PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Aulia Aziza, Slamet Tri Wahyudi

Abstract


Judi merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak , judi seringkali memposisikan anak untuk
berhadapan dengan proses peradilan. Yang menjadi tujuan dari Peradilan Anak di Indonesia adalah untuk
mewujudkan peradilan pidana yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak, akan tetapi pada kenyataannya,
peradilan anak di Indonesia belum bisa memberikan rasa keadilan terhadap anak sehingga seringkali
mengakibatkan hak-hak anak terabaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan teoritis. Sehingga dengan demikian proses peradilan formal dengan menjatuhkan hukuman pidana
bagi anak bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara pidana anak, dikarenakan pada dasarnya anak
yang melakukan tindak pidana dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, dan juga pemidanaan anak memungkinkan
anak mengalami trauma. Ditambah lagi proses peradilan anak yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih
kurang efektif dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak sehingga diperlukan adanya upaya penyelesaian
perkara lain yang lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak, salah satunya adalah penyelesaian perkara
anak dengan pendekatan restorative justice melalui proses diversi.


Keywords


Perlindungan Anak, Perjudian, Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Buku:

Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group

Poerwadarminta. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Setiawan ,Marwan .2015. Karakteristik Kriminalitas Anak &Remaja, Bogor : Galia Indonesia

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan

Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Jakarta : Refika Aditama

Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide diversi dalam pembaruan system peradilan

pidana anak di Indonesia, Jakarta : Genta Publishing

Karya Ilmiah:

Amdani, Yusi ,”Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh”, AL-‘ADALAH Vol. XIII,No. 1, Juni 2016, https://www.neliti.com/id/publications/56839/konsep-restorativejustice-dalam-penyelesaian-perkara-tindak-pidana-pencurian-ol, 23 oktober 2020

Bachtiar,Tantri C.C,“Tinjauan Kriminologis terhadap kejahata perjudian Game online(studi kasus di kota Makassar Tahun 2014-2016)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,2013,

http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2013-1-87205-

-bab1-01082013110723.pdf , diakses pada tanggal 19 oktober 2020

Hambali ,Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhdap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System)”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 13,No.1

, https://www.researchgate.net/publication/332499676_Penerapan_Diversi_terhadap_A nak_yang_Berhadapan_dengan_Hukum_dalam_Sistem_Peradilan_Pidana, diakses pada tanggal 1 november 2020

Ihsan,Khairul.”Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B)”.JOM FISIP. Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016,2016,

https://www.neliti.com/id/publications/187295/faktor-penyebab-anak-melakukan-tindakan-kriminal-studi-kasus-lembaga-pemasyaraka, diakses 19 oktober 2020

Irwan, Muliadi, “Upaya polisi dalam menanggulangi tindak pidana perjudian Toto gelap (Togel) dikalangan masyarakat (studi kasus di polsek limboto barat)”, Gorontalo: Skripsi Universitas Negeri

Gorontalo 2013,

https://core.ac.uk/download/pdf/89564297.pdf, pada tanggal 19 oktober 2020

Maskur,Muhammad Azil,“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia”.Pandecta, Vol 7. No 2. Juli 2012, https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2384 , diakses 23 oktober 2020

Mimi ,Unbanunaek, dkk , “Diversi dalam perlindungan anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak”, Medan,jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No.

, April 2014, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9053 , diakses pada tanggal 29 oktober 2020

Purwasari ,Ida Ayu Tri Astuti, “Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi”, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Volume 7,Nomor 3, 2018,

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/40270/24472, diakses pada tanggal 26 oktober 202

Purnianti, dkk, mengutip Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen, “Correction in America: An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juvenille Justice System”,di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003

Purnama , Pancar Chandra dan Johny Krisnan,“Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol.12 No.1 Oktober 2016.

http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/download/353/270/, diakses pada 22 Oktober 2020

Rahayu,Sri, “Diversi sebagai alternative penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan anak dalam prespektif sistem peradilan pidana anak”, Jurnal ilmu Hukum, 2015.

https://www.neliti.com/id/publications/43317/diversi-sebagai-alternatif-penyelesaianperkara-tindak-pidana-yang-dilakukan-ana,

diakses pada tanggal 26 oktober 2020

Sarwirini,“Kenakalan anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas dan upaya menaggulanginya”,Jurnal Prespektif Volume XVI N0.4 tahun 2011 Edisi September2011.

https://www.researchgate.net/publication/312461010_KENAKALAN_ANAK_JUVE

NILE_DELIQUENCY_KAUSALITAS_DAN_UPAYA_PENANGGULANGANNY

A/link/58b2d4bb92851cf7ae919c8b/download, diakses 19 oktober 2020

Wahib, Abdul “ Konsep Orang Tua Dalam Membangun Kepribadian Anak”. JURNAL PARADIGMA. Volume 2, Nomor 1, November 2015.(2015),

http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/paradigma/article/view/898,diakses 22 oktober 2020

Yudaningsih ,Lilik Purwastuti, “Penangan Perkara Anak Melalui Restorative Justice”.Jurnal Ilmu hukum, Vol.6 No.1 Febuari 2015.

https://media.neliti.com/media/publications/43277-ID-penanganan-perkara-anakmelalui-restorative-justice.pdf

,diakses pada 22 oktober 2020

Zehr,Howard, “Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale,Pennsylvania; Waterloo”, Ontario: Herald Press,

https://na.eventscloud.com/file_uploads/e55c8348f32f15bf8c90d185d17484c1_Restor

ative_justice__principle.PDF diakses 22 oktober 2020

Sumber Lainnya:

Chusniyah, Tutut, “Penyebab Kenakalan dan Kriminalitas Anak”,

(http://fppsi.um.ac.id/?p=1276), diakses pada tanggal 1 Nov 2020 pukul 08.40

Harefa ,Beniharmoni, “Dampak buruk anak berada dalam sistem peradilan pidana anak”,

http://beniharmoniharefa.blogspot.com/2016/03/dampak-buruk-anak-

berada-dalam-sistem_7.html, diakses pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 08.43 WIB

Sunarwiyati, “Pengukuran Sikap Masyarakat terhadap Kenakalan Remaja”. (Jakarta :laporan penelitian, UI), https://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/05/05/kenakalan-remaja-sebagaiperilaku-menyimpang/,diakses pada tanggal 18

oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.