UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM)

Deanne Destriani Firmansyah Putri, Muhammad Helmi Fahrozi

Abstract


Kemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini
kita semakin dipermudah semenjak kemunculan internet. Seperti belanja, kita dapat membeli
kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Apalagi di situasi
pandemi COVID-19 yang mengharuskan di rumah saja juga mendukung segala kebutuhan dilakukan
secara online. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3%
setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena
banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke dalam data pelanggan e-commerce.
Maka tak banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada e-commerce Bhinneka.com.
Oleh karena itu tentu kita masih dihadapi persoalan mengenai bagaimana pencegahan kebocoran data
dan apa upaya penindakan untuk pelaku kebocoran data serta bagaimana tanggung jawab dari ecommerce

tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini akan menjabarkan betapa
pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan, karena banyak pasal penting yang
dapat diterapkan bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk menuntut pelaku dan menuntut
pertanggungjawaban pemilik e-commerce itu sendiri, tentunya masyarakat akan mendapatkan
kepastian hukum untuk menangani masalah kebocoran data.


Keywords


E-commerce, Kebocoran Data, Pandemi COVID-19, Perlindungan Data Pribadi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016

tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan

Sistem dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Buku

Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime

di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Kenneth, Laudon dan Laudon Jane. 2007. Management Information System. Jakarta: Salemba

Empat 2007

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja

Grafindo Persada

Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.

Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Karya Ilmiah

Ana Maria F. Pasaribu. 2017. “Kejahatan Siber Sebagai Dampak Negatif Dari Perkembangan

Teknologi Dan Internet Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi

Elektronik Dan Persfektif Hukum Pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas

Sumatera Utara, Medan.

Anak Agung Gede Mahardika Geriya, Ida Bagus Putu Sutama dan I Made Dedy Priyano,

“Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumen Terhadap Jual Beli Online (E-Commerce) di BPSK Denpasar”, Kertha

Wicara, Volume 5, Nomor 1 Februari 2016

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, “Perlindungan Hukum Terhadap

Pelanggaran Konsumen dalam Bertransaksi Online”, Kertha Semaya: Journal Ilmu

Hukum, Volume 6, No. 1 2017

Masitoh Indriyani, Nilam Andaria K.S, dan Satria Unggul W.P, “Perlindungan Privasi Data

Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System”, Justitia Jurnal Hukum,

Volume 1 No. 2 Oktober 2017, hal. 191-208

Mega Lois Aprilia dan Endang Prasetyawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi

Konsumen Pengguna Gojek”, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. Surabaya:

Universitas 17 Agustus 1945, Februari 2017 hal. 90-105

Ni Kadek Ariati dan I Wayan Suarbha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam

Melakukan Transaksi Online”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 5, No. 1

Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari dan Nyoman A. Martana, “Perlindungan Hukum Terhadap

Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online”, Kertha Wicara,

Volume 8 Nomor 12 November 2019

Padma Widyantari dan Adi Sulistiyono, “Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-

Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)”, Jurnal Privat Law, Volume 8, No. 1

Januari-Juni 2020, hal. 117-123

Sandryones Palinggi dan Erich C. Limbongan, “Pengaruh Internet Terhadap Industri E-

Commerce Dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan di Indonesia”,

disampaikan pada Seminar Nasional Riset dan Teknologi (SEMNAS RISTEK), Januari

, hal. 225-232

Sinta Dewi Rosadi, “Implikasi Penerapan Program E-Health Dihubungan Dengan

Perlindungan Data Pribadi”, Arena Hukum, Volume 9, Nomor 3 Desember 2016, hal.

-420

Wahyu Hanggoro Suseno. 2008. “Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic

Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas

Sebelas Maret, Surakarta.

Sumber Lainnya

Agus Tri Haryanto, “APJII Sebut Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Naik Saat

Pandemi”, https://inet.detik.com/telecommunication/d-5194182/apjii-sebut-jumlahpengguna-internet-di-indonesia-naik-saat-pandemi

diakses

Oktober

Antara

dan

Kodrat

Setiawan,

“Bank

Indonesia:

Transaksi

E-Commerce

Agustus

Naik

hingga

Mencapai

Juta”,

https://bisnis.tempo.co/read/1398066/bank-indonesiatransaksi-e-commerce-agustus-2020-naik-hingga-mencapai-140-juta/full&view=ok

diakses

Oktober

Bernadetha

Aurelia

Oktavira,

“Dasar

Hukum

Perlindungan

Data

Pribadi Pengguna

Internet”,

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f235fec78736/dasar-hukum- perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet/ diakses 4 November 2020

Cindy Mutia Annur, “Daftar Kejahatan Siber yang Paling banyak Dilaporkan ke Polisi”,

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/08/daftar-kejahatan-siber-yangpaling-banyak-dilaporkan-ke-polisi

diakses

pada

November

Edmon

Makarim,

“Pertanggungjawaban

Hukum Terhadap

Kebocoran

Data

Pribadi”,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f067836b37ef/pertanggungjawabanhukum-terhadap-kebocoran-data-pribadi-oleh--edmon-makarim/

diakses

November

Naskah

Akademik

Rancangan

Undang-Undangan

Perlindungan

Data

Pribadi

Rancangan

Undang-Undang

Perlindungan

Data

Pribadi

Roy

Franedya,

“1,2

Juta

Data

Pengguna

Dikabarkan

Bocor,

Bhinneka

Minta

Maaf”,

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200512164725-37-157971/12-juta-datapengguna-dikabarkan-bocor-bhinneka-minta-maaf

, diakses

tanggal

Oktober


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.