PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Judi merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak , judi seringkali memposisikan anak untuk
berhadapan dengan proses peradilan. Yang menjadi tujuan dari Peradilan Anak di Indonesia adalah untuk
mewujudkan peradilan pidana yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak, akan tetapi pada kenyataannya,
peradilan anak di Indonesia belum bisa memberikan rasa keadilan terhadap anak sehingga seringkali
mengakibatkan hak-hak anak terabaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan teoritis. Sehingga dengan demikian proses peradilan formal dengan menjatuhkan hukuman pidana
bagi anak bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara pidana anak, dikarenakan pada dasarnya anak
yang melakukan tindak pidana dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, dan juga pemidanaan anak memungkinkan
anak mengalami trauma. Ditambah lagi proses peradilan anak yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih
kurang efektif dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak sehingga diperlukan adanya upaya penyelesaian
perkara lain yang lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak, salah satunya adalah penyelesaian perkara
anak dengan pendekatan restorative justice melalui proses diversi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Buku:
Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group
Poerwadarminta. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Setiawan ,Marwan .2015. Karakteristik Kriminalitas Anak &Remaja, Bogor : Galia Indonesia
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Jakarta : Refika Aditama
Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide diversi dalam pembaruan system peradilan
pidana anak di Indonesia, Jakarta : Genta Publishing
Karya Ilmiah:
Amdani, Yusi ,”Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh”, AL-‘ADALAH Vol. XIII,No. 1, Juni 2016, https://www.neliti.com/id/publications/56839/konsep-restorativejustice-dalam-penyelesaian-perkara-tindak-pidana-pencurian-ol, 23 oktober 2020
Bachtiar,Tantri C.C,“Tinjauan Kriminologis terhadap kejahata perjudian Game online(studi kasus di kota Makassar Tahun 2014-2016)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,2013,
http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2013-1-87205-
-bab1-01082013110723.pdf , diakses pada tanggal 19 oktober 2020
Hambali ,Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhdap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System)”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 13,No.1
, https://www.researchgate.net/publication/332499676_Penerapan_Diversi_terhadap_A nak_yang_Berhadapan_dengan_Hukum_dalam_Sistem_Peradilan_Pidana, diakses pada tanggal 1 november 2020
Ihsan,Khairul.”Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B)”.JOM FISIP. Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016,2016,
https://www.neliti.com/id/publications/187295/faktor-penyebab-anak-melakukan-tindakan-kriminal-studi-kasus-lembaga-pemasyaraka, diakses 19 oktober 2020
Irwan, Muliadi, “Upaya polisi dalam menanggulangi tindak pidana perjudian Toto gelap (Togel) dikalangan masyarakat (studi kasus di polsek limboto barat)”, Gorontalo: Skripsi Universitas Negeri
Gorontalo 2013,
https://core.ac.uk/download/pdf/89564297.pdf, pada tanggal 19 oktober 2020
Maskur,Muhammad Azil,“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia”.Pandecta, Vol 7. No 2. Juli 2012, https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2384 , diakses 23 oktober 2020
Mimi ,Unbanunaek, dkk , “Diversi dalam perlindungan anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak”, Medan,jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No.
, April 2014, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9053 , diakses pada tanggal 29 oktober 2020
Purwasari ,Ida Ayu Tri Astuti, “Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi”, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Volume 7,Nomor 3, 2018,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/40270/24472, diakses pada tanggal 26 oktober 202
Purnianti, dkk, mengutip Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen, “Correction in America: An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juvenille Justice System”,di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003
Purnama , Pancar Chandra dan Johny Krisnan,“Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol.12 No.1 Oktober 2016.
http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/download/353/270/, diakses pada 22 Oktober 2020
Rahayu,Sri, “Diversi sebagai alternative penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan anak dalam prespektif sistem peradilan pidana anak”, Jurnal ilmu Hukum, 2015.
https://www.neliti.com/id/publications/43317/diversi-sebagai-alternatif-penyelesaianperkara-tindak-pidana-yang-dilakukan-ana,
diakses pada tanggal 26 oktober 2020
Sarwirini,“Kenakalan anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas dan upaya menaggulanginya”,Jurnal Prespektif Volume XVI N0.4 tahun 2011 Edisi September2011.
https://www.researchgate.net/publication/312461010_KENAKALAN_ANAK_JUVE
NILE_DELIQUENCY_KAUSALITAS_DAN_UPAYA_PENANGGULANGANNY
A/link/58b2d4bb92851cf7ae919c8b/download, diakses 19 oktober 2020
Wahib, Abdul “ Konsep Orang Tua Dalam Membangun Kepribadian Anak”. JURNAL PARADIGMA. Volume 2, Nomor 1, November 2015.(2015),
http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/paradigma/article/view/898,diakses 22 oktober 2020
Yudaningsih ,Lilik Purwastuti, “Penangan Perkara Anak Melalui Restorative Justice”.Jurnal Ilmu hukum, Vol.6 No.1 Febuari 2015.
https://media.neliti.com/media/publications/43277-ID-penanganan-perkara-anakmelalui-restorative-justice.pdf
,diakses pada 22 oktober 2020
Zehr,Howard, “Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale,Pennsylvania; Waterloo”, Ontario: Herald Press,
https://na.eventscloud.com/file_uploads/e55c8348f32f15bf8c90d185d17484c1_Restor
ative_justice__principle.PDF diakses 22 oktober 2020
Sumber Lainnya:
Chusniyah, Tutut, “Penyebab Kenakalan dan Kriminalitas Anak”,
(http://fppsi.um.ac.id/?p=1276), diakses pada tanggal 1 Nov 2020 pukul 08.40
Harefa ,Beniharmoni, “Dampak buruk anak berada dalam sistem peradilan pidana anak”,
http://beniharmoniharefa.blogspot.com/2016/03/dampak-buruk-anak-
berada-dalam-sistem_7.html, diakses pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 08.43 WIB
Sunarwiyati, “Pengukuran Sikap Masyarakat terhadap Kenakalan Remaja”. (Jakarta :laporan penelitian, UI), https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/05/05/kenakalan-remaja-sebagaiperilaku-menyimpang/,diakses pada tanggal 18
oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.