PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN YANG MENGALAMI KERUGIAN ATAS PEMBOBOLAN REKENING
Abstract
Kemajuan teknologi mempengaruhi pertumbuhan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, salah
satunya adalah kegiatan ekonomi. Bank memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pembangunan
ekonomi dan Bank juga merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat sudah seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk merealisasikan
fungsinya tersebut tetapi sering kali fungsinya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab
baik oleh orang dalam maupun orang luar yang ingin membobol rekening nasabah dengan berbagai
metode. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu cara atau prosedur yang
dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder. Perlindungan
hukum pada nasabah perbankan yang mengalami kerugian atas pembobolan rekening diatur dalam
Pasal 4 UUPK dan dalam UU Perbankan diatur di Pasal 29 dengan memperhatikan prinsip kehatihatian.
Sementara itu ganti rugi nasabah dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Bank sebaiknya bisa lebih baik memberikan perlindungan hukum pada nasabah pembobolan
rekening dengan memperhatikan UU terkait dan ganti rugi tetap harus diberikan kepada nasabah yang
memang mengalami kerugian oleh Bank tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 78.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 118.
Buku
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT
Rajagrafindo Persada.
Sobana, Dadang Husein. 2016. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional. Jakarta: Prenada Media.
Wardiono, Kelik. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen (Aspek Substansi Hukum, Struktur
Hukum dan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungkan
Konsumen). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Kusuma, Mahesa Jati. 2015. Hukum Perlindungan Nasabah Bank (Hukum Melindungi
Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan). Bandung:
Nusa Media.
Usanti, Trisadi P. dan Abd. Shomad. 2017. Hukum Perbankan. Depok: Kencana.
Karya Ilmiah
Audina, F.S. dan Budiharto, S.M., “Perlindungan Nasabah Bank dalam Pembobolan
Rekening yang Dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank (Studi Kasus Pembobolan
Rekening Bank Daerah Jawa Tengah Unit Usaha Syariah Surakarta)”, Diponegoro
Law Journal, 5(2) 2016 pp.1-17, Semarang: Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro.
Awal, F., Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda
Motor Bekas Oleh Showroom di Palangka Raya (Doctoral dissertation, IAIN
Palangka Raya). 2016.
Bukit, A.N., “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam
Pembobolan Rekening Nasabah (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor
Cabang Medan Gatot Subroto)”, Jurnal Ius Constituendum, 4(2) 2019 pp.181-194,
Semarang: Universitas Semarang.
Fadhly, F. “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat”,
Arena Hukum, 6(2) 2016 pp.236-253, Malang: Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya.
Liewellyn, Felix, Dharmawan, N.K.S. dan Purwanti, “Tanggung Jawab Bank Terhadap
Nasabah Terkait Penarikan Uang Palsu”, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas
Udayana.
Pesik, G.P., “Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Pada Bank Menurut UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”, Lex Crimen, 6(3) 2017,
Manado: Fakultas Hukum Bagian Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi.
Rusli, T., “Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Pranata
Hukum, 7(1) 2012, Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Sampul, M., “Tanggung Jawab Bank Terhadap Hak Yang Dirugikan Dalam Pembobolan
Rekening Nasabah Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan”, Lex Crimen, 5(7) 2016, Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Setyawati, D.A., Ali, D. dan Rasyid, M.N., “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”, Syiah
Kuala Law Journal, 1(3) 2017, pp.46-64, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Sjofjan, L., “Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah
Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”, Pakuan Law Review,
(2) 2015, Bogor: Universitas Pakuan Bogor.
Suherman, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan”,
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(1) 2018, 109-122.
Thomas, J., “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam
Pembobolan Rekening Nasabah”, LEX ET SOCIETATIS, 1(1) 2013, Manado:
Fakultas Hukum Bagian Hukum dan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi.
Tjahjani, J., “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Menurut Undang Undang Nomor
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Independent, 2(2) 2014,
pp.60-74.
Sumber Lainnya
Perdana Putra, 2020, “Modus Pembobol Uang Nasabah Bank di Sumbar : Palsukan Tanda
Tangan
dan
Bawa
Seorang
Nenek”,
https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/18/modus-pembobol-uang-nasabahbank-di-sumbar-palsukan-tanda-tangan-dan-bawa-seorang-nenek?page=2,
diakses
Oktober 2020
Tubagus Koko, 2020, “Bos BNI 'Otak' Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar Punya
Puluhan Rumah Mewah dan Selusin Mobil”, https://www.transaktual.com/liputankhusus/547/bos-bni-otak-pembobolan-uang-nasabah-rp-1353-miliar-punya-puluhanrumah-mewah-dan-selusin-mobil.html,
diakses
Oktober
Lestari
Ningsih, 2020, “BTPN Buka Suara Soal Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Jenius, Akan Ganti Rugi?”, https://www.wartaekonomi.co.id/read305474/btpn-bukasuara-soal-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-jenius-akan-ganti-rugi,
diakses 16
Oktober 2020
Nurani, 2020, “Rekening Dibobol, Bu Guru Pertanyakan IT Bank Syariah Mandiri”,
https://majalahnurani.com/2020/06/19/rekening-dibobol-bu-guru-pertanyakan-itbank-syariah-mandiri/,
diakses
November
Rachmawati,
, “Cerita Lengkap Pembobolan Dana 124 Miliar Milik Nasabah BNI,
Pelaku Pernah Hadiahi Mobil Saat Teman Ulang Tahun”,
https://regional.kompas.com/read/2019/10/18/15250001/cerita-lengkappembobolan-dana-124-miliar-milik-nasabah-bni-pelaku-pernah?page=all,
diakses 2
November 2020
Aprilia Ika, 2020, “Uang Rp 75 Juta di Rekening Dibobol Maling, Nasabah Somasi Bank
Nagari”, https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/09023671/uang-rp-75-jutadi-rekening-dibobol-maling-nasabah-somasi-bank-nagari?page=all
(diakses 18
Oktober)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.