KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KPK DALAM MEMBERI IZIN PENYADAPAN

M Ali Imron, Agus Surono

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.
Setiap pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, diakhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, Undangundang

Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah disahkan. Revisi UU KPK ini cukup
menyita perhatian publik. Perhatian publik tersita karena banyak yang beranggapan bahwa Dewan
pengawas KPK ini alih-alih mengawasi kinerja KPK, justru dinilai dapat melemahkan KPK.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
(statuteapproach) berupa peraturanperundang-undangan.
KPK tidak lagi menjadi lembaga Independen

berdasarkan Pasal 1 ayat 3 karena sudah dibawahi oleh lembaga eksekutif. Dewan
Pengawas KPK menjadi satu kesatuan organisasi dengan KPK (Pasal 21 ayat 1) sehingga
kelembagaannya tidak bersifat independen karena masih satu lembaga sehingga fungsi check and
balance sangat diragukan dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh
Presiden Republik Indonesia, termasuk pemilihan Ketua Dewan Pengawas sehingga secara konseptual
dan implementasi sangat tergantung pada wajah kekuasaan Presiden pada periode pengangkatan
(Pasal 37E ayat 1 dan ayat 10).


Keywords


Kewenangan, Dewan Pengawas, KPK

Full Text:

PDF

References


eraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945, Sekeretaris Jenderal MPR RI, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. tentang Komisi Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Buku:

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Winarno, Surahman. 1982. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode dan Tekhnik, Edisi VII, Cetakan IV, Tarsito.

Karya Ilmiah:

Bajuri, Achmad, Jurnal Bisnis & Ekonomi, Vol 18 No. 01.

Ramzy, Ahmad, Journal Law Unas, Vol 3 No. 2, 2020.

Prabowo, Haris, Jokowi Setujui SP3 Kasus Korupsi dan Dewan Pengawas di Revisi UU

KPK, 2019.

Wulandari, Oktavia, Jurnal Hukum Universitas Halu Oleo, Vol 2 No. 3, December 2020, Sulawesi Tenggara: Universitas Halu Oleo.

Sari, Rahma, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol 5 No. 2 Desember 2019, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Putri, Zunita, Bamsoet Targetkan Revisi UU KPK Disahkan DPR Periode 2014-2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.