TANGGUNG JAWAB PEMBONCENGAN PRODUK KESEHATAN DALAM SISTEM HUKUM MEREK: PENJUALAN PRODUK KESEHATAN PADA SITUS ONLINE YANG MEMANFAAT KANKEADAAN MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menginvestigasi perbuatan pelanggaran hukum atas persaingan usaha
tidak sehat yaitu pemboncengan merek yang dilakukan pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam persaingan usaha yang semakin lama semakin meningkat juga meningkatkan kemungkinan
para pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat. Tidak sedikit pelaku usaha yang
memanfaatkan ketenaran suatu merek agar merek yang baru ia pasarkan langsung mendapatkan
tempat di pasar. Hasil temuan dari penelitian ini adalah dalam masa pandemi Covid-19 saat ini
banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan dengan memproduksi alat kesehatan. Untuk dapat
langsung diterima di pasaran, pelaku usaha sengaja melakukan pemboncengan merek yang merugikan
pemegang merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan
perolehan data berupa undang-undang merek, berita-berita media terkait kasus pemboncengan merek,
konsep-konsep terkait merek dari buku dan literatur, website resmi. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah para pelaku pemboncengan ini menggunakan merek yang sama, tetapi kualitas yang
dikeluarkan berbeda jauh dengan produk yang ditiru. Hal ini tentu sangat merugikan pemegang merek
karena akan menyebabkan adanya penurunan kepercayaan dari pihak konsumen sehingga
menyebabkan penurunan pembelian produk. Untuk itu perlu pengaturan yang memberikan
perlindungan hukum bagi pemegang merek.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang Undang Nomor
Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, Jakarta.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tentang Pendaftaran Merek, Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2134, Jakarta
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 022 K/N/HaKI/2002 tanggal 20 Desember 2002
Buku
Dahrmawan, NI Ketut Suspasti. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta:
Deepublish.
Erma Wahyuni dkk. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta: Yayasan
Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia
Firmansyah Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Penerbit
Pustaka Yustisia
Hadjono M Philipus. 2007. Perlindungan Hukum bagi HAKI di Indonesia edisi khusus.
Penerbitan Perdapan
Harahap M. Yahya. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999. Bandung. PT. Citra Aditya
Bakti
Harifaningsih, Elvani, 2009, Kasus merek dominasi perkara HaKI. Jakarta: Bisnis Indonesia
Hidayah Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
Jened Rahmi. 2015. Hukum Merek dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Prenadamedia
Group. Jakarta
Riswandi, B. A., & SH, M. 2017. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital.
Citra Aditya Bakti
Sumarto, Adi, Harsono, 1990, Hak Milik Intelektual Khusunya Paten, dan Merek, Jakarta:
Akademik Presindo
Karya Ilmiah
Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Atas Action for Passing Off.
Jurnal Wawasan Yuridika, 27(2), 538-553.
Purnomo, A., & Hidjrahningsih, S. A. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang
Hak Atas Merek Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Legal
Protection for Brand Holder from Passing off. Sosiohumanika (Vol. 16/A), 16(2003).
Quintina, A., Syafaruddin, S., & Zahara, E. (2009). Pemboncengan Reputasi (Passing Off)
Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Perlindungan
Hukum. JURNAL MERCATORIA, 2(1), 9-25.
Wicaksono, A. A., Santoso, B., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan Perlindungan Hukum
terhadap Merek Dagang Asing dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-off)
dalam Penamaan Merek di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-17.
Wiradirdja, I. R. (2006). Pemboncengan Reputasi Passing Off) Atas Merek Kaitannya
dengan Praktek Persaingan usaha Tidak Sehat dan Akibat Hukumnya terhadap
Pembangunan Ekonomi dalam Era Globalisasi. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum,
(3), 287-309.
Sumber Lainnya
Akhmad Suryahadi, “Ini perubahan perilaku konsumen Indonesia saat pandemi corona”,
Konran.co.id, diakses 3 November 2020
Ardi Prityanto Utama,”WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi Global”,
Kompas.com, diakses 3 November 2020
Merek (Def 1) (n.d). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Diakses melalui
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merek, Diakses pukul 19:40 WIB, 12 Januari 2020
Willy Haryono,” BPOM Tutup 129 Situs Penjual Obat Ilegal” Kementrian Komunikasi Dan
Informatika
Republik
Indonesia”,
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3734/BPOM+Tutup+129+Situ
s+Penjual+Obat+Ilegal/0/sorotan_media, diakses 3 November 2020
Willy Haryono,” BPOM Tutup 129 Situs Penjual Obat Ilegal”, Kementrian Komunikasi Dan
Informatika
Republik
Indonesia”,
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3734/BPOM+Tutup+129+Situ
s+Penjual+Obat+Ilegal/0/sorotan_media, diakses 3 November 2020
World Health
Organization,
“Coronavirus”
https://www.who.int/health
topics/coronavirus#tab=tab_1, diakses 3 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.