PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP EIGENDOM VERPONDING YANG DIKUASAI PIHAK LAIN (Settelment Of Land Disputes Against Eigendom Verponding Controlled By Another Party)
Abstract
Sejak diberlakukannya UUPA maka eigendom verponding harus dikonversi dalam batas waktu 20
tahun. Namun pada praktiknya masih banyak pemilik eigendom verponding yang belum
mengkonversinya menjadi hak milik sehingga timbul penguasaan tanah oleh pihak lain tetapi
pemiliknya masih memegang hak atas tanah eigendom verponding. Maka tujuannya untuk
mengetahui kekuatan pembuktian eigendom verponding terhadap sengketa tanah yang dikuasai pihak
lain serta cara mengambil haknya kembali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa: Kekuatan pembuktian
eigendom verponding didaftarkan dengan alat-alat bukti yang kuat untuk dikonversi menjadi hak
milik walaupun telah melewati batas waktu konversi. Cara mengembalikan eigendom verponding
yang dikuasai pihak lain dengan menggugat dan membuktikan ada kesalahan dalam proses penerbitan
sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih. Sarannya kepada pemilik hak atas tanah eigendom
verponding harus mengkonversi dengan mencantumkan alat bukti yang kuat. Serta kepada pihak BPN
untuk lebih teliti dalam menerbitkan sertifikat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kepemilikan
hak atas tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UndangUndang Nomor 5 tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1860
Nomor 104.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam
Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Nomor 32
Tahun 1979, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Tentang Pelaksanaan Ketentuan UndangUndang Pokok Agraria. Nomor 2 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Ketentuan-Ketentuan
Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak
Barat. Nomor 3 Tahun 1979, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979.
Buku:
Isnaeni, Diyan dan Suratman. 2018. Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah
di Indonesia. Malang: Intrans Publishing.
Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis. 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan,
dan Pengadaan Tanah. Bandung: CV Mandar Maju.
Rachman, Noer Fauzi. 2012. Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Rachman, Noer Fauzi. 2017. Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia. Yogyakarta:
INSISTPress.
Santoso, Urip, 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Syarief, Elza. 2014. Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: Kepustakaan
Populer Gramedia.
Yamin Lubis et.al. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju.
Karya Ilmiah:
Febriani, Nathania. 2020. Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Hak Eigendom
Yang Tidak DIkonversi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/ PDT/2019).
Adigama. 3 (1), 205.
Fitriana, Gita dan Abdul Mukmin Rehas. 2017. Peran Badan Pertanahan Nasional Kota
Samarinda dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Ditinjau Berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Yurjska Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 9,
No.2.
Hasanah,Ulfia. 2012. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan Uu
No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan
Dengan Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Univ.
Riau.3 No.1.
Hendro. 2009. Kekuatan Pembuktian Tanah Eigendom Verponding Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Yuridis
Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 588 PK./PDT./2002) Tesis UI.
Karina, Nadya, Ana Siviana, dan Triyono. 2016. Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak
Barat (Recht Van Verponding) dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus
Putusan MA Nomor: 1097k/Pdt/2013. Diponogoro Law Review. Vol. 5 No.2.
Liadi, William Seven. 2019. Kedudukan Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan
di Indonesia. Panorama Hukum, Vol.4 No.1.
Muhlizar. 2020. Eigendom Verponding Sebagai Alas Hak Dalam Persfektif UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hadharah, Vol. 12 No.1.
Mu’in, Achmad. 2015. Hak Pemegang Hak Atas Tanah EigendomUntuk Mendapatkan Hak
Setelah Habisnya Waktu Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak
Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Calyptra. Vol. 4 No.1.
Rachma, Yusnita. 2019. Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran
di Desa Wonoharjo
KecamatanPangandaran Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat, Vol. 5 No. 4.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.