KONTRADIKSI KOMPOSISI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS YANG MEMUAT ANGGOTA DENGAN DISIPLIN KEILMUAN NON- LINIER (PASAL 66A UU NO.2/2014)

Vanessa Virginia Jonathan, Stephen Sianturi Jhonatan

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai komposisi dari keanggotaan dari Majelis Kehormatan
Notaris yang kerap memuat anggotanya yang memiliki disiplin keilmuan yang non linier dengan
dunia kenotariatan. Ketidaksesuaian atau kontradiksi yang terjadi dalam pengangkatan struktur
keanggotaan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai seberapa mumpuni dan efektif dari tiap
anggota menjalankan fungsi dari struktur atau lembaga yang dijalankan tersebut.Pelaksanaan tugas
dan fungsi yang searah dan non-overlapping dapat terwujud ketika tiap anggota memiliki kesamaan
visi dan disiplin ilmu yang linier. Dalam hal ini Kemenkumham dapat melakukan tindakan
penyederhanaan terhadap struktur Majelis Kehormatan Notaris dengan lebih mengedepankan prinsip
quality over quantity serta merancang dan membentuk SOP yang menjadi pedoman baku kepada
Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi serta diskusi bersama dengan badan
legislatif membahas mengenai keseragaman keanggotaan Majelis Kehormatan Notaris dengan disiplin
ilmu yang linier. Organisasi Ikatan Notaris Indonesia juga dapat melakukan pencegahan kekuasaaan
mutlak (oligarki) dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Notaris serta aktif menyuarakan
problematika yang terjadi dalam struktur organisasi maupun dalam dunia praktik kepada pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan Normatif yakni studi
kepustakaan yang mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan, Putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.


Keywords


Kontradiksi, Majelis Kehormatan Notaris, Disiplin Keilmuan Non-Linier

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang–UndangJabatanNotaris, Nomor 2 Tahun 2014 Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, TambahanLembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5491

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016

Tentang Majelis Kehormatan Notaris

Buku:

Adjie, Habib, 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan

tentang Notaris dan PPAT). Surabaya: PT. Citra Aditya Bakti.

Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

Surabaya: Refika Aditama.

Apeldoorn, L. J. Van. 1985. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT. Pradnya Paramita.

Hartatik, Indah Puji. 2014. Buku Praktis Mengembangkan SDM. Jogjakarta. Laksana.

Koesoemawati Ira dan Rijan Yujiman. 2009. Ke Notaris. Jakarta. Raih Asa Sukses.

Karya Ilmiah:

Alfiansyah, Anang, “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Terbukanya Rahasia

Jabatan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Publik”, Jurnal Hukum Otentik’s, Vol.1

No,1 Januari 2019, Jakarta Selatan : MagisterKenotariatanUniversitasPancasila.

Apita Maya, Evi, “Kewenangan Dan Kedudukan Majelis Kehormatan NotarisDalam

Pembinaan Terhadap Notaris”, Jurnal IUS, Vol.V No.2 Agustus 2017, Mataram :

MagisterKenotariatanUniversitasMataram.

Dahlan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana Dibidang

Kenotariatan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.18 No.1 April 2016, Banda Aceh :

FakultasHukumUniversitasSyiahKuala.

Indriani, Desi, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pembatasan kewenangan Penyidikan

Terhadap Notaris”, Fiat Justisia, Vol.10 Issue 1 January-March 2015-2016, Bandar

Lampung: FakultasHukumUniversitasBandarLampung.

I Wayan Parsa et al., “Implikasi Yuridis Legalitas Kewenangan (Reghmatigheid) Majelis

Kehormatan Dalam Pembinaan Notaris Sebagai Pejabat Publik”, Acta Comitas 2, 2016,

Bali :MagisterKenotariatanUniversitasUdayana.

SumberLainnya:

Widuri,Metode Studi Pustaka, https://widuri.raharja.info/index.php?title=Metode-StudiPustaka ,

(diakses

tanggal 07

November).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/stagnasi (diakses pada 07

November 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.