PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT BERAT ANTARA PT DAYA KOBELCO DAN PT CATUR BATAVIA TRANSINDO
Abstract
Wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan
tidak menurut selayaknya sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan
atau membayar ganti rugi. Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimana
bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli alat berat Antara PT Daya Kobelco dan PT
Catur Batavia Transindo dan bagaimana penyelesaian wanprestasi terkait Putusan No.394
Pdt.G/2018/PN Bks. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang
terjadi dan untuk mengetahui penyelesaian hukum perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT
Catur Batavia Transindo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan
metode tekhnik pengumpulan data penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menghimpun data
sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli
tersebut adalah melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
Penyelesaian hukum wanprestasi yaitu degan melalui pengadilan yang dilakukan di Pengadilan
Bekasi, karena PT Catur Batavia Transindo tidak ada iktikad baik kepada PT Daya Kobelco yang telah
melayangkan somasi sebanyak dua kali. Hasil persidangan memutuskan bahwa PT Catur Batavia
Transindo terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar seluruh kewajiban atas sisa
hutang pembelian unit kepada PT Daya Kobelco beserta dengan dendanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku Fuady, Munir. 2001. Hukum Perjanjian dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Abadi
Mukti, Fajar. 2015. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: PustakaPelajar
Pridjodikoro, Wirjono. 2000. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju
Suharnoko. 2015. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Kencana
Warmansyah, Julio. 2020. Metode Penelitian dan Pengolahan Data Untuk Pengambilan Keputusan Pada Perusahaan, Yogyakarta: Budi Utama
Yahman, D. 2016. Karakteritik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Jakarta: Kencana
Jurnal
Asusanti, Aris, “Analisis Kinerja Proyek Pembangunan Rumah Sakit Banyumanik II dengan Menggunakan Earned Value Analysis dan Project Evaluation Review Technique”Jurnal Teknik Industri, Vol. XI No. 2, 2016
Perdana, Afrilian, dkk., “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2014
Sumber Lainnya
Diana Kusumasari. “Poin-Poin Dalam Perjanjian” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d256710748f2/poin-poin-dalamperjanjian/diakses tanggal 8 November2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.