EFEKTIVITAS PEMBINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN GUNA MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS ASIMILASI DI ERA PANDEMI COVID-19
Abstract
Hukum pidana hadir sebagai alat untuk “menghadapi” kejahatan yang mengalami perubahan dan
perkembangan seiring dengan perkembangan hidup manusia. Walaupun kejahatan tidak dapat
dimusnahkan secara total, namun upaya yang dapat ditempuh ialah dengan menekan atau mengurangi
jumlah kejahatan dan mengarahkan penjahat agar dapat kembali sebagai masyarakat yang baik
melalui proses pembinaan yang baik. Namun pada kenyataannya, proses pembinaan narapidana
berdasarkan sistem pemasyarakatan terhambat oleh masalah-masalah yang ada.Mengingat pentingnya
peran Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, penulis
mengkaji dengan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual mengenai
permasalahan kelebihan kapasitas, minimnya sarana dan prasarana serta permasalahan lainnya yang
sedang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan serta proses pembinaan terhadap narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan yang sebaiknya didukung oleh fasilitas yang memadai agar tercapainya
tujuan pembinaan. Analisa permasalahan dikaitkan dengan meningkatnya pengulangan tindak pidana
yang dilakukan oleh narapidana asimilasi, sehingga dapat menggambarkan bahwa pembinaan yang
dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyrakatan belum efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3842.Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298.
Buku :
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Tongat. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.
Utari, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media.
Karya Ilmiah :
Abdullah, Rahmat Hi., “Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 April 2020, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan”, Jurnal Yuridis Vol. 7 No. 1 Juni 2020, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Garciaputra, Yonatan Windra. 2010. “Pembebasan Bersyarat Sebagai Suatu Model Pembinaan Narapidana di Lembaga Kelas IIA Yogyakarta”. Thesis. FH, Ilmu Hukum, Universitas Atma Jaya,
Yogyakarta, http://e-journal.uajy.ac.id/1803/2/1HK09300.pdf, diakses pada 4 November 2020.
Hairi, Prianter Jaya, “Konsep dan Pembaruan Residivisme dala Hukum Pidana di Indonesia, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan November 2018, Dewan Perwakilan Rakyat.
Napitupulu, Erasmus A. T. et al., “Hukum Tanpa Penjara”, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) September 2019, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Perkasa, Risang Achmad Putra, “Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan” Jurnal Wajah Hukum Vol. 4 No. 1 April 2020, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.
Potabuga, Rifanly, “Pidana Penjara Menurut KUHP”, Lex Crimen Vol. I No.4 OktoberDesember 2012,Sulawesi Utara:Universitas Sam
Ratulangi.
Pratiwi, Sri Adyanti, dan Lemes, I Nyoman, “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Mengatasi Timbulnya Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja”. Kenta Widya Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2018, Bandung: Fakultas
Hukum Universitas Pasundan Bandung.
Umronah, Enny, “Analisis Yuridis Pengawasan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Ketika Pandemi COVID-19” Jurnal Legal Spirit Vol. 4 No. 1 Juni 2020, Malang: Universitas Widya Gama Malang.
Sumber Lainnya :
Sistem Database Pemasyarakatan, http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current
/daily/kanwil/db5c8f20-6bd1-1bd1-ae4c-313134333039, diakses tanggal 9 November 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.