PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN YANG MENGALAMI KERUGIAN ATAS PEMBOBOLAN REKENING

Dita Fitri, Suherman -

Abstract


Kemajuan teknologi mempengaruhi pertumbuhan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, salah
satunya adalah kegiatan ekonomi. Bank memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pembangunan
ekonomi dan Bank juga merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat sudah seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk merealisasikan
fungsinya tersebut tetapi sering kali fungsinya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab
baik oleh orang dalam maupun orang luar yang ingin membobol rekening nasabah dengan berbagai
metode. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu cara atau prosedur yang
dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder. Perlindungan
hukum pada nasabah perbankan yang mengalami kerugian atas pembobolan rekening diatur dalam
Pasal 4 UUPK dan dalam UU Perbankan diatur di Pasal 29 dengan memperhatikan prinsip kehatihatian.

Sementara itu ganti rugi nasabah dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Bank sebaiknya bisa lebih baik memberikan perlindungan hukum pada nasabah pembobolan
rekening dengan memperhatikan UU terkait dan ganti rugi tetap harus diberikan kepada nasabah yang
memang mengalami kerugian oleh Bank tersebut.


Keywords


Bank, Nasabah, Pembobolan Rekening, Perlindungan Hukum, Ganti Rugi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip

Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2001 Nomor 78.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 118.

Buku

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT

Rajagrafindo Persada.

Sobana, Dadang Husein. 2016. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional. Jakarta: Prenada Media.

Wardiono, Kelik. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen (Aspek Substansi Hukum, Struktur

Hukum dan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungkan

Konsumen). Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Kusuma, Mahesa Jati. 2015. Hukum Perlindungan Nasabah Bank (Hukum Melindungi

Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan). Bandung:

Nusa Media.

Usanti, Trisadi P. dan Abd. Shomad. 2017. Hukum Perbankan. Depok: Kencana.

Karya Ilmiah

Audina, F.S. dan Budiharto, S.M., “Perlindungan Nasabah Bank dalam Pembobolan

Rekening yang Dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank (Studi Kasus Pembobolan

Rekening Bank Daerah Jawa Tengah Unit Usaha Syariah Surakarta)”, Diponegoro

Law Journal, 5(2) 2016 pp.1-17, Semarang: Fakultas Hukum Universitas

Diponegoro.

Awal, F., Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda

Motor Bekas Oleh Showroom di Palangka Raya (Doctoral dissertation, IAIN

Palangka Raya). 2016.

Bukit, A.N., “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam

Pembobolan Rekening Nasabah (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor

Cabang Medan Gatot Subroto)”, Jurnal Ius Constituendum, 4(2) 2019 pp.181-194,

Semarang: Universitas Semarang.

Fadhly, F. “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat”,

Arena Hukum, 6(2) 2016 pp.236-253, Malang: Fakultas Hukum Universitas

Brawijaya.

Liewellyn, Felix, Dharmawan, N.K.S. dan Purwanti, “Tanggung Jawab Bank Terhadap

Nasabah Terkait Penarikan Uang Palsu”, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas

Udayana.

Pesik, G.P., “Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Pada Bank Menurut UndangUndang

Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”, Lex Crimen, 6(3) 2017,

Manado: Fakultas Hukum Bagian Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi.

Rusli, T., “Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Pranata

Hukum, 7(1) 2012, Lampung: Universitas Bandar Lampung.

Sampul, M., “Tanggung Jawab Bank Terhadap Hak Yang Dirugikan Dalam Pembobolan

Rekening Nasabah Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang

Perbankan”, Lex Crimen, 5(7) 2016, Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Setyawati, D.A., Ali, D. dan Rasyid, M.N., “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”, Syiah

Kuala Law Journal, 1(3) 2017, pp.46-64, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Sjofjan, L., “Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah

Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”, Pakuan Law Review,

(2) 2015, Bogor: Universitas Pakuan Bogor.

Suherman, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan”,

ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(1) 2018, 109-122.

Thomas, J., “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam

Pembobolan Rekening Nasabah”, LEX ET SOCIETATIS, 1(1) 2013, Manado:

Fakultas Hukum Bagian Hukum dan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi.

Tjahjani, J., “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Menurut Undang Undang Nomor

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Independent, 2(2) 2014,

pp.60-74.

Sumber Lainnya

Perdana Putra, 2020, “Modus Pembobol Uang Nasabah Bank di Sumbar : Palsukan Tanda

Tangan

dan

Bawa

Seorang

Nenek”,

https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/18/modus-pembobol-uang-nasabahbank-di-sumbar-palsukan-tanda-tangan-dan-bawa-seorang-nenek?page=2,

diakses

Oktober 2020

Tubagus Koko, 2020, “Bos BNI 'Otak' Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar Punya

Puluhan Rumah Mewah dan Selusin Mobil”, https://www.transaktual.com/liputankhusus/547/bos-bni-otak-pembobolan-uang-nasabah-rp-1353-miliar-punya-puluhanrumah-mewah-dan-selusin-mobil.html,

diakses

Oktober

Lestari

Ningsih, 2020, “BTPN Buka Suara Soal Kasus Pembobolan Rekening Nasabah

Jenius, Akan Ganti Rugi?”, https://www.wartaekonomi.co.id/read305474/btpn-bukasuara-soal-kasus-pembobolan-rekening-nasabah-jenius-akan-ganti-rugi,

diakses 16

Oktober 2020

Nurani, 2020, “Rekening Dibobol, Bu Guru Pertanyakan IT Bank Syariah Mandiri”,

https://majalahnurani.com/2020/06/19/rekening-dibobol-bu-guru-pertanyakan-itbank-syariah-mandiri/,

diakses

November

Rachmawati,

, “Cerita Lengkap Pembobolan Dana 124 Miliar Milik Nasabah BNI,

Pelaku Pernah Hadiahi Mobil Saat Teman Ulang Tahun”,

https://regional.kompas.com/read/2019/10/18/15250001/cerita-lengkappembobolan-dana-124-miliar-milik-nasabah-bni-pelaku-pernah?page=all,

diakses 2

November 2020

Aprilia Ika, 2020, “Uang Rp 75 Juta di Rekening Dibobol Maling, Nasabah Somasi Bank

Nagari”, https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/09023671/uang-rp-75-jutadi-rekening-dibobol-maling-nasabah-somasi-bank-nagari?page=all

(diakses 18

Oktober)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.