir semua aspek kehidupan termasuk
pada Dunia Peradilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan Online (elitigation).
Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian mengenai regulasi serta Efektivitas
Pemberlakuan Peradilan Pidana Secara Elektronik Selama Masa Pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang serta pendekatan konseptual.
Dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik
merupakan inovasi sekaligus komitmen oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan
reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice reform) yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan
hukum acara meskipun dalam praktek pelaksanaannya belum berlaku secara efektif. Oleh karena itu ke depan
diharapkan instansi penegak hukum dapat terus mengevaluasi serta mengoptimalisasi pelaksanaan persidangan
secara elektronik khususnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi Dan Persudangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1128.
Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TI Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah
Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Buku:
Marzuki Peter Mahmud. Cetakan ke-8. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI
Press)
Simandjuntak, Marcella Elwina. 2020. Sidang Pengadilan On-Line : Masa Pandemi Covid19.Semarang :Universitas Katolik Soegijapranata
Karya Ilmiah:
Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan”, Jurnal Yuridi, Vol. 7 No. 1 Juni 2020, Jakarta : Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Anggraeni, RR. Dewi, “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4 No. 1 2020, ISSN: 2338 4638, Anggota Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER)
Lumbanraja, Anggita Doramia, “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido, Volume 02 Nomor 01 Juli 2020, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Nugroho,Dewi Rahmaningsih, dan Suteki,S, “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)”, Jurnal Pembangunan Hukum Volume 2 Nomor 3 Tahun 2020, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Sumber Lainnya:
Amirullaah, “vaksin corona masih belum ditemukan, ini yang terjadi di dunia jika Covid19 tak bisa dihentikan”, https://aceh.tribunnews.com/2020/05/08/vaksin- coronamaih-belum-ditemukan-ini-yang-akan-terjadi-di-dunia-jika-covid-19-tak-
bisa-dihentikan?page=4, diakses 13 Oktober 2020
KBBI, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/manfaat, diakses pada 14 Oktober 2020
Mirandurale, “Metode Penelitian Hukum Normatif”,
https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/metode-penelitian-hukum-normatif/,diakses 07 Oktober 2020.
World Health Organization, “WHO Timeline- COVID-19”, https://www.who.int/newsroom/detail/27-04-2020-who-timeline---covid-19,diakses 13 Oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.