TUJUAN IDEAL PEMIDANAAN PARADOKS TERHADAP OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN

Dandy Rahardiyan Saputra

Abstract


Penulisan ini berjudul ‘Tujuan Ideal Pemidanaan Paradoks Terhadap Optimalisasi Peran Lembaga
Permasyarakatan’. Dewasa ini kita mengetahui bahwasanya dalam kehudipan bermasyarakat terdapat
banyak perbuatan kriminal disekitar kita, oleh karena itu hukum pidana hadir sebagai bentuk
konsekuensi pertanggungjawaban pidana atas orang yang melakukan kriminal/kejahatan. Subfungsi
terpenting untuk menjalankan hukum pidana adalah Lembaga Permasyarakatan yang mempunyai
tujuan dan fungsi untuk membina narapidana agar tercapainya tujuan pemidanaan. Sumber terpercaya
seperti media massa,buku,ahli hukum mengatakan masih banyaknya permasalahan yang ada di dalam
Lembaga Permasyarakatan yang cenderung berimplikasi kepada kegagalan fungsi dan tujuan
Lembaga Permasyarakatan. Mengutip bahwa tujuan mulia dibentuknya Lembaga Permasyarakatan
yang digagas oleh Sahardjo sejak awal pembentukannya sebagai lembaga Pembinaan, etika dan
kehormatan. Kondisi ini menggugah saya untuk kembali mengkaji ulang apa yang salah dengan
sistem Lembaga Permasyarakatan kita. Orientasi penegakkan hukum pidana tidak semestinya berakhir
pada penjatuhan sanksi pidana berupa penjara terhadap terdakwa saja. Optimalisasi peran Lembaga
Permasyarakatan sesuai dengan tujuan dan fungsinya diharapkan dapat memberikan bekal terhadap
terpidana agar kembali ke kehidupan bermasyarakat dengan baik dan tidak melakukan kejahatan lagi
.Hal ini sekaligus sejalan dengan tujuan ideal pemidanaan. Penelitian yang saya lakukan ini adalah
jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif.


Keywords


Lembaga Permasyarakatan, Narapidana, Paradoks.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Republik Indonesia, Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

Pemasyarakatan., Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69. Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3846.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan

Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.

Buku:

Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta:Pradnya Pramita.

Marlina, 2011. Hukum Penitensier. Bandung: Reflika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:Reflika Aditama.

Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT.Eresco.

Utari, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.

Zulfa, Eva Achiani. 2011. Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Kerjasama Antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi FISIP UI. Jakarta: Departemen Kriminologi FISIP UI.

Jurnal:

Dimas, Asrullah, Ashabul Kahfidan Rahmatian HL. “Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan”, Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol.1 No. 1 2019, Jakarta: Alauddin Law Develompent.

Gunarto, Marcus Priyo. “Sikap Memida yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidaan”, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 21 2019, Jakarta: Jurnal Mimbar Hukum.

Kristian, Christine Tanuwijaya, “Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia”, Jurnal Mimbar Justitia 593 Vol. I No. 02 2015, Jakarta: Jurnal Mimbar Hukum.

Maryani, Desy. “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Hukum Sehasen Vol.1 No.1 Tahun 2015. Jakarta: Jurnal Hukum Sehasen.

Rumadan, Ismail. “Problem Lembaga Permasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 2 Nomor 2 2013, Jakarta: Jurnal Hukum dan Peradilan.

Wulandari, Sri. “Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Merintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan”, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG

Semarang. Semarang: UNTAG Semarang.

Sumber Lainnya:

Kompasiana, “Efektivitas Lembaga Permasyarakatan dalam Membina Narapidana”, https://www.kompasiana.com/vincentsuriadinata/552904bcf17e61d72c8b45bb/efektivitas-lembaga-pemasyarakatan-dalam-membina-narapidana, diakses tanggal 25 Oktober 2020.

Rivai, Andi. “Mengapa masih ada narkoba di dalam LAPAS?”

https://www.kompasiana.com/awrivai/5a7014d9dcad5b4e99741de5/mengapa-masihada-narkoba-di-dalam-penjara?page=1, diakses

tanggal 1 April 2020

Okezone.“Jumlah Narapidana Narkoba Rajai LAPAS di Indonesia”,

https://news.okezone.com/read/2019/01/31/512/2012132/jumlah-narapidana-narkobarajai-lapas-di-indonesia,diakses tanggal 7 November 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.