TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PESAWAT AIRBUS MILIK PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK

Abi Rafdi Pratama

Abstract


Menurut Remmelink hukum pidana bukan tujuan pada diri sendiri tetapi ditujukan untuk menegakkan tertib
hukum, melindungi masyarakat hukum. Penjagaan tertib sosial untuk sebagian besar sangan tergantung pada
paksaan.
1
Tindak pidana korupsi masih menjadi problematika yang sangat serius di Indonesia. Penegakkan
dalam tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk sanksi yang telah ada dalam hukum pidana materil di
Indonesia. Ada banyak bentuk kesempatan dalam melakukan tindakan korupsi, salah satunya adalah suap dalam
pengadaan pesawat baru dalam instansi PT. Garuda Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan Rolls Royce
kepada mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar melalui perantara Beneficial Owner Connaught
Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Upaya penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ini
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau
Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001. Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalamUndang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.


Keywords


Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Pidana Materil

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.

Republik Indonesia, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun

,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Republik Indonesia, Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Buku:

Ali, Chaidir. 2005. Badan Hukum, Bandung: P.T. Alumni

Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Handoyo, Singgih dan Dudi Sudibyo. 2011. Aviapedia Ensiklopedia Umum Penerbangan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Hidayat, Syarifuddin dan Sedarmayanti. 2002. Metodelogi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Kelsen, Hans. 2009. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien.

Nugroho, Riant. 2008. Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Semma, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi; Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 2001. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tedja, Mario A. 2013. Persekongkolan Tender dalam Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Jakarta.

Karya Ilmiah:

Agustina, Erni, Handoyo Prasetyo dan Subakdi, “Teori Tanggung Jawab Berjenjang (Cascade Liability Theory) Dalam Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia”. Jurnal Spektrum Hukum: Fakultas Hukum UPN “ Veteran “ Jakarta. Vol. 15 Nomor 2. Oktober 2018.

Dian, Arya dan FX. Djamari, “Analisa Terjadinya Stuck Open Pada Engine Air Intake Ice Protection Valve Pesawat Airbus A330-200 PK GPK GIA dan Cara Penanggulangannya”. Jurnal INDEPT: Fakultas Teknik Universitas Nurtanio Bandung. Vol. 6 No. 1. Februari 2016.

Keintjem, Enrico Billy, “Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan yang Tidak Sehat Dalam Tender Peoyek MenurutUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”. Jurnal Lex Administratum: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Vol. IV No. 4. April 2016.

Pratama, Danu Bagus, “Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN Yang Berbentuk Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Korupsi Di BUMN”. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2015.

Sebayang, Deo Rizky dan Ahmad Jamaan, “Upaya Maskapai Garuda Indonesia Bergabung Dengan Aliansi Global Sky Team Dalam Pemasaran Brand.” Jurnal Transnasional: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. Vol. 7 No. 1. Juli 2015.

Waluyo, Bambang, “Upaya Taktis dan Strategis Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Lex Publica: Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia. Vol. IV No. 1. November 2017.

Sumber Lainnya:

Ardito Ramadhan, "Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda EmirsyahSatar", Nasional

Kompas, https://nasional.kompas .com/read/2020/08/03/15294931/pengadilan-tinggi-dki-kuatkan-vonis-mantandirut-garuda-emirsyah-satar?page=all, diakses

tanggal 6November 2020.

Dedi Rahmadi, “Kelanjutan Kasus Emirsyah Satar Usai Dituntut 12 Tahun Penjara”, Merdeka.com, https://www.merdeka.com/peristiwa/kelanjutan -kasus emirsyahsatar-usai-dituntut-12-tahun-penjara.html, diakses

tanggal 6 November 2020.

Fachrur Rozie, “KPK Selisik Aliran Suap Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar”,Liputan 6, https://www.liputan6.com/news/read/ 4036171/kpk-selisik-aliran-suap-eks-dirut-garuda-indonesia-emirsyah-satar, diakses tanggal 6 November 2020. Kami Terus Mengembangkan Armada Untuk Kebutuhan Pasar diakses dari

https://www.garuda-indonesia.com/id/id/garuda-indonesia-experience/fleets/fleetrevitalization tanggal 4 November2020

Putera

Negara, “Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar”,Oke News, https://nasional.okezone.com/read/2017/

/20/337/1596368/kronologi-kpk-ungkap-kasus-suap-mantan-dirut-garudaemirsyah-satar, diakses tanggal 15 Mei 2020.

Garuda Indonesia, “Laporan Tahunan 2010,” Garuda Indonesia, https://www.garudaindonesia.com/content/dam/garuda/files/pdf/

investor -relations/report/2010.pdf, diakses tanggal 4 November 2020. Wan Ulfa Nur Zuhra, “Kasus Suap yang Menodai 10 Tahun Karier Emirsyah Satar”, Tirto.id, https://tirto.id/kasus-suap-yang-menodai-10-tahun-karier- emirsyah-satarchlK, diakses

tanggal 6 November 2020.

World Bank.World Development Report–The State in Changing World, Washington DC, World Bank, 1997.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.